K 1 K 2 K 2 K 3 K 10 K 9 K 8 K 6 K 5 K 4 K 7
”SELAMAT DATANG DI WEBSITE KKM KARANGGENENG ” ”SELAMAT DATANG DI WEBSITE KKM KARANGGENENG ” ”SELAMAT DATANG DI WEBSITE KKM KARANGGENENG ”

07 November, 2016

Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah untuk Mapel Umum Tahun 2016

Informasi yang akan kami bagikan ini terkait dengan Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Tahun 2016.
Bahwa melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5971 Tahun 2016 tentang Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan bagi Guru Madrasah untuk Mata Pelajaran Umum Tahun 2016, maka nama-nama yang tercantum dalam Lampiran SK Dirjen tsb. berhak untuk mengikuti Program Sertifikasi Guru Tahun 2016 ini.
Sebelumnya perlu juga diketahui bahwa setelah kami teliti secara seksama, pelaksanan Program Sertifikasi tahun 2016 bagi Guru Madrasah ini sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Salah satu perbedaan yang sangat terasa adalah bagi mereka yang terjaring calon peserta Sertifikasi Guru sebagai Guru Kelas MI ataupun Guru Kelas RA yang dulunya dilaksanakan di LPTK Perguruan Tinggi Agama Islam ( seperti IAIN ataupun UIN), pada tahun 2016 ini pelaksanaannya disatukan dengan Guru Mapel Umum lainnya di LPTK Perguruan Tinggi Umum.
Bagi Anda yang membutuhkan informasi terkait dengan hal ini, admin telah menyiapkan filenya yang bisa diunduh secara gratis di link yang sudah kami sediakan di bawah ini :

Demikian informasi yang bisa kami bagikan semoga bermanfaat

04 September, 2016

Permendikbud No. 20 , 21 , 22 , 23 dan 24 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah

  1. Permendikbud No. 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah yang digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan,standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Dengan diberlakukanya    Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  2. Permendikbud No. 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah  yang memuat tentang  Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Kompetensi Inti meliputi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan ketrampilan. Ruang lingkup materi yang spesifik untuk setiap mata pelajaran dirumuskan berdasarkan Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  3. Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah yang merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan dasar menengah untuk mencapai kompetensi lulusan. Dengan diberlakukanya    Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  4. Permendikbud No. 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan yang merupakan kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.










28 Mei, 2016

Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2016/2017

Satu lagi Ketentuan terbaru yang mengatur tentang Tunjangan Profesi Guru telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam; yakni Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1952 Tahun 2016 tanggal 7 April 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2016.Juknis ini diterbitkan dengan maksud untuk kelancaran penyaluran tunjangan profesi guru bagi guruMadrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG) serta untuk melengkapi dan memperbarui regulasi yang telah diterbitkan sebelumnya. 
Petunjuk Teknis tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah ini juga nantinya akan diimplementasikan dalam Program Kerja Simpatika yang mulai diberlakukan secara efektif pada tahun pelajaran 2016/2017 yang akan datang.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, maka berikut ini merupakan ikhtisar peran SIMPATIKA pada pengelolaan Tunjangan Profesi Guru Madrasah :
  • Mulai tahun pelajaran 2016/2017, pencetakan SKBK dan SKMT dilakukan secara digital (sepenuhnya) melalui program SIMPATIKA setelah data valid menurut sistem (Setiap Guru Madrasah dapat mengetahui langsung tahapan prosesnya hingga status layak tidaknya sebagai penerima tunjangan profesi secara langsung online mandiri menggunakan akun masing-masing).
  • Setiap Satuan Kerja memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi lulusan tahun 2007 sampai dengan 2015 (beban mengajar 24 JTM, rasio siswa guru, masa kerja, golongan dangaji pokok) secara digital sebelum SKBK dan SKMT diterbitkan melalui SIMPATIKA.
  • Guru madrasah wajib mengecek dan melengkapi data secara mandiri online (menggunakan akun individu masing-masing) sebagai pesyaratan untuk penerbitan SKBK dan SKMT melalui laman SIMPATIKA.
  • Bagi guru yang SKBK dan SKMT nya belum terbit (dari SIMPATIKA) karena datanya belum memenuhi pesrsyaratan tersebut, wajib memenuhi persyaratan tersebut melalui operator/admin madrasah (termasuk Admin Kemenag Kab/Kota untuk SKBK) paling lambat bulan Juni untuk semester 1 dan bulan Novermber untuk semester 2.
  • Perubahan data individu (guru) akan diketahui melalui program SIMPATIKA. Jika ada perubahan data individu dan guru tidak memperbaharui data tersebut, maka Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dan/atau Kanwil Kementerian Agama Provinsi sesuai dengan kewenangannya wajib melaporkan perubahan data penerima tunjangan profesi setiap bulan. Adapun perubahan terkait dengan nilai gaji pokok (bertambah/berkurang) dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam up. Direktorat Pendidikan Madrasah selambatnya bulan Juli tahun berjalan.
Berkenaan dengan hal tesebut, sistem SIMPATIKA akan dimutakhirkan menyesuaikan dengan aturan - aturan yang diberlakukan sesuai Pedoman Teknis Tunjangan Profesi yang telah diterbitkan tersebut hingga Juni 2016.
Bagi Anda yang ingin mengetahui juknis ini, silahkan DOWNLOAD  
Demikian informasi yang , Semoga bermanfaat

PETUNJUK TEKNIS BANTUAN SISWA MISKIN INDONESIA PINTAR 2016

PETUNJUK TEKNIS BANTUAN SISWA MISKIN INDONESIA PINTAR 2016 SILAKAN DOWNLOAD DISINI

11 April, 2016

Mengajar Efektif dengan Metode Ice Breaker

Mengajar dengan Metode Icebreaking
Seorang guru sama sekali tidak bisa mengabaikan kondisi siswanya saat berada di ruang kelas. Peran fasilitator dari guru membuat guru harus melakukan langkah-langkah tertentu agar proses pembelajaran mempunyai timbal balik (feedback). Artinya, bagaimana membuat siswa juga terlihat aktif di kelas.
Di dalam proses pembelajaran, sering terjadi kondisi di mana siswa terlihat lelah, ngantuk, tidak semangat, dan tidak siap mengikuti pembelajaran. Kondisi siswa seperti tidak serta merta membuat guru menjadi acuh. Justru sebaliknya, guru harus mampu membuat mereka kembali segar dan bersemangat untuk mengikuti mata pelajaran di kelas.
Cara atau metode seperti apa yang harus dilakukan seorang guru ketika kondisi yang kurang kondusif tersebut terjadi di kelas?
Sigit Setyawan dalam bukunya Nyalakan Kelasmu: 20 Metode Mengajar dan Aplikasinya (2013) mengisahkan, ada seorang guru yang dihadapkan pada kondisi di mana para siswa terlihat tidak bersemngata, tidak siap menerima pelajaran, dan mengantuk. Guru tersebut lalu meminta para siswa untuk berdiri dan melakukan gerakan-gerakan.
Ia meminta para siswa merentangkan tangan, mengepalkan tangan, mengayun-ayunkan lengan, bergerak ke kanan dan ke kiri, dan masing-masing memijit punggung teman sebangkunya. Sebagian siswa tertawa dan bercanda, sebagian yang lain melakukannya dengan bersemangat.
Setelah kira-kira satu atau dua menit, ia mempersilakan para siswa untuk duduk kembali. Selanjutnya, si guru tersebut menyajikan sebuah cerita lucu yang pernah ia dengar. Para siswa tertawa, mereka tidak mengantuk lagi. Akhirnya dalam waktu lima menit, ia berhasil mendapatkan perhatian dari seluruh siswa. Dampaknya sangat signifikan, para siswa terlihat telah siap menerima materi pelajaran.
Cara yang dilakukan oleh guru tersebut merupakan metode Ice Breaker. Dari ilustrasi cerita di atas, dapat diartikan bahwa Ice Breaker yaitu metode yang dapat menyiapkan kondisi yang lebih baik bagi siswa agar lebih segar dan siap menerima pelajaran.
Metode ini dapat dilakukan di awal maupun di tengah-tengah proses pembelajaran untuk mencairkan suasana, membangun kesiapan belajar, atau memacu motivasi belajar siswa. Ice Breaker dapat dilakukan dalam durasi kurang lebih lima hingga sepuluh menit.
Ice Breaker sangat berguna untuk mengarahkan perhatian siswa yang baru saja mengkuti mata pelajaran lain agar tetap fokus dan siap menerima mata pelajaran selanjutnya. Metode ini juga dapat menggungah kembali motivasi belajar siswa agar termotivasi untuk melanjutkan pelajaran dan tugas-tugas selanjutnya.
Langkah terakhir bagi guru, dia dapat melakukan sebuah evaluasi terhadap keberhasilan metodeIce Breaker. Guru dapat melakukan sebuah pengamatan terhadap berbagai respon yang keluar dari para siswa. Jika penggunaan Ice Breaker membawa pengaruh yang signifikan, maka metode ini dapat diterapkan kembali di kemudian hari. (Fathoni Ahmad)
sumber  Dirjenpendis Kemenag RI

04 April, 2016

Keputusan Dirjen No 7322 Dan Pos UAMBN MTs dan MA 2016

Keputusan Dirjen No 7322 Dan Pos UAMBN MTs dan MA 2016 – ini adalah perbedaan yang sangat mencolok antara Madrasah dengan Sekolah di bawak kemendikbud, di lingkungan Madarsah atau kemenag ada istilahnya UAMBN yang mana UAMBN merupakan setara dengan Ujian Nasional tetapi hanya mengujikan materi 5 mata pelajaran  yaitu Basa Arab dan PAI (Aqidah Akhlak, Al-Qur’an Hadist, Fiqih, dan SKI) yang dikhususkan pada  MI, MTs dan MA. dalam penyelenggaraan UAMBN tahun 2016 ini berpedomman dengan  Keputusan Dirjen No 7322 tertanggal 28 Desember 2015.
Tujuan dan fungsi UAMBN tahun 2016 telah disebutkan dalam keputusan tersebut ;
  1. UAMBN bertujuan mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada ahir jenjang pada satuan pendidikan, sesuai dengan standar kompetensi lulusan yang ditetapkan secara nasional.
  2. UAMBN berfungsi sebagai ;
       a. Bahan pertimbangan dalam penentuan pemetaan mutu madrasah
       b. Salah satu syarat ketentuan kelulusan
       c. Umpan balik dalam perbaikan program pembelajaran MTs dan MA
       d. Alat Pengendalian Mutu Pendidikan
       e. Pendorong peningkatan mutu pendidikan di MTs dan MA
Selengkapnya mengenai Keputusan Dirjen No 7322 dan POS UAMBN 2016  jika ingin mendownload, silahkan klik tautan di bawah ini


27 Februari, 2016

PASTIKAN BENAR DAN BERES 10 HAL SEBELUM CETAK S25a

Sebelum mencetak S25a atau Ajuan Keaktifan Kolektif oleh Kepala Madrasah, jangan lewatkan hal-hal yang akan diulas dalam artikel ini. Jangan pernah mengajukan S25a jika hal-hal di layanan Simpatika ini belum beres.
Apa saja itu?
Kemunculan fitur S25a memang ditunggu-tunggu pengguna Simpatika. Fitur Ajuan Kolektif atau S25a baru muncul kembali setelah menghilang hampir satu bulan. Dulu di awal periode Verval Simpatika semester ini, fitur S25a memang sempat muncul sebentar.

Padahal Kepala Madrasah hanya dapat mencetak kartu PTK (sekaligus melakukan keaktifan diri) setelah S25a dicetak dan disetujui oleh Admin Mapenda (Kabupaten/Kota). Pun bagi pendidik PegID yang sempat 'diiming-iming' NPK namun kemudian hilang tanpa bekas. Konon, NPK yang hilang ini akan muncul kembali setelah S25a telah disetujui oleh Admin Kabupaten/Kota, tentunya bagi pendidik yang memenuhi syarat. Baca : Syarat Mendapatkan NPK.

Jadi, baik Kepala Madrasah dan pendidik ber-PegID yang berharap mendapat NPK, sama-sama sudah ngebet kepengen mencetak S25a.

Jangan terburu-buru Mencetak S25a

Meskipun sudah ngebet berat namun jangan grusa grusu dalam mencetak S25a. Grusa grusu itu serba terburu-buru sehingga berakibat gegabah. Santai saja, karena masa Verval Simpatika Semester 2 Tahun pelajaran 2015/2016 ini masih cukup panjang, sampai 30 Juni 2016.

Jadi woles aja, nggih.

Hal ini mengingat S25 menjadi dasar dan basis data penerbitan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja) dan Pengesahan SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas). SKBK dan SKMT ini salah satunya berfungsi sebagai penentu kelayakan seorang pendidik menerima Tunjangan Profesi.

Sehingga gegabah dalam mencetak S25a dapat mengakibatkan tidak cairnya tunjangan profesi guru-guru di madrasah tersebut.

Hal-hal yang Harus Dibereskan Sebelum Mencetak S25a


Ada beberapa hal yang musti diperhatikan sebelum mencetak S25a. Selain untuk meperlancar proses Ajuan Keaktifan Kolektif (S25a) juga untuk memastikan memperoleh hak-haknya dalam mengajar, tugas tambahan, dan tentunya tunjangan.

Beberapa dari daftar ini, jika tidak dilakukan, akan menghambat proses cetak S25a. Selain itu, beberapa hal berikut ini tidak akan bisa diajukan kembali ataupun dirubah setelah S25a dicetak.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dan dibereskan terlebih dahulu antara lain:

1. PTK Sudah Aktif Semua


Pastikan PTK, baik Pendidik maupun Tenaga Kependidikan, telah aktif (melakukan Keaktifan Diri dan Cetak Kartu PTK). Karena jika ada PTK yang belum aktif, maka tombol Ajuan S25a belum mau muncul.

PTK Belum Aktif
Masih terdapat PTK yang belum aktif sehingga kotak data PTK berwarna merah


Baca : Cara Cetak Kartu Simpatika Semester Genap 2015/2016

2. Jumlah Siswa Perkelas Sudah Benar


Di periode Verval Simpatika semester ini, kita tidak perlu mengupload dan memasukkan siswa ke dalam rombel. Karena Daftar Siswa, Rombel dan Daftar Peserta Rombel sudah terisi otomatis sesuai isian di semester satu kemarin.

Namun jika terjadi jumlah siswa yang kurang, rombel yang kurang benar, ataupun malah siswa belum masuk ke rombelnya (Daftar Peserta Rombel), segeralah membereskannya sebelum mencetak S25a. Karena setelah S25a dicetak, ketiga hal ini (Daftar Siswa, Rombel dan Daftar Peserta Rombel) tidak dapat diubah lagi tanpa membatalkan Ajuan S25a.

Jika S25a terlanjur diajukan dan disetujui oleh Admin Simpatika Kabupaten/Kota, maka perlu mengajukan pembatalan persetujuan keaktifan kolektif (S25b) baru kemudian melakukan pembatalan S25a.

Guru yang mengajar dengan rasio kurang dari 1 : 15 terancam tidak akan memperoleh tunjangan.

3. Jam Mengajar dalam Jadwal Kelas Mingguan Sudah Benar


Isian jam mengajar masing-masing guru dalam Jadwal Kelas Mingguan sudah benar dan sesuai dengan alokasi yang ditetapkan oleh kurikulum.

Untuk memudahkan memonitor jumlah isian jam mengajar pada masing-masing mata pelajaran sudah sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh Kementerian Agama, Simpatika menghadirkan fitur "Validasi Alokasi JTM". Validasi ini akan memunculkan peringatan jika pengisian jam melebihi alokasi dalam struktur kurikulum.

Validasi Alokasi Jam Mengajar
Peringatan Validasi Alokasi Jam Mengajar menyala setiap ada pengisian jam mengajar yang tidak sesuai kurikulum


Jika S25a sudah dicetak, Jadwal Mengajar tidak dapat dirubah lagi.

Pendidik yang mengajar kurang dari 24 jam perminggunnya terancam tidak menerima tunjangan. Pun bagi guru yang mengajar tidak sesuai dengan struktur kurikulum (alokasi jam menurut kurikulum) atau peraturan yang berlaku lainnya tidak akan dihitung dalam SKBK.

4.  Wali Kelas


Wali Kelas merupakan salah satu tugas tambahan guru yang dalam KMA No. 103 Tahun 2015 diakui ekuivalen dengan 2 jam mengajar. Pengakuan ini tentu membantu guru untuk mencapai pemenuhan jam mengajar sebesar minimal 24 jam mengajar perminggu.

Untuk menambahkan atau mengedit Wali Kelas, simak video tutorial berikut ini.



Jika S25a sudah dicetak, tugas tambahan sebagai Wali Kelas tidak dapat dirubah lagi.

5. Pembina Ekstrakurikuler


Pembina Ektrakurikuler diperhitungkan sebagai jam tatap muka dengan ekuivalen 2 jam. Kegiatan ektrakurikuler yang diakui antara lain:

  1. Pramuka
  2. Organisasi Intra Sekolah (OSIS)
  3. Palang Merah Remaja (PMR)
  4. Olimpiade atau Lomba Mata Pelajaran
  5. Karya Ilmiah Remaja (KIR)
  6. Olahraga
  7. Kesenian
  8. Keagamaan Islam
  9. Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra)
  10. Pecinta Alam
  11. Jurnalistik atau Fotografi
  12. Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
  13. Kewirausahaan
Untuk dapat diakui ekuivalen 2 jam tatap muka perminggu, kegiatan tersebut paling sedikit harus diikuti oleh 15 (lima belas) siswa. Jika diikuti oleh lebih dari 50 peserta dapat dibimbing oleh 2 pembina (berlaku untuk kelipatannya). Dan seorang guru paling banyak dapat menjadi pembimbing di dua kegiatan.

Untuk menambahkan atau edit Pembina Ekstra Kurikuler dalam layanan Simpatika menggunakan fitur Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru.

Setelah S25a sudah dicetak, tugas tambahan sebagai Pembina Ekstra Kurikuler tidak dapat dirubah lagi.


6. Pembimbing Kegiatan Pembelajaran Ko-korikuler


Setiap kegiatan ko-korikuler diperhitungkan setara dengan 2 jam tatap muka. Yang termasuk kegiatan kokorikuler antara lain Bimbingan Baca Tulis Al Quran (untuk mapel Al Quran Hadits); Bimbingan Kaligrafi Arab (untuk mapel Bahasa Arab); dan Bimbingan Seni Tari, Drama, atau Pertunjukan (untuk mapel Seni dan Budaya).

Untuk menambahkan atau edit Pembimbing Kegiatan pembelajaran Ko-korikuler dalam layanan Simpatika menggunakan fitur Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru.

Setelah S25a sudah dicetak, tugas tambahan sebagai Pembimbing Kegiatan Pembelajaran Ko-korikuler tidak dapat dirubah lagi.

7. Guru Piket


Guru Piket diperhitungkan ekuivalen 1 jam tatap muka perminggu.

Untuk menambahkan atau edit Guru Piket menggunakan fitur Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru.

Setelah S25a sudah dicetak, tugas tambahan sebagai Guru Piket tidak dapat dirubah lagi.

8. Wakil Kepala Madrasah


Wakil Kepala Madrasah merupakan tugas tambahan dengan ekuivalen 12 jam tatap muka perminggu. Menurut KMA 103 Tahun 2015, MTs dan MA yang mempunyai 9 rombel atau lebih dapat mengangkat paling banyak 4 orang Wakil Kepala Madrasah. Jika kurang dari 9 rombel? Menurut FansPage Resmi Simpatika, MTs dan MA yang memiliki kurang dari 9 rombel dapat mengangkat maksimal 3 orang Waka.

Wakil Kepala Madrasah tidak berlaku bagi RA dan MI.

Untuk mengangkat dan mengedit Wakil Kepala Madrasah menggunakan prosedurAlih Tugas Tambahan. Caranya simak video berikut ini.


Setelah melakukan Alih Tugas Tambahan jangan lupa untuk mencetak S30a dan mengajukannya ke Admin Simpatika Kabupaten/Kota. Karena tanpa persetujuan mereka, pengisian Waka tidak tertulis permanen di sistem termasuk tidak tercatat di S25a. Selain itu, setelah S25a dicetak maka S30a tidak dapat dicetak.

Pastikan S30a telah disetujui Admin Kabupaten/Kota baru mencetak S25a.

Bagi yang semester sebelumnya telah mengangkat Waka (melalui edit Portofolio di PTK) silakan lakukan pengecekan di fitur Alih Tugas Tambahan. Karena berdasarkan pengalaman penulis, Waka-waka yang pernah diangkat tersebut dihapus otomatis oleh sistem.

9. Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium


Dua lagi tugas tambahan yang dihitung ekuivalen 12 jam adalah Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium.

Prosedur dan tata cara pengajuannya seperti Wakil Kepala Madrasah.


10. Pejabat Madrasah Lainnya


Selain Waka dan Kepala Perpustakaan atau Kepala Laboratorium masih terdapat Tugas Tambahan lain yang diakui ekuivalen 12 jam. Tugas Tambahan itu adalah:

  1. Pembina Asrama (khusus madrasah berasrama)
  2. Ketua Program Keahlian
  3. Kepala Bengkel atau Kepala Unit Produksi (bagi MA Program Keterampilan)


Prosedur dan tata cara pengajuannya seperti Wakil Kepala Madrasah.

pengangkatan pejabat Madrasah untuk Tugas Tambahan seperti Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium, Pembina Asrama, Ketua Program Keahlian, dan Kepala Bengkel atau Kepala Unit Produksi, tentunya melihat kondisi Madrasah dan kompetensi yang dimiliki oleh masing-masing guru.

So, jangan cetak dan ajukan S25a dulu sebelum hal-hal tersebut beres.

Bagaimana dengan S12, S26, dan S31?


Jika 10 hal tersebut di atas harus diselesaikan dulu hingga beres baru boleh mencetak S25a, bagaimana dengan S12, S26, dan S31?

S12 (Ajuan Perubahan Data Portofolio), S26 (Ajuan Verval NRG), dan S31 (AjuanVerval Inpassing) tidak mempengaruhi S25a secara langsung. Pun sebaliknya, S25a tidak mempengaruhi secara langsung S12, S26, dan S31.

Artinya, Ketiga ajuan tersebut tetap bisa diajukan meskipun Kepala Madrasah telah mengajukan Keaktifan Kolektif (S25a).