silakan UNDUH DISINI Terima kasih Semoga bermanfaat
06 Februari, 2016
JUKNIS BOS 2016
Juknis BOS MADRASAH 2016 - Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah, sering kita sebut dengan BOS Madrasah. Berikut Petunjuk Teknis BOS 2016.
27 Januari, 2016
PROFESIONALISME KINERJA GURU MASA DEPAN
Kehadiran guru dalam proses pembelajaran di Madrasah masih tetap memegang peranan yang penting. Peran tersebut belum dapat
diganti dan diambil alih oleh apapun. Hal ini disebabkan karena masih banyak
unsur-unsur manusiawi yang tidak dapat diganti oleh unsur lain. Guru merupakan
faktor yang sangat dominan dan paling penting dalam pendidikan formal pada
umumnya karena bagi siswa guru sering dijadikan tokoh teladan bahkan menjadi
tokoh identifikasi diri
Guru dituntut memiliki kinerja yang mampu memberikan dan merealisasikan
harapan dan keinginan semua pihak terutama masyarakat umum yang telah
mempercayai sekolah dan guru dalam membina anak didik. Dalam meraih mutu
pendidikan yang baik sangat dipengaruhi oleh kinerja guru dalam
melaksanakan tugasnya sehingga kinerja guru menjadi tuntutan penting untuk
mencapai keberhasilan pendidikan. Secara umum mutu pendidikan yang baik menjadi
tolok ukur bagi keberhasilan kinerja yang ditunjukkan guru.
Guru sebagai pekerja harus berkemampuan yang meliputi penguasaan materi
pelajaran, penguasaan profesional keguruan dan pendidikan, penguasaan cara-cara
menyesuaikan diri dan berkepribadian untuk melaksanakan tugasnya, disamping itu
guru harus merupakan pribadi yang berkembang dan bersifat dinamis. Hal ini
sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional bahwa pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban
- Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis,
- Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan dan
- Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Guru pada prinsipnya memiliki potensi yang cukup tinggi untuk berkreasi guna meningkatkan kinerjanya. Namun potensi yang dimiliki guru untuk berkreasi sebagai upaya meningkatkan kinerjanya tidak selalu berkembang secara wajar dan lancar disebabkan adanya pengaruh dari berbagai faktor baik yang muncul dalam pribadi guru itu sendiri maupun yang terdapat diluar pribadi guru. Tidak dapat dipungkiri bahwa kondisi dilapangan mencerminkan keadaan guru yang tidak sesuai dengan harapan seperti adanya guru yang bekerja sambilan baik yang sesuai dengan profesinya maupun diluar profesi mereka, terkadang ada sebagian guru yang secara totalitas lebih menekuni kegiatan sambilan dari pada kegiatan utamanya sebagai guru di sekolah. Kenyataan ini sangat memprihatinkan dan mengundang berbagai pertanyaan tentang konsistensi guru terhadap profesinya.
20 Januari, 2016
TUNJANGAN PROFESI TAHUN 2016 BERBASIS KINERJA
Mulai tahun 2016, pencairan tunjangan profesi guru akan berbasis kepada kinerja masing-masing guru. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16 Tahun 2009, tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
“Ke depan, penilaian kinerja guru akan digunakan sebagai salah satu syarat untuk tunjangan profesi. Hal itu didasarkan atas aturan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009, dan akan mulai berlaku pada tahun 2016,” ujar Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Pendidikan Dasar, Kemdikbud, Sumarna Surya Pranata.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak lain adalah sebagai bagian untuk menjadikan guru semakin bermartabat. Sehingga, kesejahteraan guru bisa sejalan dengan peningkatan kompetensi dan mutu.
“Kinerja itu salah satu tolak ukurnya adalah kompetensi. Kalau kompetensi dijadikan dasar, maka kita dapat meningkatkan mutu. Mari kita sama-sama berpikir sejahtera yang bermartabat,” ungkapnya.
Dirinya berharap, peningkatan kesejahteraan guru melalui tunjangan profesi guru jangan sampai tidak sejalan dengan peningkatan mutu pendidikan. Bahkan, kata dia, kesejahteraan guru saat ini sudah cukup.
“Dengan melihat tantangan zaman dimana semuanya berubah, termasuk teknologi dan ilmu pengetahuan, maka kompetensi guru juga harus ditingkatkan,” tegasnya.
Dirinya memastikan, dengan aturan tunjangan profesi berbasis kinerja, bagi guru yang tidak memenuhi standar tidak akan mendapat tunjangan profesi. “Kalau guru kinerjanya di bawah B, tidak akan mendapat tunjangan profesi,” jelas Pranata.
Disebutkan, salah satu variabel penilaian kinerja adalah kehadiran. Namun, sambung dia, kehadiran guru di dalam kelas harus memenuhi empat kompetensi dasar.
“Bukan hanya hadir catat buku sampai abis, tapi mengajar dengan kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian. Jangan sampai gurunya pintar matematika, pedagodiknya bagus, tapi kepribadiannya jelek, nanti anak bisa disiksa terus,” ujarnya.
Diakui, pihaknya telah melakukan sosialisasi atas aturan yang akan mulai pada tahun depan itu. Dengan demikian, dia bisa memastikan tidak akan ada guru yang terbeban dengan kebijakan tersebut.
“Kita sudah sosialisasikan bahwa pelaksanaan penilaian kinerja mulai tahun depan. Sehingga guru bisa berlomba untuk menjadi lebih baik,” terangnya.
Sementara, untuk tahun 2015 ini pemerintah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 70,2 triliun untuk tunjangan profesi guru.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak lain adalah sebagai bagian untuk menjadikan guru semakin bermartabat. Sehingga, kesejahteraan guru bisa sejalan dengan peningkatan kompetensi dan mutu.
“Kinerja itu salah satu tolak ukurnya adalah kompetensi. Kalau kompetensi dijadikan dasar, maka kita dapat meningkatkan mutu. Mari kita sama-sama berpikir sejahtera yang bermartabat,” ungkapnya.
Dirinya berharap, peningkatan kesejahteraan guru melalui tunjangan profesi guru jangan sampai tidak sejalan dengan peningkatan mutu pendidikan. Bahkan, kata dia, kesejahteraan guru saat ini sudah cukup.
“Dengan melihat tantangan zaman dimana semuanya berubah, termasuk teknologi dan ilmu pengetahuan, maka kompetensi guru juga harus ditingkatkan,” tegasnya.
Dirinya memastikan, dengan aturan tunjangan profesi berbasis kinerja, bagi guru yang tidak memenuhi standar tidak akan mendapat tunjangan profesi. “Kalau guru kinerjanya di bawah B, tidak akan mendapat tunjangan profesi,” jelas Pranata.
Disebutkan, salah satu variabel penilaian kinerja adalah kehadiran. Namun, sambung dia, kehadiran guru di dalam kelas harus memenuhi empat kompetensi dasar.
“Bukan hanya hadir catat buku sampai abis, tapi mengajar dengan kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian. Jangan sampai gurunya pintar matematika, pedagodiknya bagus, tapi kepribadiannya jelek, nanti anak bisa disiksa terus,” ujarnya.
Diakui, pihaknya telah melakukan sosialisasi atas aturan yang akan mulai pada tahun depan itu. Dengan demikian, dia bisa memastikan tidak akan ada guru yang terbeban dengan kebijakan tersebut.
“Kita sudah sosialisasikan bahwa pelaksanaan penilaian kinerja mulai tahun depan. Sehingga guru bisa berlomba untuk menjadi lebih baik,” terangnya.
Sementara, untuk tahun 2015 ini pemerintah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 70,2 triliun untuk tunjangan profesi guru.
sumber :Suara Merdeka.com
17 November, 2015
EMIS DEKSTOP MADRASAH IBTIDAIYAH 2015-2016
EMIS atau Education Management Information Sistem merupakan basis data siswa yang belajar di sekolah-sekolah di bawah Kementrian Agama. Sebagaimana DAPODIKMEN aau DAPODIKDAS, EMIS pada juga selalu diadakan updating rutin setiap satu semester sekali.
Adapun proses pendataannya biasanya melawati tiga tahap entri data:
1. Entri EMIS pada aplikasi exel
2. Entri EMIS (aplikasi exel) aplikasi desktop
3. Entri EMIS ( extrak dari aplikasi dekstop) ke EMIS online.
Adapun proses pendataannya biasanya melawati tiga tahap entri data:
1. Entri EMIS pada aplikasi exel
2. Entri EMIS (aplikasi exel) aplikasi desktop
3. Entri EMIS ( extrak dari aplikasi dekstop) ke EMIS online.
Berikut kami berikan Plikasi Dekstop untuk MI Silakan KLIK DISINI semoga bermanfaat
Untuk PATCH MI silahkan KLIK link ini atau di bawah ini
http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm/download.php?lok=udjeududjeudeudeuu
Untuk PATCH MI silahkan KLIK link ini atau di bawah ini
http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm/download.php?lok=udjeududjeudeudeuu
25 Oktober, 2015
EMIS DEKSTOP SEMESTER GANJIL 2015-2016
EMIS atau Education Management Information Sistem merupakan basis data siswa yang belajar di sekolah-sekolah di bawah Kementrian Agama. Sebagaimana DAPODIKMEN aau DAPODIKDAS, EMIS pada juga selalu diadakan updating rutin setiap satu semester sekali.
Adapun proses pendataannya biasanya melawati tiga tahap entri data:
1. Entri EMIS pada aplikasi exel
2. Entri EMIS (aplikasi exel) aplikasi desktop
3. Entri EMIS ( extrak dari aplikasi dekstop) ke EMIS online.
Adapun proses pendataannya biasanya melawati tiga tahap entri data:
1. Entri EMIS pada aplikasi exel
2. Entri EMIS (aplikasi exel) aplikasi desktop
3. Entri EMIS ( extrak dari aplikasi dekstop) ke EMIS online.
Berikut kami berikan Plikasi Dekstop untuk RA Silakan UNDUH DISINI semoga bermanfaat
01 September, 2015
SIMPATIKA ( SIM PTK ON LINE KEMENAG )
Dunia aplikasi akhir – akhir ini memang sedang mengalami peningkatan salah satunya banyak di rilisnya berbagai jenis aplikasi Pendidikan berbasis website. Beberapa bulan yang lalu rekan Guru dan OPS di sibukkan dengan pendataanAplikasi Padamu Negeri dan dapodik. Namun salah satu aplikasi pendidikan tersebut harus di hentikan karena mengalami pro dan kontra dari berbagai pihak, aplikasi padamu negeri terpaksa di hentikan karena Kemendikbud ingin menggunakan satu aplikasi Pendataan baik untuk guru, sekolah dan siswa.
Namun bagi mereka yang berada di bawah naungan Kementrian Agama (Kemenag) Aplikasi Padamu Negeri masih di gunakan. Berita terakhir yang ada Kemenag telah merilis Layanan Simpatika ( SIM PTK Online Kemenag ) hal ini sebagai tindak lanjut proses pendataan Padamu Negeri namun alamat websitenya lebih Spesifik yaitu Kemenag.siap.id. Berikut ini adalah diskripsi singkat tentang Layanan SIMPATIKA Online Kemenag :
Pusat Layanan PTK Kemenag merupakan lanjutan dari program Padamu Negeri yang dirintis oleh Kemdikbud sejak 20 Mei 2013 hingga Juni 2015. Mulai 17 Agustus 2015, Kemenag mengembangkan secara mandiri Layanan SIM PTK Online berbasis sistem SIAP Padamu Negeri bekerjasama dengan PT. Telkom Indonesia.
Melalui Layanan SIM PTK Online ini, Kemenag mengembangkan beragam program kerja untuk kepentingan PTK Kemenag, meliputi: Digitalisasi Portofolio PTK, Bantuan/Beasiswa PTK, Tunjangan PTK, Diklat PTK, Sertifikasi PTK, Pemetaan Mutu PTK, dan beragam program lainnya.
Proses transaksi data pada Layanan SIM PTK Online Kemenag akan melibatkan secara berjenjang dari individu PTK, Pimpinan Madrasah/Sekolah, Kantor Kemenag Kab/Kota, Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, hingga Unit-Unit Kerja Kemenag Pusat dengan terpadu.
Mari kita bangun bersama peningkatan mutu PTK Kemenag dengan pemanfaatan Teknologi Informasi terkini yang lebih cepat, mudah, akurat, akuntabel dan berkesinambungan.
Mekanisme Pendataan Layanan SIMPATIKA hampir sama dengan prosedur yang ada pada padamu Negeri. Rekan OPS Sekolah di bawah naungan Kemenag bisa mempelajari prosedur pengisian data ptk melalui menu prosedur yang ada di laman Kemenag.siap.id. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat untuk semua khusus bagi sekolah di bawah naungan Kementrian Agama.
Melalui Layanan SIM PTK Online ini, Kemenag mengembangkan beragam program kerja untuk kepentingan PTK Kemenag, meliputi: Digitalisasi Portofolio PTK, Bantuan/Beasiswa PTK, Tunjangan PTK, Diklat PTK, Sertifikasi PTK, Pemetaan Mutu PTK, dan beragam program lainnya.
Proses transaksi data pada Layanan SIM PTK Online Kemenag akan melibatkan secara berjenjang dari individu PTK, Pimpinan Madrasah/Sekolah, Kantor Kemenag Kab/Kota, Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, hingga Unit-Unit Kerja Kemenag Pusat dengan terpadu.
Mari kita bangun bersama peningkatan mutu PTK Kemenag dengan pemanfaatan Teknologi Informasi terkini yang lebih cepat, mudah, akurat, akuntabel dan berkesinambungan.
Mekanisme Pendataan Layanan SIMPATIKA hampir sama dengan prosedur yang ada pada padamu Negeri. Rekan OPS Sekolah di bawah naungan Kemenag bisa mempelajari prosedur pengisian data ptk melalui menu prosedur yang ada di laman Kemenag.siap.id. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat untuk semua khusus bagi sekolah di bawah naungan Kementrian Agama.
Terima kasih
08 Mei, 2015
MATERI SOSIALISASI VERVAL NISN
Berikut kami sampaikan materi sosialisasi Verval NISN ( Nomor Induk Siswa Nasional ) untuk dijadikan pedoman / panduan dalam memverivikasi dan memvalidasi NISN di lembaga masing-masing.
Petunjuk Teknis Verval NISN DISINI
Aplikasi untuk memperkecil (compress ) ukurun PDF
Petunjuk Teknis Verval NISN DISINI
Aplikasi untuk memperkecil (compress ) ukurun PDF
01 Mei, 2015
PENUNJUKAN OPERATOR EMIS TINGKAT RA/MADRASAH
Yth. Kepala RA/Madrasah Negeri dan Swasta
Se Kabupaten Lamongan
Untuk memaksimalkan serta membantu kelancaran dalam pengelolaan Data Lembaga Pendidikan Islam Lembaga RA/Madrasah di Lingkungan Kementerian Agama, maka Kepala Madrasah diharapkan untuk menunjuk 1 (satu) orang operator EMIS Tingkat Madrasah yang ditetapkan dalam bentuk Surat Keputusan.1. Download surat penunjukan operator EMIS
2. Download Contoh SK Operator
16 April, 2015
INPASSING 2015 LAMONGAN
Yth.
Kepala RA/MI/MTs/MA
Kecamatan Karanggeneng
Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil adalah proses penyesuaian kepangkatan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dengan kepangkatan Guru Pegawai Negeri Sipil. Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya ditetapkan berdasarkan dua hal, yaitu
a. Kualifikasi akademikb. Masa kerja, dihitung mulai dari pengangkatan atau penugasan sebagai Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada satuan pendidikan.
Persyaratan Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekaligus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Atas dasar itu, Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya
Untuk Guru Non PNS yang telah diusulkan Inpassingnya pada tahun 2011 ( di Longlist) ternyata SK nya tidak terbit dapat diusulkan kembali dengan persyaratan sbb :
- Surat Pengantar dari Kepala Madrasah
- Foto Copy Ijazah D4/S1 dan yang telah dilegalisir Pejabat yang berwenang ( PT yang mengeluarkan dokumen Ijazah )
- Foto Copy SK Pengangkatan sebagai Guru Tetap yayasan mulai awal sampai akhir yang dilegalisir Pejabat berbadan Hukum Penyelenggara Pendidikan
- Surat Keterangan Melaksaanakan Tugas asli bermaterai 6000 dari Kepala Madrasah Satminkal
- Foto Copy SK Pembagian Tugas Mengajar dilegalisir atasan langsung.
- Foto Copy SK tugas tambahan dilegalisir atasan langsung
- Foto Copy NUPTK yang dilegalisir atasaan langsung
- Foto Copy Jadwal Pelajaran 3 (tiga) tahun terakhir dilegalisir
Usulan tersebut di map snel sesuai dengan jenjang disetorkan ke Kantor Kementerian agama Kab. Lamongan melalui KKM MI rangkap 2 Asli dan Copy paling lambat tanggal 23 April 2015
11 Maret, 2015
NOMOR SK AKREDITASI TAHUN 2010 S/D 2014
Berikut kami sampaikan nomor SK Akreditasi madrasah untuk di jadikan pedoman dalam pengisian profil lembaga pada aplikasi EMIS, mohon untuk dirubah/disesuaikan sesuai yang tertera dibawah ini bagi yang No. SK Akreditasinya masih salah :
Demikian untuk diperhatikan dan dijadikan pedoman.
- Tahun 2010 Nomor : 073/BAP-SM/TU/X/2010 Tanggal, 30 Oktober 2010
- Tahun 2011 Nomor : 200/BAP-SM/TU/XI/2011 Tanggal, 03 Nopember 2011
- Tahun 2012 Nomor : 073/BAP-SM/TU/XI/2012 Tanggal, 19 Nopember 2012
- Tahun 2013 Nomor : 115/BAP-SM/TU/XII/2013 Tanggal, 11 Desember 2013
- Tahun 2014 Nomor : 300/BAP-SM/SK/XI/2014 Tanggal, 13 Nopember 2014
Demikian untuk diperhatikan dan dijadikan pedoman.
sumber : mapendalamongan.wordpress.com
Langganan:
Postingan (Atom)