K 1 K 2 K 2 K 3 K 10 K 9 K 8 K 6 K 5 K 4 K 7
”SELAMAT DATANG DI WEBSITE KKM KARANGGENENG ” ”SELAMAT DATANG DI WEBSITE KKM KARANGGENENG ” ”SELAMAT DATANG DI WEBSITE KKM KARANGGENENG ”

18 Oktober, 2014

13 Oktober, 2014

Prosedur pelaksanaan pelaporan online PKG 2014 di PADAMU NEGERI

Prosedur pelaksanaan pelaporan online PKG 2014 sebagai berikut:
  1. Kepala Sekolah membentuk Tim Penilai PKG
  2. Tim Penilai melaksanakan proses penilaian instrumen PKG secara manual (pengamatan, wawancara, survei, dst) dan melaporkan hasilnya ke Kepala Sekolah.
  3. Kepala Sekolah entri hasil penilaian instrumen manual ke modul PKG di Padamu Negeri menggunakan akun Kepala Sekolah.
  4. Kepala Sekolah mencetak dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) dari Padamu Negeri.
  5. Kepala Sekolah, Tim Penilai dan Guru menandatangani cetak dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) serta diberi stempel resmi.
  6. Kepala Sekolah memindai (scan) dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) yang telah ditandatangan dan distempel tersebut untuk diunggah (upload) di Padamu Negeri.
  7. Kepala Sekolah mencetak Surat Ajuan Persetujuan Pelaporan PKG (S22A) sebagai surat pengantar resmi Dokumen PKG (S22a Lampiran A da B) untuk diserahkan ke Dinas/Mapenda setempat (termasuk melengkapi lembar berkas instrumen hasil penilaian manual pada S22a Lampiran A).
  8. Pihak Dinas/Mapenda menerima, memverifikasi dan memvalidasi Dokumen PKG (S22A, S22a LAMPIRAN A dan B serta lembar berkas instrumen hasil penilaian manual). Selanjutnya mencetak Tanda Bukti Persetujuan Laporan PKG (S23A) untuk diserahkan ke Kepala Sekolah.

Persyaratan bagi Guru agar dapat diproses Penilaian Kinerjanya:
  1. Telah melakukan ajuan pemutakhiran data portofolio (S12) khususnya riwayat mengajar semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015 hingga permanen disetujui Dinas (S13)
  2. Telah mencetak Kartu Identitias PTK periode semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015

Catatan Tambahan:
  • Modul PKG di Padamu Negeri hanya tersedia pada akun PTK yang menjabat sebagai Kepala Sekolah saja.
  • Pemutakhiran data PTK sebagai pejabat Kepala Sekolah (Sekolah Induk atau Non Induk) hanya bisa dilakukan oleh Admin Dinas/Mapenda setempat.
  • Mengingat PKG sangat penting bagi karir Guru, kami himbau para Admin/Operator Sekolah mendampingi para Kepala Sekolah masing-masing dalam proses Pelaporan Online PKG yang telah menjadi tugasnya.

06 Oktober, 2014

Cara Pengajuan Jabatan Kepala Sekolah Akun Padamu Negeri


Inilah Cara Pengajuan Jabatan Kepala Sekolah Akun Padamu Negeri

Bagaimana cara Ganti Kepala Sekolah di Padamu Negeri,
Berikut alur serta proses pergantian tersebut yang kiranya dapat kita cermati.
Alur ini dijalani oleh PTK yang ingin mengubah data rincinya dikarenakan adanya pengangkatan sebagai Kepala Sekolah.

  1. PTK unduh formulir pengajuan Jabatan Kepala Sekolah (A09).
  2. PTK menyerahkan Surat Pengajuan Jabatan Kepala Sekolah (A09) ke Admin Dinas Pendidikan/Mapenda disertai dengan dokumen pendukung terkait data perubahan tersebut.
  3. Admin Dinas Pendidikan/Mapenda melakukan pemeriksaan dan melakukan pengaktifan jabatan Kepala Sekolah terhadap PTK tersebut, kemudian mencetak Surat Tanda Pengaktifan Kepala Sekolah (S18a) untuk diberikan ke PTK dan (S18b) untuk Arsip Dinas.


  • Jika Sudah Melewati tahapan diatas maka Kasek tersebut secara Otomatis akan masuk kesekolah kita sesuai jabatannya sebagai Kepala Sekolah, Lakukan kelengkapan data pada isiannya, jika memang ada data-data yang kurang serta EDS Kasek 

  • dan yang terpenting lakukan EDS Siswa EDS PTK lebih awal