K 1 K 2 K 2 K 3 K 10 K 9 K 8 K 6 K 5 K 4 K 7
”SELAMAT DATANG DI WEBSITE KKM KARANGGENENG ” ”SELAMAT DATANG DI WEBSITE KKM KARANGGENENG ” ”SELAMAT DATANG DI WEBSITE KKM KARANGGENENG ”

20 Februari, 2015

PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) 2015

Berikut kami sampaikan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS ) MI, MTs, PPS Ula/Wustha dan MA Tahun Anggaran 2015 untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan program BOS.





semoga bermanfaat

08 Februari, 2015

CARA MENEMPATKAN KEPALA SEKOLAH INDUK / NON INDUK PADAMU NEGERI 2015

Sahabat Operator Dinas Padamu Negeri 2015 yang berbahagia…. Fitur Kelola Kepala Sekolah merupakan fitur layanan yang diberikan untuk Admin Dinas guna melakukan manajemen data Kepala Sekolah yang ada pada lingkup Dinas Kota / Kabupaten admin berada. Untuk Penempatan Kepala Sekolah Baru.

Langkah-langkah untuk menempatkan kepala sekolah baru induk maupun non induk sebagai berikut :
1. Langkah pertama, login menggunakan akun Admin Dinas Anda. Pilih layanan PADAMU DISDIK




2. Pilih menu Pendidik dan Tenaga Kependidikan >> Direktori PTK >> Daftar Kepala Sekolah.







3. Pilih sekolah dimana Kepala Sekolah baru akan ditempatkan. Klik Tombol >> Pilih Kepala Sekolah Baru.



4. Isi PegID/NUPTK untuk mengecek data kemudian Isi formulir dengan lengkap, klik Lanjut untuk memproses. Konfiirmasi data klik Simpan jika sudah benar.



5. Menindak lanjuti program Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014, yang mana input penilaian ini dapat dilakukan hanya dengan login akun sebagai Kepala Sekolah, maka setiap sekolah wajib memiliki Kepala Sekolah meski hanya sebagai PLT.
Bagi sekolah yang tidak terdapat kepala sekolah, dapat menghubungi Dinas Pendidikan / Mapenda Kota/Kabupaten setempat untuk mengangkat PLT Kepala Sekolah. PLT Kepala Sekolah dapat dari PTK / Guru yang ada di sekolah Anda maupun dari luar sekolah Anda. Untuk Penempatan Kepala Sekolah non-Induk/PLT tentukan Status Sekolah Lokasi Menjabat, apakah merupakan Satminkal atau Bukan Sekolah Induk. Perhatikan gambar Kepsek Non Induk di bawah ini :



Demikian panduan / cara penempatan kepala sekolah induk maupun non induk di Padamu Negeri 2015 yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih…
Terimakasih Sahabat... Telah berkenan berkunjung dan membaca salah satu artikel dari situs ini 

05 Februari, 2015

PANDUAN / CARA PENGATURAN JADWAL KELAS MINGGUAN PADAMU NEGERI 2015

Sahabat Operator Sekolah Padamu Negeri 2015 yang berbahagia… Berikut Panduan Cara Mengatur Jadwal Kelas Mingguan yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Jadwal kelas mingguan berisi informasi jadwal kegiatan belajar mengajar di sekolah, seperti jadwal mata pelajaran perkelas tiap minggunya. Pada panduan ini berisi tahapan-tahapan mengatur jadwal kelas mingguan, antara lain :

1. Menentukan Kurikulum dan sinkronisasi Mata Pelajaran dengan Kurikulum Nasional.
2. Pengaturan data Siswa (kelola siswa / tambah siswa).
3. Set Kelas / Rombel.
4. Pengaturan Model Jadwal.
5. Memasukan Model Jadwal ke dalam Kelas.
Untuk pengaturan Jadwal Kelas Mingguan, ikuti langkah-langkahnya sebagai berikut :
a. Tentukan Kurikulum dan Sinkronisasi Mata Pelajaran dengan Kurikulum Nasional
Ikuti langkah-langkah berikut untuk men-set kurikulum yang Anda terapkan pada sekolah Anda dan lakukan Sinkronisasi Mata Pelajaran dengan Kurikulum Nasional :
1. Pada menu Sekolah, pilih Kurikulum.






2. Selanjutnya, pada Dasbor Kurikulum, pilih menu Daftar Mata Pelajaran.






3. Selanjutnya pilih kurikulum, klik tombol Pilih Kurikulum, dan tentukan kurikulum yang akan diterapkan. (KTSP/ Kurikulum 2013). Daftar mapel-pilih kurikulum.







4. Akan ditampilkan daftar mata pelajaran pada kurikulum yang Anda pilih.
5. Lakukan sinkronisasi mata pelajaran dari kurikulum nasional kedalam kurikulum yang Anda pilih, klik tombol Sinkronisasi Data.

6. Pilih Tingkat Mata Pelajaran yang akan di sinkronisasi. Singkronisasi Mata Pelajaran digunakan untuk menyalin Mata Pelajaran yang sudah tercatat pada sistem. Daftar Mata pelajaran yang disalin sesuai dengan pilihan tingkat yang dipilih. Klik Lanjut jika sudah sesuai.


7. Konfirmasi Mata Pelajaran, jika telah sesuai klik Simpan >> Ok.



8. Berikut hasil dari sinkronisasi mata pelajaran dengan kurikulum nasional. Untuk menambah atau membuat mata pelajaran baru, klik tombol [+] seperti pada gambar.



9. Isi data Mapel yang diinginkan, klik Simpan jika telah sesuai.



Terimakasih Sahabat... Telah berkenan berkunjung dan membaca 

28 Januari, 2015

Penjelasan Updating Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Menindaklanjuti surat Direktur Pendidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama R.I Nomor Dj.I/Dt.I.I./2/PP.00/21.B/2015 tanggal 16 Januari 2015 tentang Penjelasan Updating Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan bahwa terkait Surat Edaran Kepala BPSDMPK-PMP Kemendikbud R.I Nomor: 644/J/LL/2015 tanggal 14 Januari 2015 perihal Agenda Penjaminan Mutu Pendidikan Periode Semester 2 Tahun 2014/2015 disampaikan beberapa penjelasan berikut:
  1. BPSDMPK-PMP Kemendikbud R.I memberikan waktu mulai tanggal 1 Februari 2015 sampai dengan tanggal 30 Juni 2015 untuk registrasi ulang NRG (Nomor Registrasi Guru) dan pencetakan Kartu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 melalui sistem padamunegeri http://padamu.siap.web.id/;
  2. PTK yang sudah bersertifikat pendidik dan sudah memiliki NRG agar segera melakukan registrasi ulang NRG secara mandiri melalui online atau berkoordinasi dengan admin padamunegeri yang ada di Madrasah atau admin pada Kantor Kementerian Agama Kab./Kota untuk teknis registrasinya. NRG yang tidak diregistrasi ulang sebelum tanggal 30 Juni 2015 akan dianggap tidak valid oleh Kemendikbud;
  3. PTK diwajibkan melakukan updating data atas identitas dirinya di aplikasi padamunegeri. Setelah updating data selesai, PTK melakukan pengecekan identitasnya untuk memastikan Kartu PTK-nya berlaku pada Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 sebelum tanggal 30 Juni 2015. Apabila dalam semester 1 dan semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015, NUPTK/PegID-nya tidak diaktifkan secara mandiri oleh setiap PTK, maka secara otomatis sistem padamunegeri kemendikbud akan menonaktifkan (freeze) permanen NUPTK/PegID-nya;
  4. PTK yang sudah mempunyai NUPTK/PegID namun belum mengetahui user danpassword untuk mengakses identitasnya di sistem padamunegeri, dapat menghubungi admin padamunegeri yang ada di Madrasah atau admin pada Kankemenag Kab./Kota sedangkan bagi Madrasah atau Kankemenag yang belum mempunyai admin padamunegeri dapat menghubungi pihak LPMP Provinsi Jawa Timur atau admin BPSDMPK-PMP untuk memperoleh user dan password yang berlokasi di gedung D Lantai 17 Jl. Pintu 1 Senayan Jakarta Pusat Telp. 021.57974164;
  5. PTK yang sudah bersertifikat pendidik (pada tahun 2013 atau sebelum tahun 2013) dan belum memiliki NRG agar melakukan pengajuan NRG melalui Kepala Madrasah kemudian disampaikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab./Kota untuk diverifikasi. Selanjutnya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab./Kota mengusulkan kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur c.q Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Pengusulan yang tidak sesuai prosedur tidak dapat diproses)
  6. PTK yang belum memiliki NUPTK agar melakukan pengajuan penerbitan NUPTK melalui Kepala Madrasah kemudian disampaikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota untuk diverifikasi sekaligus dilakukan validasi data. Selanjutnya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab./Kota menyampaikan usulan penerbitan NUPTK kepada LPMP Provinsi Jawa Timur dengan menyampaikan tembusan kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur (penjelasan terkait hal ini dapat diakses melalui online http://cari.padamu.siap.web.id/#!/alur/#alur-01);
  7. Semua Guru dan Kepala Madrasah wajib melaksanakan Penilaian Kinerja Guru (PKG) pada periode semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 (menunggu penjelasan berikutnya)
sumber : madrasahjatim.wordpress.com

06 Januari, 2015

KMA NO. 207 TAHUN 2014 TENTANG KURIKULUM MADRASAH

Keputusan Menteri Agama Nomor 207 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Madrasah, menetapkan pemberlakukan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006 dan Kurikulum 2013 pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006 adalah meliputi mata pelajaran umum, sedangkan kurikulum 2013 meliputi mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006 dan Kurikulum 2013 pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan dimulai pada semester 2 (dua) tahun Pelajaran 2014/2015.
Keputusan Menteri Agama tersebut di atas silahkan unduh di bawah ini!


23 Desember, 2014

SELEKSI AKSIOMA KE 5 KEC. KARANGGENENG

Sebanyak 186 siswa/siswi Madrasah Ibtidaiyah, mewakil lembaga MI di kecamatan Karanggeneng  untuk mengikuti Seleksi Ajang Kompetisi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA) Tingkat Kecamatan , yang diselenggarakan di Sumberwudi.
Kegiatan yang berlangsung  tanggal 23 Desember 2014 ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pengembangan pengetahuan, skill, intelektual, kreativitas, dan sikap mental . Selain itu, kegiatan ini dimaksudkan sebagai media untuk mengukur kompetensi dan kualitas madrasah.
Pengawas Pendidikan Agama Islam Kec. Karanggeneng  dalam arahannya saat membuka kegiatan Seleksi AKSIOMA Ke 5  tersebut menyatakan bahwa para peserta harus menjaga nama baik Lembaganya baik dari aspek perilaku selama berada di lokasi pertandingan maupun prestasi yang diraihnya.begitu juga ketika berlaga di tingkat kabupaten haruslah menjaga nama baik Kecamatan Karanggeneng untuk meraih juara tingkat Kabupaten dengan Semboyan “ Madrasah Karanggeneng harus bisa menjadi Juara dan pasti bisa” harus melandasi semangat dalam bertanding.
Adapun bidang-bidang yang diperlombakan dalam Seleksi Ajang Kompetisi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA) Tingkat Kecamatan adalah MTQ, Kaligrafi. Pidato (Bahasa Indonesia , Bahasa Arab dan Bahasa Inggris) Lukis , Baca Puisi, Samroh  dan Paduan Suara .



15 Desember, 2014

Guru Angkatan 2005-2015 Disertifikasi

JAKARTA - Tanggungan sertifikasi 1,3 juta guru yang diangkat sebelum 2005 sudah tuntas. Tahun depan giliran guru yang diangkat mulai dari 2005 hingga 2015 disertifikasi. Teknis pelaksanaan sertifikasi diubah untuk mendongkrak kualitas guru.
Kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan, Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kemendikbud Syawal Gultom mengatakan, istilah program sertifikasi untuk guru yang diangkat sebelum 2005 adalah Sertifikasi Guru (Sergur) Dalam Jabatan.
Sedangkan untuk guru-guru yang diangkat mulai 2005 hingga 2015, dipakai istilah Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan. "Intinya sama, yakni mensertifikasi guru-guru yang belum bersertifikat tetapi sudah mengajar," katanya.
Penghitungan awal masa bekerja menggunakan SK NIP bagi guru PNS. Sedangkan bagi guru di sekolah swasta, acuannya adalah SK pengangkatan guru tetap oleh yayasan.
Mantan rektor Universitas Negeri Medan (Unimed) itu menjelaskan, beban atau tanggungan sertifikasi guru jauh lebih sedikit. Syawal mengatakan total kuota sertifikasi guru angkatan 2005-2015 adalah 600 ribu orang.
Khusus untuk gelombang sertifikasi tahun pertama (2015), kuotanya hanya 50 ribu guru. Sedangkan tanggungan sertifikasi guru yang diangkat sebelum 2005 adalah 1,3 juta orang. "Skala prioritasnya akan menggunakan sistem seleksi," tutur Syawal.
Seleksi peserta sertifikasi guru 2015 akan dilaksanakan sekitar Maret tahun depan. Kemudian yang lulus akan mengikuti pendidikan keguruan di lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) selama dua bulan.
Setelah mengikuti pendidikan di LPTK selama dua bulan, guru peserta sertifikasi dikembalikan lagi ke sekolah asal untuk praktek. "Praktek setelah mengikuti pendidikan ini sekitar dua bulan juga," jelas Syawal.
Setelah praktek di sekolah asal itu, guru tadi kembali ke LPTK untuk mengikuti ujian akhir. Jika dinyatakan lulus, guru bersangkutan akan mendapatkan sertifikat profesi guru. Sertifikat ini adalah salah satu syarat mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).
Syawal mengatakan program sertifikasi sebelumnya tidak ada sesi praktek kembali ke sekolah asal. Padahal praktek ini penting, untuk mengasah hasil pendidikan di LPTK.
Beban pendidikan di LPTK antara satu guru dengan guru lainnya juga berbeda. Bagi guru dengan jam terbang mengajar yang tinggi, akan memiliki modal 10 SKS. Sehingga tinggal mengambil kekurangan 26 SKS ketika masa pendidikan di LPTK. Kemendikbud menetapkan total beban pendidikan sertifikasi guru ini sebesar 36 SKS.
Syawal menceritakan tanggungan sertifikasi guru yang diangkat sebelum 2005 mencapai 1,3 juta, diduga karena ada penggelembungan. Di lapangan banyak guru yang aslinya baru mengajar setelah 2005, tetapi mengaku sudah mengajar sebelum 2005.
Praktek nakal ini sangat memungkinkan dilakukan untuk kelompok guru swasta. Sebab guru mudah sekali kongkalikong dengan pihak yayasan pengelola sekolah untuk membuat SK pengangkatan fiktif. Secara administrasi SK pengangkatan itu resmi karena dikeluarkan oleh yayasan. Tetapi SK itu dibuat dengan tujuan seakan-akan guru bersangkutan sudah mulai mengajar sejak sebelum 2005.
"Kita tidak bisa berbuat apa-apa. Karena secara administrasi mereka bisa menunjukkan SK pengangkatan guru dari yayasan sejak sebelum 2005," jelas Syawal. Banyak guru yang mengaku sudah mengajar sejak sebelum 2005, tujuannya ingin segera mendapatkan pencairan TPG


Sumber :  http://www.jpnn.com/read/2014/10/24/265583/Giliran-Guru-Angkatan-2005-2015-Disertifikasi