K 1 K 2 K 2 K 3 K 10 K 9 K 8 K 6 K 5 K 4 K 7
”SELAMAT DATANG DI WEBSITE KKM KARANGGENENG ” ”SELAMAT DATANG DI WEBSITE KKM KARANGGENENG ” ”SELAMAT DATANG DI WEBSITE KKM KARANGGENENG ”

07 November, 2016

Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah untuk Mapel Umum Tahun 2016

Informasi yang akan kami bagikan ini terkait dengan Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Tahun 2016.
Bahwa melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5971 Tahun 2016 tentang Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan bagi Guru Madrasah untuk Mata Pelajaran Umum Tahun 2016, maka nama-nama yang tercantum dalam Lampiran SK Dirjen tsb. berhak untuk mengikuti Program Sertifikasi Guru Tahun 2016 ini.
Sebelumnya perlu juga diketahui bahwa setelah kami teliti secara seksama, pelaksanan Program Sertifikasi tahun 2016 bagi Guru Madrasah ini sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Salah satu perbedaan yang sangat terasa adalah bagi mereka yang terjaring calon peserta Sertifikasi Guru sebagai Guru Kelas MI ataupun Guru Kelas RA yang dulunya dilaksanakan di LPTK Perguruan Tinggi Agama Islam ( seperti IAIN ataupun UIN), pada tahun 2016 ini pelaksanaannya disatukan dengan Guru Mapel Umum lainnya di LPTK Perguruan Tinggi Umum.
Bagi Anda yang membutuhkan informasi terkait dengan hal ini, admin telah menyiapkan filenya yang bisa diunduh secara gratis di link yang sudah kami sediakan di bawah ini :

Demikian informasi yang bisa kami bagikan semoga bermanfaat

04 September, 2016

Permendikbud No. 20 , 21 , 22 , 23 dan 24 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah

  1. Permendikbud No. 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah yang digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan,standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Dengan diberlakukanya    Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  2. Permendikbud No. 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah  yang memuat tentang  Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Kompetensi Inti meliputi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan ketrampilan. Ruang lingkup materi yang spesifik untuk setiap mata pelajaran dirumuskan berdasarkan Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  3. Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah yang merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan dasar menengah untuk mencapai kompetensi lulusan. Dengan diberlakukanya    Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  4. Permendikbud No. 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan yang merupakan kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.










28 Mei, 2016

Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2016/2017

Satu lagi Ketentuan terbaru yang mengatur tentang Tunjangan Profesi Guru telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam; yakni Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1952 Tahun 2016 tanggal 7 April 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2016.Juknis ini diterbitkan dengan maksud untuk kelancaran penyaluran tunjangan profesi guru bagi guruMadrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG) serta untuk melengkapi dan memperbarui regulasi yang telah diterbitkan sebelumnya. 
Petunjuk Teknis tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah ini juga nantinya akan diimplementasikan dalam Program Kerja Simpatika yang mulai diberlakukan secara efektif pada tahun pelajaran 2016/2017 yang akan datang.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, maka berikut ini merupakan ikhtisar peran SIMPATIKA pada pengelolaan Tunjangan Profesi Guru Madrasah :
  • Mulai tahun pelajaran 2016/2017, pencetakan SKBK dan SKMT dilakukan secara digital (sepenuhnya) melalui program SIMPATIKA setelah data valid menurut sistem (Setiap Guru Madrasah dapat mengetahui langsung tahapan prosesnya hingga status layak tidaknya sebagai penerima tunjangan profesi secara langsung online mandiri menggunakan akun masing-masing).
  • Setiap Satuan Kerja memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi lulusan tahun 2007 sampai dengan 2015 (beban mengajar 24 JTM, rasio siswa guru, masa kerja, golongan dangaji pokok) secara digital sebelum SKBK dan SKMT diterbitkan melalui SIMPATIKA.
  • Guru madrasah wajib mengecek dan melengkapi data secara mandiri online (menggunakan akun individu masing-masing) sebagai pesyaratan untuk penerbitan SKBK dan SKMT melalui laman SIMPATIKA.
  • Bagi guru yang SKBK dan SKMT nya belum terbit (dari SIMPATIKA) karena datanya belum memenuhi pesrsyaratan tersebut, wajib memenuhi persyaratan tersebut melalui operator/admin madrasah (termasuk Admin Kemenag Kab/Kota untuk SKBK) paling lambat bulan Juni untuk semester 1 dan bulan Novermber untuk semester 2.
  • Perubahan data individu (guru) akan diketahui melalui program SIMPATIKA. Jika ada perubahan data individu dan guru tidak memperbaharui data tersebut, maka Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dan/atau Kanwil Kementerian Agama Provinsi sesuai dengan kewenangannya wajib melaporkan perubahan data penerima tunjangan profesi setiap bulan. Adapun perubahan terkait dengan nilai gaji pokok (bertambah/berkurang) dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam up. Direktorat Pendidikan Madrasah selambatnya bulan Juli tahun berjalan.
Berkenaan dengan hal tesebut, sistem SIMPATIKA akan dimutakhirkan menyesuaikan dengan aturan - aturan yang diberlakukan sesuai Pedoman Teknis Tunjangan Profesi yang telah diterbitkan tersebut hingga Juni 2016.
Bagi Anda yang ingin mengetahui juknis ini, silahkan DOWNLOAD  
Demikian informasi yang , Semoga bermanfaat

PETUNJUK TEKNIS BANTUAN SISWA MISKIN INDONESIA PINTAR 2016

PETUNJUK TEKNIS BANTUAN SISWA MISKIN INDONESIA PINTAR 2016 SILAKAN DOWNLOAD DISINI

11 April, 2016

Mengajar Efektif dengan Metode Ice Breaker

Mengajar dengan Metode Icebreaking
Seorang guru sama sekali tidak bisa mengabaikan kondisi siswanya saat berada di ruang kelas. Peran fasilitator dari guru membuat guru harus melakukan langkah-langkah tertentu agar proses pembelajaran mempunyai timbal balik (feedback). Artinya, bagaimana membuat siswa juga terlihat aktif di kelas.
Di dalam proses pembelajaran, sering terjadi kondisi di mana siswa terlihat lelah, ngantuk, tidak semangat, dan tidak siap mengikuti pembelajaran. Kondisi siswa seperti tidak serta merta membuat guru menjadi acuh. Justru sebaliknya, guru harus mampu membuat mereka kembali segar dan bersemangat untuk mengikuti mata pelajaran di kelas.
Cara atau metode seperti apa yang harus dilakukan seorang guru ketika kondisi yang kurang kondusif tersebut terjadi di kelas?
Sigit Setyawan dalam bukunya Nyalakan Kelasmu: 20 Metode Mengajar dan Aplikasinya (2013) mengisahkan, ada seorang guru yang dihadapkan pada kondisi di mana para siswa terlihat tidak bersemngata, tidak siap menerima pelajaran, dan mengantuk. Guru tersebut lalu meminta para siswa untuk berdiri dan melakukan gerakan-gerakan.
Ia meminta para siswa merentangkan tangan, mengepalkan tangan, mengayun-ayunkan lengan, bergerak ke kanan dan ke kiri, dan masing-masing memijit punggung teman sebangkunya. Sebagian siswa tertawa dan bercanda, sebagian yang lain melakukannya dengan bersemangat.
Setelah kira-kira satu atau dua menit, ia mempersilakan para siswa untuk duduk kembali. Selanjutnya, si guru tersebut menyajikan sebuah cerita lucu yang pernah ia dengar. Para siswa tertawa, mereka tidak mengantuk lagi. Akhirnya dalam waktu lima menit, ia berhasil mendapatkan perhatian dari seluruh siswa. Dampaknya sangat signifikan, para siswa terlihat telah siap menerima materi pelajaran.
Cara yang dilakukan oleh guru tersebut merupakan metode Ice Breaker. Dari ilustrasi cerita di atas, dapat diartikan bahwa Ice Breaker yaitu metode yang dapat menyiapkan kondisi yang lebih baik bagi siswa agar lebih segar dan siap menerima pelajaran.
Metode ini dapat dilakukan di awal maupun di tengah-tengah proses pembelajaran untuk mencairkan suasana, membangun kesiapan belajar, atau memacu motivasi belajar siswa. Ice Breaker dapat dilakukan dalam durasi kurang lebih lima hingga sepuluh menit.
Ice Breaker sangat berguna untuk mengarahkan perhatian siswa yang baru saja mengkuti mata pelajaran lain agar tetap fokus dan siap menerima mata pelajaran selanjutnya. Metode ini juga dapat menggungah kembali motivasi belajar siswa agar termotivasi untuk melanjutkan pelajaran dan tugas-tugas selanjutnya.
Langkah terakhir bagi guru, dia dapat melakukan sebuah evaluasi terhadap keberhasilan metodeIce Breaker. Guru dapat melakukan sebuah pengamatan terhadap berbagai respon yang keluar dari para siswa. Jika penggunaan Ice Breaker membawa pengaruh yang signifikan, maka metode ini dapat diterapkan kembali di kemudian hari. (Fathoni Ahmad)
sumber  Dirjenpendis Kemenag RI