K 1 K 2 K 2 K 3 K 10 K 9 K 8 K 6 K 5 K 4 K 7
”SELAMAT DATANG DI WEBSITE KKM KARANGGENENG ” ”SELAMAT DATANG DI WEBSITE KKM KARANGGENENG ” ”SELAMAT DATANG DI WEBSITE KKM KARANGGENENG ”

17 November, 2015

EMIS DEKSTOP MADRASAH IBTIDAIYAH 2015-2016

EMIS atau Education Management Information Sistem merupakan basis data siswa yang belajar di sekolah-sekolah di bawah Kementrian Agama. Sebagaimana DAPODIKMEN aau DAPODIKDAS, EMIS pada juga selalu diadakan updating rutin setiap satu semester sekali.
Adapun proses pendataannya biasanya melawati tiga tahap entri data:
1.  Entri EMIS pada aplikasi exel
2.  Entri EMIS (aplikasi exel) aplikasi desktop
3.  Entri EMIS ( extrak dari aplikasi dekstop) ke EMIS online.

Berikut kami berikan Plikasi Dekstop untuk MI Silakan  KLIK DISINI  semoga bermanfaat

Untuk  PATCH MI   silahkan  KLIK  link  ini    atau di bawah ini

http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm/download.php?lok=udjeududjeudeudeuu

25 Oktober, 2015

EMIS DEKSTOP SEMESTER GANJIL 2015-2016

EMIS atau Education Management Information Sistem merupakan basis data siswa yang belajar di sekolah-sekolah di bawah Kementrian Agama. Sebagaimana DAPODIKMEN aau DAPODIKDAS, EMIS pada juga selalu diadakan updating rutin setiap satu semester sekali.
Adapun proses pendataannya biasanya melawati tiga tahap entri data:
1.  Entri EMIS pada aplikasi exel
2.  Entri EMIS (aplikasi exel) aplikasi desktop
3.  Entri EMIS ( extrak dari aplikasi dekstop) ke EMIS online.
Berikut kami berikan Plikasi Dekstop untuk RA Silakan UNDUH DISINI  semoga bermanfaat

01 September, 2015

SIMPATIKA ( SIM PTK ON LINE KEMENAG )

Dunia aplikasi akhir – akhir ini memang sedang mengalami peningkatan salah satunya banyak di rilisnya berbagai jenis aplikasi Pendidikan berbasis website. Beberapa bulan yang lalu rekan Guru dan OPS di sibukkan dengan pendataanAplikasi Padamu Negeri dan dapodik. Namun salah satu aplikasi pendidikan tersebut harus di hentikan karena mengalami pro dan kontra dari berbagai pihak, aplikasi padamu negeri terpaksa di hentikan karena Kemendikbud ingin menggunakan satu aplikasi Pendataan baik untuk guru, sekolah dan siswa.
Namun bagi mereka yang berada di bawah naungan Kementrian Agama (Kemenag) Aplikasi Padamu Negeri masih di gunakan. Berita terakhir yang ada Kemenag telah merilis Layanan Simpatika ( SIM PTK Online Kemenag ) hal ini sebagai tindak lanjut proses pendataan Padamu Negeri namun alamat websitenya lebih Spesifik yaitu Kemenag.siap.id. Berikut ini adalah diskripsi singkat tentang Layanan SIMPATIKA Online Kemenag :

Pusat Layanan PTK Kemenag merupakan lanjutan dari program Padamu Negeri yang dirintis oleh Kemdikbud sejak 20 Mei 2013 hingga Juni 2015. Mulai 17 Agustus 2015, Kemenag mengembangkan secara mandiri Layanan SIM PTK Online berbasis sistem SIAP Padamu Negeri bekerjasama dengan PT. Telkom Indonesia.
Melalui Layanan SIM PTK Online ini, Kemenag mengembangkan beragam program kerja untuk kepentingan PTK Kemenag, meliputi: Digitalisasi Portofolio PTK, Bantuan/Beasiswa PTK, Tunjangan PTK, Diklat PTK, Sertifikasi PTK, Pemetaan Mutu PTK, dan beragam program lainnya.

Proses transaksi data pada Layanan SIM PTK Online Kemenag akan melibatkan secara berjenjang dari individu PTK, Pimpinan Madrasah/Sekolah, Kantor Kemenag Kab/Kota, Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, hingga Unit-Unit Kerja Kemenag Pusat dengan terpadu.

Mari kita bangun bersama peningkatan mutu PTK Kemenag dengan pemanfaatan Teknologi Informasi terkini yang lebih cepat, mudah, akurat, akuntabel dan berkesinambungan.

Mekanisme Pendataan Layanan SIMPATIKA hampir sama dengan prosedur yang ada pada padamu Negeri. Rekan OPS Sekolah di bawah naungan Kemenag bisa mempelajari prosedur pengisian data ptk melalui menu prosedur yang ada di laman Kemenag.siap.id. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat untuk semua khusus bagi sekolah di bawah naungan Kementrian Agama. 
Terima kasih

08 Mei, 2015

MATERI SOSIALISASI VERVAL NISN

Berikut kami sampaikan materi sosialisasi Verval NISN ( Nomor Induk Siswa Nasional ) untuk dijadikan pedoman / panduan dalam memverivikasi dan memvalidasi NISN di lembaga masing-masing.

Petunjuk Teknis Verval NISN DISINI

Aplikasi untuk memperkecil (compress ) ukurun PDF

01 Mei, 2015

PENUNJUKAN OPERATOR EMIS TINGKAT RA/MADRASAH

Yth. Kepala RA/Madrasah Negeri dan Swasta
Se Kabupaten Lamongan
Untuk memaksimalkan serta membantu kelancaran dalam pengelolaan Data Lembaga Pendidikan Islam Lembaga RA/Madrasah di Lingkungan Kementerian Agama, maka Kepala Madrasah diharapkan untuk menunjuk 1 (satu) orang operator EMIS Tingkat Madrasah yang ditetapkan dalam bentuk Surat Keputusan.

1. Download surat penunjukan operator EMIS

2. Download Contoh SK Operator

16 April, 2015

INPASSING 2015 LAMONGAN


Yth. 
Kepala RA/MI/MTs/MA
Kecamatan Karanggeneng

Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil adalah proses penyesuaian kepangkatan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dengan kepangkatan Guru Pegawai Negeri Sipil. Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya ditetapkan berdasarkan dua hal, yaitu
a. Kualifikasi akademik
b. Masa kerja, dihitung mulai dari pengangkatan atau penugasan sebagai Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada satuan pendidikan.
Persyaratan Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekaligus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Atas dasar itu, Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya 


Untuk Guru Non PNS  yang telah diusulkan Inpassingnya pada tahun 2011 ( di Longlist) ternyata SK nya tidak terbit  dapat diusulkan kembali dengan persyaratan sbb : 
  1. Surat Pengantar dari Kepala Madrasah
  2. Foto Copy Ijazah D4/S1 dan yang telah dilegalisir Pejabat yang berwenang ( PT yang mengeluarkan dokumen Ijazah )
  3. Foto Copy SK Pengangkatan sebagai Guru Tetap yayasan mulai awal sampai akhir yang dilegalisir Pejabat berbadan Hukum Penyelenggara Pendidikan
  4. Surat Keterangan Melaksaanakan Tugas asli bermaterai 6000 dari Kepala Madrasah Satminkal
  5. Foto Copy SK Pembagian Tugas Mengajar dilegalisir atasan langsung.
  6. Foto Copy SK tugas tambahan dilegalisir atasan langsung
  7. Foto Copy NUPTK yang dilegalisir atasaan langsung
  8. Foto Copy Jadwal Pelajaran 3 (tiga) tahun terakhir dilegalisir 
Usulan tersebut di map snel sesuai dengan jenjang disetorkan ke Kantor Kementerian agama Kab. Lamongan melalui  KKM MI rangkap 2 Asli dan Copy  paling lambat tanggal 23 April 2015

11 Maret, 2015

NOMOR SK AKREDITASI TAHUN 2010 S/D 2014

Berikut kami sampaikan nomor SK Akreditasi madrasah untuk di jadikan pedoman dalam pengisian profil lembaga pada aplikasi EMIS, mohon untuk dirubah/disesuaikan sesuai yang tertera dibawah ini bagi yang No. SK Akreditasinya masih salah :
  1. Tahun 2010 Nomor : 073/BAP-SM/TU/X/2010 Tanggal, 30 Oktober 2010
  2. Tahun 2011 Nomor : 200/BAP-SM/TU/XI/2011 Tanggal, 03 Nopember 2011
  3. Tahun 2012 Nomor : 073/BAP-SM/TU/XI/2012 Tanggal, 19 Nopember 2012
  4. Tahun 2013 Nomor : 115/BAP-SM/TU/XII/2013 Tanggal, 11 Desember 2013
  5. Tahun 2014 Nomor : 300/BAP-SM/SK/XI/2014 Tanggal, 13 Nopember 2014

Demikian untuk diperhatikan dan dijadikan pedoman.


sumber :  mapendalamongan.wordpress.com

10 Maret, 2015

PERSIAPAN AKREDITASI 2015 KAB LAMONGAN

Yth. Kepala RA/Madrasah se Kabupaten Lamongan

Menindaklanjuti surat BAP/S-M ( Badan Akreditasi Provinsi Sekolah Madrasah ) Jawa Timur Nomor : 027/BAP-SM/TU/II/2015 Tanggal 25 Februari 2015 tentang Persiapan Akreditasi Sekolah/Madrasah. Maka dengan ini kami sampaikan Ceklist Persyaratan Permohonan Akreditasi Sekolah/Madrasah untuk ditujukan kepada BAP/S-M Provinsi Jawa Timur. Berkas dibuat rangkap 2 (dua) bendel dikirim melalui UPA Kab. Lamongan ( Pendma Kab.Lamongan).

Demikian atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

09 Maret, 2015

08 Maret, 2015

TANYA JAWAB TERKAIT VERVAL NRG DI PADAMU NEGERI 2015

1. Bagaimana tata kelola NRG selama ini?

Sesuai Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4 bahwa Sertifikat Pendidik sah berlaku untuk melaksanakan tugas sebagai Guru setelah mendapat Nomor Registrasi Guru (NRG). NRG dikelola dan diterbitkan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak tahun 2007 sampai saat ini. Sehingga bila ada NRG yang tidak sesuai dengan arsip database NRG dari Pusbangprodik maka dinyatakan tidak valid.

2. Apa tujuan dari VerVal NRG di Padamu Negeri?

Ada 2 (dua) tujuan dari VerVal NRG, yaitu:

Pertama, untuk memverifikasi dan memvalidasi ulang bagi setiap Guru yang telah memiliki Sertifikasi Pendidik dan NRG yang diterbitkan oleh Pusbangprodik BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak 2007 s/d 2014 agar lebih tertib, terjamin validitas/keabsahannya dan terpantau rekam jejak pemilik NRG tersebut.

Kedua, Untuk menerbitkan NRG baru bagi pemilik Sertifikasi Pendidik namun belum memiliki NRG yang diterbitkan resmi oleh Pusbanprodik baik pada pola sertifikasi PSPL atau Portofolio atau PLPG atau PPG selama periode 2007 – 2014 kelulusan sertifikasinya.

3. Bagaimana mekanisme VerVal NRG di Padamu Negeri?

Padamu Negeri menggunakan Arsip Database NRG milik Pusbangprodik yang tersimpan sejak 2007 s.d 2014. Ada 1.8 juta data NRG yang terekam di Arsip Database NRG milik Pusbangprodik sampai saat ini. Dari 1.8 juta data arsip NRG tersebut telah direkonsiliasi dengan data akun PTK di Padamu Negeri. Oleh karena itu pada proses VerVal NRG mensyaratkan akun PTK di Padamu Negeri minimal bintang 4 ungi dan akan terbagi menjadi 3 (tiga) jenis perlakuan, antara lain:

A. Otomasi Pemberian NRG

Bila data arsip NRG Pusbangprodik telah sesuai dengan data akun PTK di Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK). Maka saat proses VerVal NRG berlangsung sistem Padamu Negeri langsung memberikan info NRG PTK tersebut secara otomatis. Selanjutnya PTK melengkapi data-data sesuai sertifikasinya untuk mencetak S26b2 sebagai tanda bukti ajuan pengesahan ke Admin Dinas/Mapenda (S26c2).

B. Klaim NRG

Bila data arsip NRG Pusbangprodik belum sesuai dengan data akun PTK di Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK). Maka saat proses VerVal NRG berlangsung sistem meminta PTK memasukkan data NRGnya secara manual untuk dicarikan ke database arsip NRG dari Pusbangprodik.

B.1 Apabila hasil pencairan dari data arsip NRG telah sesuai dengan data PTK bersangkutan, maka PTK dapat melakukan proses klaim kepemilikan NRG tersebut dengan melengkapi data-data sesuai sertifikasinya untuk mencetak S26b3 sebagai bukti ajuan klaim melalui Admin Dinas/Mapenda (S26c3). Persetujuan dari Admin Dinas/Mapenda ini secara elektronik dikirim ke Admin Pubangprodik untuk dilakukan verifikasi dan validasinya. Apabila disetujui klaim NRG tersebut oleh Admin Pusbangprodik maka akan diterbitkan S26d3.

B.2. Apabila hasil pencarian dari data arsip NRG tidak ditemukan atau tidak sesuai dengan data PTK bersangkutan, maka PTK dapat melakukan prosedur Ajuan NRG Baru (S26a).

C. Ajuan NRG Baru

Ajuan NRG baru dapat dilakukan dengan kondisi sebagai berikut:
C.1. PTK telah memiliki sertifikasi dari LPTK namun belum memiliki NRG.
C.2. PTK telah memiliki NRG namun tidak diketemukan saat proses pencarian dari proses klaim sebagaimana dijelaskan di poin B.
PTK memproses ajuan NRG baru dengan melengkapi data-data sesuai sertifikasinya kemudian cetak bukti ajuan NRG baru (S26a). Surat Ajuan S26a tersebut diserahkan ke Admin Dinas/Mapenda untuk diverifiksi dan divalidasi dengan cetak bukti S26c1. Selanjutnya ajuan NRG baru tersebut otomatis akan tampil di dasabor Admin Pusbangprodik untuk diproses penerbitan NRG baru (S26d1).

4. Bagaimana bila PTK menyatakan telah memiliki NRG (termasuk telah menerima tunjangan profesi berdasarkan NRG tersebut) namun tidak diketemukan saat VerVal NRG di Padamu Negeri atau ternyata NRG tersebut milik orang lain?

Tentunya sebagaimana dijelaskan pada poin 1 bahwa penerbit resmi NRG adalah Pusbangprodik. Sehingga bila tidak ditemukan NRG dimaksud atau tidak sesuai kepemilikannya pada arsip database NRG Pusbangprodik maka NRG tersebut dinyatakan tidak valid/tidak sah meskipun mungkin NRG tersebut telah digunakan sebagai dasar penerimaan tunjangan profesi.

5. Bagaimana bila PTK yang telah memiliki sertifikasi dan NRG namun tidak melakukan VerVal NRG di Padamu Negeri?

Sebagaimana dijelaskan pada poin 2 (Tujuan VerVal NRG) serta berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4, maka apabila PTK pemilik sertifikasi dan NRG tidak melakukan VerVal NRG di Padamu Negeri hingga batas 30 Juni 2015 maka NRGnya dinyatakan tidak valid/tidak sah.

6. Apabila PTK telah memiliki NRG lama namun tidak sesuai saat VerVal NRG sehingga yang bersangkutan mengajukan NRG baru dan mendapatkan NRG baru. Bagaimana dampaknya terhadap tunjangan yang telah diterima berbasiskan NRG lama selama ini?

NRG tidak bisa dipisahkan dengan NUPTK, karenya syarat NRG adalah harus memiliki NUPTK terlebih dahulu. Sehingga bila kasus tersebut terjadi maka setelah 30 Juni 2015 nanti, Pusbangprodik akan melakukan prosedur rekonsilisasi data NRG-NUPTK dengan unit pengelola tunjangan terkait baik di Kemdikbud maupun di Kemenag.

7. Bagaimana memilih pola sertifikasi dan kode mapel yang sesuai saat melengkapi data VerVal NRG di Padamu Negeri?

a. Apabila akun PTK telah memiliki NUPTK dan lulus sertifikasi periode 2007 – 2014 dengan TMT Awal sebagai Guru < 2006 maka pilih pola sertifikasi PSPL/PF/PLPG. Selain itu pilih pola PPG yang sesuai jalurnya.

b. Kode Mapel Sertifikasi yang tersedia ada 3 (tiga) pilihan sebagai berikut:

– Pilih kode mapel [2007-xxx] bila lulusan sertifikasinya antara tahun 2007 – 2008

– Pilih kode mapel [2009-xxx] bila lulusan sertifikasinya antara tahun 2009 – 2014

– Pilih kode mapel [2015-xxx] bila tidak ditemukan di kode mapel [2009-xxx]

20 Februari, 2015

PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) 2015

Berikut kami sampaikan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS ) MI, MTs, PPS Ula/Wustha dan MA Tahun Anggaran 2015 untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan program BOS.





semoga bermanfaat