K 1 K 2 K 2 K 3 K 10 K 9 K 8 K 6 K 5 K 4 K 7
”SELAMAT DATANG DI WEBSITE KKM KARANGGENENG ” ”SELAMAT DATANG DI WEBSITE KKM KARANGGENENG ” ”SELAMAT DATANG DI WEBSITE KKM KARANGGENENG ”

16 April, 2015

INPASSING 2015 LAMONGAN


Yth. 
Kepala RA/MI/MTs/MA
Kecamatan Karanggeneng

Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil adalah proses penyesuaian kepangkatan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dengan kepangkatan Guru Pegawai Negeri Sipil. Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya ditetapkan berdasarkan dua hal, yaitu
a. Kualifikasi akademik
b. Masa kerja, dihitung mulai dari pengangkatan atau penugasan sebagai Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada satuan pendidikan.
Persyaratan Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekaligus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Atas dasar itu, Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya 


Untuk Guru Non PNS  yang telah diusulkan Inpassingnya pada tahun 2011 ( di Longlist) ternyata SK nya tidak terbit  dapat diusulkan kembali dengan persyaratan sbb : 
  1. Surat Pengantar dari Kepala Madrasah
  2. Foto Copy Ijazah D4/S1 dan yang telah dilegalisir Pejabat yang berwenang ( PT yang mengeluarkan dokumen Ijazah )
  3. Foto Copy SK Pengangkatan sebagai Guru Tetap yayasan mulai awal sampai akhir yang dilegalisir Pejabat berbadan Hukum Penyelenggara Pendidikan
  4. Surat Keterangan Melaksaanakan Tugas asli bermaterai 6000 dari Kepala Madrasah Satminkal
  5. Foto Copy SK Pembagian Tugas Mengajar dilegalisir atasan langsung.
  6. Foto Copy SK tugas tambahan dilegalisir atasan langsung
  7. Foto Copy NUPTK yang dilegalisir atasaan langsung
  8. Foto Copy Jadwal Pelajaran 3 (tiga) tahun terakhir dilegalisir 
Usulan tersebut di map snel sesuai dengan jenjang disetorkan ke Kantor Kementerian agama Kab. Lamongan melalui  KKM MI rangkap 2 Asli dan Copy  paling lambat tanggal 23 April 2015