K 1 K 2 K 2 K 3 K 10 K 9 K 8 K 6 K 5 K 4 K 7
”SELAMAT DATANG DI WEBSITE KKM KARANGGENENG ” ”SELAMAT DATANG DI WEBSITE KKM KARANGGENENG ” ”SELAMAT DATANG DI WEBSITE KKM KARANGGENENG ”

06 Juli, 2023

PORSENI MADRASAH IBTIDAIYAH 2023

Pekan Olahraga dan Seni (PORSENI) Madrasah Ibtidaiyah (MI) 2023 tingkat Kabupaten Lamongan resmi dimulai, Rabu (5/7/2023), di MI Murni Sunan Drajat Lamongan.
Peserta sebanyak 1.188 kontingen yang merupakan perwakilan dari 27 Kecamatan dilamongan termasuk Kecamatan Karanggeneng  yang akan unjuk bakat serta prestasi pada 8 cabang olahraga (cabor) dan 9 cabang seni. 
Porseni ini sendiri merupakan wadah untuk menyalurkan dan mengembangkan bakat dan prestasi anak sejak dini. dasamping itu "Porseni merupakan momen penting bagi perkembangan anak, karena dengan mengikuti Porseni dapat menunjukkan serta mengembangkan bakat dan prestasi sejak dini", sebagaimana yang sampaikan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi saat membuka kegiatan Porseni MI 2023 tingkat Kabupaten.
Pemerintah Kabupaten Lamongan memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Porseni karena sebagai ajang menjaring bibit atlet dan seniman agar terus berkiprah.
Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari mulai Rabu hingga Kamis (5-6/7/2023), Porseni tingkat Kabupaten akan mengambil 130 kejuaraan dari seluruh cabang lomba yang akan dikirim ke tingkat Provinsi pada Oktober nanti.
pada ajang porseni  tahun 2023 ini MI Kec Karanggeneng , menyabet 3 medali Emas ,2 perak dan 3 perunggu  





01 Juli, 2023

Referensi Jawaban Diskripsi Pada Butir Soal EDM V2


Tata cara dalam pengisian Butir Soal di Aplikasi EDM, yaitu mempersiapkan file fisik atau dile pendukung seperti foto dan dokumen dengan format yang sudah ditentukan  
DIlanjutkan dengan menyiapkan laporan/diskripsi  minimal 25 kata dalam menjelaskan kondisi terkini dari madrasah dengan jujur dan transparan sesuai dengan kondisi lembaga.

Berikut di bawah ini kami beri contoh diskripsi pada  pengisian EDM V2 . silakan disesuaikan dnegan kondisi lembaga.

A. KEDISIPLINAN :

A.1. Kehadiran siswa dalam mengikuti Shalat berjamaah dan Ibadah lainnya mencapai
       99% sehingga menunjukkan perilaku religius di Madrasah
A.2. Terlaksananya proses belajar mengajar dikelas sesuai dengan jadwal pelajaran yang
        telah ditentukan
A.3. Kepala madrasah melaksanakan supervisi kepada guru mata pelajaran guna
        mengetahui kesiapan administrasi guru dan Proses Pembelajaran di kelas dengan
        baik
A.4. Siswa hadir disekolah sesuai dengan kalender pendidikan yang telah ditetapkan oleh
       satuan pendidikan
A.5. Kurangnya siswa meminjam dan membaca buku diperpustakaan karena ketersediaan
       buku diperpustakaan sangat minim
A.6. Guru dan tenaga kependidikan diberikan tugas sesuai dengan latar belakang
        pendidikannya dan sesuai dengan keahliannya
A.7. Guru dan tenaga kependidikan aktif dalam mengikuti rapat penyusunan pembagian
        tugas dan jadwal pelajaran di setiap semester
 
B. PENGEMBANGAN DIRI :
B.1. Kepala madrasah sangat aktif dalam mengikuti pelatihan/workshop
B.2. Semua guru mata pelajaran berperan aktif dalam kegiatan
B.3. Kepala Madrasah membuat perencanaan untuk mengikutkan guru dalam mengikuti
       Program peningkatan mutu.
B.4. Tenaga kependidikan tidak Aktif/Aktif mengikuti pelatihan
 
C. PROSES PEMBELAJARAN :
C.1. Guru menyusun RPP sesuai dengan mata pelajaran yang di ampu
C.2. Guru mata pelajaran sudah melaksanakan PBM dengan menggunakan metode
        pembelajaran yang sesuai.
C.3. Guru mengajar dengan menggunakan media pembelajaran yang sudah sesuai
        dengan karakter siswa
C.4. Guru melakukan penilaian dalam bentuk ulangan, pengamatan dan penugasan ke
        siswa
C.5. Guru melakukan penilaian dalam bentuk ulangan, pengamatan dan penugasan ke
        siswa
C.6. Guru membuat perencanaan program remedial dan konseling bagi siswa yang
        memiliki nilai di bawah KKM
C.7. Siswa mengikuti kegiatan remedial berdasarkan jadwal yang telah ditentukan oleh
        masing-masing guru mata pelajaran
 D. SARANA DAN PRASARANA :
D.1. Buku cetak masih sangat minim
D.2. Alat bantu dalam PBM masih perlu dilengkapi untuk  kelancaran pelaksanaan PBM
D.3. Peralatan pendukung praktikum sangat minim dan sangat perlu untuk diadakan di
        madrasah
D.4. Semua guru menggunakan buku teks dalam PBM
D.5. Buku teks yang dimiliki siswa masih terbatas, tidak sebanding dengan rasio  jumlah
        siswa
 E. SARANA DAN PRASARANA :
E.1. Semua Stakholder madrasah hadir dalam rapat penyusunan eRKAM
E.2. Madrasah menyediakan dana transport untuk pelatihan
E.4. Tersusunnya pelaporan keuangan madrasah secara sistematis, transparan dan
        akuntabel

 Demikian semoga membantu

17 November, 2022

PKB Kepala Madrasah

 


Lamongan (Pengawas) Pengawas Madrasah Abidah Kholis, S.Ag. menghadiri acara “Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan” di KKM Lamongan 10. Dalam sambutan Abidah Kholis berharap kepada seluruh kepala madrasah di lingkungan KKM Lamongan 10 agar senantiasa mengikuti kegiatan ini secara khidmat dikarenakan ini merupakan kegiatan amat penting guna menunjang proses pembelajaran di madrasah meningkatkan kompetensi dan kemampuan kepala madrasah, sehingga akan memiliki dampak yang positif.

Kegiatan kali ini dihadiri seluruh kepala madrasah lingkungan Madrasah Ibtidaiyah di Kecamatan Karanggeneng diantaranya : Siti Masyriyah, S.Pd.I MIS Al Mukhlishin Banjarmadu; Dwi Atmojo, M.Ag MIN 2 LamonganIsmail,S.Ag MIS Maarif At Taqwa; Isa Ansori ,S.Pd MIS Tarbiyatul Banin Sungelebak; Ziyanatut Diyanah ,S.Pd MIS Tarbiyatul Banat Sungelebak; Rifan Zunaidi,S.S  MIS Muhammadiyah; Imam Taufiq, ST. MIS Hidayatus Shibyan ; Shohib, S.Pd MIS Islamiyah ; Kusnoto , S.Pd MIS Islamiyah GUPPI; Damanhuri, S.PdI MIS Muhammadiyah; Ali Mahfud , S.Pd. MIS Al Muhajirin 1; Muh.Khudlori,S.Pd MIS Al Muhajirin 2; Muzayin, S.Pd MIS Muhammadiyah; Kopsatun, S.Pd    MIS Maarif NU ; M. Nur Rozi, S.PdI   MIS Bahrul Ulum; Nurul Inayah , S.Pd  MIS Falahiyah; Sa’roni, S.Pd  MIS Darul Hikam; dan Nurul Hidayati, S.Pd. MIS Mansyaul Huda.

Pengawas di lingkungan Kemenag Kabupaten Lamongan serta Ketua KKM Lamongan 10 Karanggeneng mempreoritaskan kegiatan pengembangan diri. Kegiatan ini akan berlangsung tanggal 17 November - 6 Desember 2022, kegiatan ini dilaksanakan di Aula Pengawas dengan menghadirkan narasumber dibidangnya masing-masing yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Kegiatan ini merupakan program Bantuan Madrasah Reform Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dalam kegiatan IN dan ON.

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan kepala madrasah yang selanjutnya adalah pengembangan kompetensi bagi kepala madrasah sesuai dengan kebutuhan dan dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan. Kepala madrasah adalah  pemimpin madrasah yakni satuan pendidikan formal pada kementerian agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam.

PKB Kepala Madrasah bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional Kepala Madrasah dalam mengemban tugas sebagai kepala Satuan Pendidikan yang dilaksanakan dengan prinsip: komprehensif, mandiri, terukur, terjangkau, multipendekatan, dan inklusif.

22 Desember, 2021

PORSENI MI KAB LAMONGAN


Bupati Lamongan Yuhronur Efendi (YES) resmi membuka gelaran Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) 2021 tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang berlangsung di MI Murni Sunan Drajat selaku tuan rumah,

Gelaran diketahui berlangsung mulai 18 sampai 20 Desember mendatang dengan tema "PORSENI MI Menuju Madrasah Berprestasi Mendunia".

Bertindak sebagai inspektur upacara, Bupati Yuhronur Efendi dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini sebagai ajang lahirnya generasi yang unggul dan berprestasi di masa yang akan datang.

Menurutnya, porseni ini sebagai kegiatan yang penting. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Lamongan akan terus mendukung berbagai cabang olahraga dan kesenian.

Sehingga, tidak hanya sepak bola yang menjadi andalan tapi cabang olahraga lain bisa mengharumkan nama Lamongan.

"Olahraga atletik, olahraga voli, dan olahraga lain terus kita dorong bisa melahirkan atlet-atlet yang mewakili Kabupaten Lamongan ataupun mewakili Indonesia di kancah internasional," katanya.

"Selamat dan sukses kegiatan Porseni MI Kabupaten Lamongan," imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Kementerian Agama Lamongan Fausi melaporkan, Porseni MI diikuti oleh 502 Madrasah se-Kabupaten Lamongan. Sebanyak 702 peserta akan berpartisipasi yang terbagi dalam kategori 13 cabang olahraga putri dan 13 cabang putra.

Dalam ajang porseni tersebut MI kecamatan Karanggeneng dalam bidang Seni  meraih medali emas terbanyak diantara kecamtan yang lain, sehingga 3  kontingen dari Karanggeneng mewakili Ajang Porseni di Tingkat Provinsi Jawa Timur

24 September, 2018

Urutan Pengajuan SKMT dan SKBK 2018

Sebelum melakukan ajuan cetak SKMT dan SKBK online, pastikan Kepala Madrasah telah mencetak S25a (Keaktifan Kolektif), telah mengajukannya ke Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota, dan telah disetujui dengan diterbitkannya S25b (Persetujuan Keaktifan Kolektif).

Pertama adalah PTK mencetak S29a, S29b, atau S29c melalui akun PTK masing-masing.
  • S29a adalah SKMT pada madrasah Satminkal, 
  • S29b adalah SKMT pada madrasah non satminkal di naungan kemenag, jika guru tersebut mengajar juga di madrasah lain yang ada dinaungan Kemenag
  • S29c adalah SKMT pada sekolah nonsatminkal di Kemendikbud jika guru tersebut mengajar juga di sekolah naungan Kemendikbud
Kedua setelah S29a, S29b, atau S29c tercetak, serahkan kepada Kepala Madrasah asal untuk dilakukan penilaian dan pengesahan.

Ketiga  Setelah mendapat penilaian dan pengesahan dari Kepala Madrasah (Lampiran S29), PTK login ke akun simpatika masing-masing untuk mencetak Pengantar SKMT (S29d).

Keempat Kumpulkan dan susun semua berkas S29 yang terdiri atas:
  • S29a dan S29b (jika ada) serta S29c (jika ada)
  • Lampiran S29a, Lampiran S29b (jika ada), dan Lampiran S29c (jika ada)
  • S29d
Serahkan berkas SKMT dan SKBK (S29) tersebut ke admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota. Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota akan menilai kelayakan ajuan tersebut dan mengeluarkan (mencetak) Surat Keterangan Beban Kerja (S29e).

Simpan S29e (SKBK). SKBK ini menjadi dasar penetapan kelayakan penerimaan tunjangan sesuai kebijakan dan perundangan yang berlaku.

Demikianlah langkah-langkah secara urut mulai pengajuan SKMT dan SKBK sehingga tanggal cetak sesuai dengan  urutan proses cetaknya 
semoga bermanfaat

23 September, 2018

Soal Asesmen Peningkatan Kompetensi Guru Madrasah (APKGM)

Setelah mengunduh dan menginstal Aplikasi Soal Asesmen Peningkatan Kompetensi Guru Madrasah (APKGM), anda dapat segera mengoperasikannya di Android yang anda miliki.
Untuk memudahkan anda mengenal menu-menu yang ada pada aplikasi tersebut, berikut ini adalah Cara Melihat Isi Aplikasi Soal Asesmen Peningkatan Kompetensi Guru Madrasah (APKGM) selengkapnya:







16 Mei, 2018

Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2018

Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2018 - Setelah sebelumnya Kemdikbud telah menjaring banyak guru untuk mengikuti seleksi PPG 2018, akhirnya Kemenag juga membuka pendaftaran untuk mengikuti PPG khusus bagi guru madrasah (RA/MI/MTs/MA). Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Dirjen GTK Guru Madrasah Nomor 378/Dt.I.II.Kp.02.3/5/2018 tanggal 16 Mei 2018.
Tentu saja ini menjadi kabar baik bagi anda yang menunggu info perihal Sertifikasi Guru Kemenag yang mulai tahun 2018 dilaksanakan dengan format PPG (Pendidikan Profesi Guru). Sebab di saat guru di bawah naungan Kemdikbud riuh mengikuti tes seleksi PPG, masih belum ada kabar resmi terkait PPG di lingkungan Kemenag.
Bapak/Ibu guru madrasah yang sampai saat ini belum terjaring sertifikasi dan memenuhi persyaratan, mulai tanggal 16 Mei 2018 bisa mendaftarkan diri melalui akun Simpatika masing-masing.

Syarat Pengajuan PPG Melalui Simpatika
1 Sudah berijazah S1 atau D4
2 Memiliki NPK (Nomor Pendidik Kemenag)
3 Berusia setinggi-tingginya 58 tahun
4 Diangkat sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2005, selain:
- Guru pada MAN Insan Cendekia
- Guru Madrasah penyelenggara pendidikan madrasah luar biasa
- Guru Madrasah penyelenggara inklusi
1. Masuk ke http://simpatika.kemenag.go.id/, pilih “Login PTK/Admin”. Silahkan Login menggunakan akun bapak/ibu.


2. Setelah masuk di halaman beranda, klik menu “PPG dalam Jabatan”. Setelah itu klik tombol “Ajukan PPG”.


3. Nah pada tampilan berikutnya, jika syarat tidak terpenuhi, maka muncul keterangan bawah anda belum berhak mengikuti PPG. Serta di kolom Validasi Status Persyaratan PPG dijelaskan detail persyaratan apa yang belum terpeuhi.


Namun apabila syarat terpenuhi, langsung mencul beberapa isian seperti gambar berikut ini.


Silahkan isi data-data tersebut pada kotak dialog yang tersedia. Bagaimana jika universitas dan/atau prodi anda tidak ada di daftar pilihan? Jika demikian, pilihlah “Tidak ditemukan”, lalu tulis nama Perguruan Tinggi/Universitas dan Program Studi sama seperti yang tertera di ijazah.
Pastikan Anda juga mengunggah scan ijazah Anda. Saran: gunakan scan ijazah asli (bukan fotocopy) dalam bentuk landscape (memanjang ke samping).
Jika data isian sudah benar, klik tombol “Benar & Lanjut”.
4. Kemudian isikan jenjang dan Mapel PPG anda. Pastikan linear dengan ijazah yang anda miliki. Jika isian sudah benar, klik “Benar & Lanjut”.


5. Silahkan cek kembali data ajuan anda, meliputi:
- Perguruan Tinggi lulusan anda
- Program studi lulusan anda
- File Scan Ijazah
- Program studi lulusan anda (Sesuai SE Dirjen GTK)
- Junjang Mapel PPGYang Diajukan, dan
- Mapel PPG yang diajukan


Jika masih perlu pembetulan, klik “Edit kembali”, namun jika semua sudah sesuai, klik "Simpan".

6. Pada langkah terakhir, klik tombol “Cetak Surat Ajuan”.


7. Sekarang anda sudah bisa mencetak S37 (Tanda Bukti Pengajuan Calon Peserta). Ajuan PPG anda sudah terkirim dan pastikan anda terus mengecek akun Simpatika masing-masing.
Demikian petunjuk singkat mengenai Cara Mendaftar PPG Lewat Akun Simpatika bagi anda guru yang akan mengikuti PPG Kemenag tahun 2018. Semoga bermanfaat..

Sumber: http://bantuan.siap-online.com/2018/05/simpatika-panduan-ajuan-ppg.html

30 April, 2018

Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Assalamu'alaikum

Bapak/Ibu sahabat KKM Karanggeneng
informasi Jadwal dan Bank Soal PPGJ 2018 disertai kunci jawaban dan pembahasan soal-soal lengkap sesuai kisi-kisi resmi terbaru silahkan KLIK DISINI


Hasil gambar untuk ppgj 2018 terbaru

08 Januari, 2018

SILABUS SD MI 2018

Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran dengan tema tertentu, yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar yang dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan.
Silabus menjadi salah satu perangkat pembelajaran yang wajib di miliki oleh pendidikan dan tenaga kependidikan. Silabus digunakan guru untuk membuat perangkat Mengajar seperti RPP MI. 
Untuk melengkapi daftar perangkat pembelajaran, kkm karanggeneng  akan berbagi Silabus K13 jenjang SD/MI Kelas 1 2 3 4 5 6 Revisi Terbaru yang bisa Bapak Ibu gunakan 

Silabus SD/MI Kelas 1 2 3 4 5 6 Kurikulum 2013 Revisi

Silabus K13 Revisi SD/MI Kelas 1, DOWNLOAD DISINI
Silabus K13 Revisi SD/MI Kelas 2, DOWNLOAD DISINI
Silabus K13 Revisi SD/MI Kelas 3, DOWNLOAD DISINI
Silabus K13 Revisi SD/MI Kelas 4, DOWNLOAD DISINI
Silabus K13 Revisi SD/MI Kelas 5, DOWNLOAD DISINI
Silabus K13 Revisi SD/MI Kelas 6, DOWNLOAD DISINI

03 April, 2017

Juknis TPG 2017 Kemenag

Kesabaran para Guru penerima tunjangan Profesi (TPG) saat ini mungkin sedang diuji, demikian pula dengan para admin atau operator SIMPATIKA, pasalnya setelah sepekan lebih bergulat dengan berkas pencairan TPG atau tunjangan sertifikasi guru, muncul kebijakan baru yaitu adanya pemutakhiran Aplikasi SIMPATIKA berhubung Kemenag Pusat saat ini sedang merilis Juknis TPG 2017 yang baru.


Pemutakhiran aplikasi Simpatika untuk Penyesuaian dengan aturan yang berlaku sesuai Juknis TPG 2017 jelas akan berdampak terhadap SKMT dan SKBK yang terlanjur diproses hingga saat ini. SKMT & SKBK yang telah terbit otomatis dianggap Batal.

Kepada admin atau operator SIMPATIKA Kab/Kota dan Kamad Negeri telah dihimbau untuk menunda proses S25 dan SKBK hingga diterbitkan Juknis TPG 2017 sebagai dasar resmi regulasi TPG periode 2017.

Dan guru yang telah terlanjur menyetor berkasnya dengan format S25 dan SKBK yang lama, terpaksa harus menarik kembali berkasnya untuk diperbaharui sesuai dengan juknis TPG 2017 yang akan diterbitkan dalam waktu dekat ini dan bagi yang belum menyetor agar bersabar menunggu hingga juknis TPG 2017 keluar.

"Pemberkasan Guru TPG sudah hampir selesai, tapi ada info bahwa Tampilan format SIMPATIKA S25a, S29a, SKMT dan SKBK Berubah, yang sudah jadi sekarang Batal, harus diganti. Kita tunggu dulu bagaimana Perubahannya". Kata Kasi Penmad H. A. Muh. Baedawi. (Mhd)


Sumber  www.kemenag. go id

07 November, 2016

Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah untuk Mapel Umum Tahun 2016

Informasi yang akan kami bagikan ini terkait dengan Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Tahun 2016.
Bahwa melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5971 Tahun 2016 tentang Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan bagi Guru Madrasah untuk Mata Pelajaran Umum Tahun 2016, maka nama-nama yang tercantum dalam Lampiran SK Dirjen tsb. berhak untuk mengikuti Program Sertifikasi Guru Tahun 2016 ini.
Sebelumnya perlu juga diketahui bahwa setelah kami teliti secara seksama, pelaksanan Program Sertifikasi tahun 2016 bagi Guru Madrasah ini sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Salah satu perbedaan yang sangat terasa adalah bagi mereka yang terjaring calon peserta Sertifikasi Guru sebagai Guru Kelas MI ataupun Guru Kelas RA yang dulunya dilaksanakan di LPTK Perguruan Tinggi Agama Islam ( seperti IAIN ataupun UIN), pada tahun 2016 ini pelaksanaannya disatukan dengan Guru Mapel Umum lainnya di LPTK Perguruan Tinggi Umum.
Bagi Anda yang membutuhkan informasi terkait dengan hal ini, admin telah menyiapkan filenya yang bisa diunduh secara gratis di link yang sudah kami sediakan di bawah ini :

Demikian informasi yang bisa kami bagikan semoga bermanfaat

04 September, 2016

Permendikbud No. 20 , 21 , 22 , 23 dan 24 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah

  1. Permendikbud No. 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah yang digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan,standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Dengan diberlakukanya    Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  2. Permendikbud No. 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah  yang memuat tentang  Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Kompetensi Inti meliputi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan ketrampilan. Ruang lingkup materi yang spesifik untuk setiap mata pelajaran dirumuskan berdasarkan Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  3. Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah yang merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan dasar menengah untuk mencapai kompetensi lulusan. Dengan diberlakukanya    Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  4. Permendikbud No. 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan yang merupakan kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.










28 Mei, 2016

Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2016/2017

Satu lagi Ketentuan terbaru yang mengatur tentang Tunjangan Profesi Guru telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam; yakni Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1952 Tahun 2016 tanggal 7 April 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2016.Juknis ini diterbitkan dengan maksud untuk kelancaran penyaluran tunjangan profesi guru bagi guruMadrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG) serta untuk melengkapi dan memperbarui regulasi yang telah diterbitkan sebelumnya. 
Petunjuk Teknis tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah ini juga nantinya akan diimplementasikan dalam Program Kerja Simpatika yang mulai diberlakukan secara efektif pada tahun pelajaran 2016/2017 yang akan datang.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, maka berikut ini merupakan ikhtisar peran SIMPATIKA pada pengelolaan Tunjangan Profesi Guru Madrasah :
  • Mulai tahun pelajaran 2016/2017, pencetakan SKBK dan SKMT dilakukan secara digital (sepenuhnya) melalui program SIMPATIKA setelah data valid menurut sistem (Setiap Guru Madrasah dapat mengetahui langsung tahapan prosesnya hingga status layak tidaknya sebagai penerima tunjangan profesi secara langsung online mandiri menggunakan akun masing-masing).
  • Setiap Satuan Kerja memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi lulusan tahun 2007 sampai dengan 2015 (beban mengajar 24 JTM, rasio siswa guru, masa kerja, golongan dangaji pokok) secara digital sebelum SKBK dan SKMT diterbitkan melalui SIMPATIKA.
  • Guru madrasah wajib mengecek dan melengkapi data secara mandiri online (menggunakan akun individu masing-masing) sebagai pesyaratan untuk penerbitan SKBK dan SKMT melalui laman SIMPATIKA.
  • Bagi guru yang SKBK dan SKMT nya belum terbit (dari SIMPATIKA) karena datanya belum memenuhi pesrsyaratan tersebut, wajib memenuhi persyaratan tersebut melalui operator/admin madrasah (termasuk Admin Kemenag Kab/Kota untuk SKBK) paling lambat bulan Juni untuk semester 1 dan bulan Novermber untuk semester 2.
  • Perubahan data individu (guru) akan diketahui melalui program SIMPATIKA. Jika ada perubahan data individu dan guru tidak memperbaharui data tersebut, maka Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dan/atau Kanwil Kementerian Agama Provinsi sesuai dengan kewenangannya wajib melaporkan perubahan data penerima tunjangan profesi setiap bulan. Adapun perubahan terkait dengan nilai gaji pokok (bertambah/berkurang) dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam up. Direktorat Pendidikan Madrasah selambatnya bulan Juli tahun berjalan.
Berkenaan dengan hal tesebut, sistem SIMPATIKA akan dimutakhirkan menyesuaikan dengan aturan - aturan yang diberlakukan sesuai Pedoman Teknis Tunjangan Profesi yang telah diterbitkan tersebut hingga Juni 2016.
Bagi Anda yang ingin mengetahui juknis ini, silahkan DOWNLOAD  
Demikian informasi yang , Semoga bermanfaat

PETUNJUK TEKNIS BANTUAN SISWA MISKIN INDONESIA PINTAR 2016

PETUNJUK TEKNIS BANTUAN SISWA MISKIN INDONESIA PINTAR 2016 SILAKAN DOWNLOAD DISINI

11 April, 2016

Mengajar Efektif dengan Metode Ice Breaker

Mengajar dengan Metode Icebreaking
Seorang guru sama sekali tidak bisa mengabaikan kondisi siswanya saat berada di ruang kelas. Peran fasilitator dari guru membuat guru harus melakukan langkah-langkah tertentu agar proses pembelajaran mempunyai timbal balik (feedback). Artinya, bagaimana membuat siswa juga terlihat aktif di kelas.
Di dalam proses pembelajaran, sering terjadi kondisi di mana siswa terlihat lelah, ngantuk, tidak semangat, dan tidak siap mengikuti pembelajaran. Kondisi siswa seperti tidak serta merta membuat guru menjadi acuh. Justru sebaliknya, guru harus mampu membuat mereka kembali segar dan bersemangat untuk mengikuti mata pelajaran di kelas.
Cara atau metode seperti apa yang harus dilakukan seorang guru ketika kondisi yang kurang kondusif tersebut terjadi di kelas?
Sigit Setyawan dalam bukunya Nyalakan Kelasmu: 20 Metode Mengajar dan Aplikasinya (2013) mengisahkan, ada seorang guru yang dihadapkan pada kondisi di mana para siswa terlihat tidak bersemngata, tidak siap menerima pelajaran, dan mengantuk. Guru tersebut lalu meminta para siswa untuk berdiri dan melakukan gerakan-gerakan.
Ia meminta para siswa merentangkan tangan, mengepalkan tangan, mengayun-ayunkan lengan, bergerak ke kanan dan ke kiri, dan masing-masing memijit punggung teman sebangkunya. Sebagian siswa tertawa dan bercanda, sebagian yang lain melakukannya dengan bersemangat.
Setelah kira-kira satu atau dua menit, ia mempersilakan para siswa untuk duduk kembali. Selanjutnya, si guru tersebut menyajikan sebuah cerita lucu yang pernah ia dengar. Para siswa tertawa, mereka tidak mengantuk lagi. Akhirnya dalam waktu lima menit, ia berhasil mendapatkan perhatian dari seluruh siswa. Dampaknya sangat signifikan, para siswa terlihat telah siap menerima materi pelajaran.
Cara yang dilakukan oleh guru tersebut merupakan metode Ice Breaker. Dari ilustrasi cerita di atas, dapat diartikan bahwa Ice Breaker yaitu metode yang dapat menyiapkan kondisi yang lebih baik bagi siswa agar lebih segar dan siap menerima pelajaran.
Metode ini dapat dilakukan di awal maupun di tengah-tengah proses pembelajaran untuk mencairkan suasana, membangun kesiapan belajar, atau memacu motivasi belajar siswa. Ice Breaker dapat dilakukan dalam durasi kurang lebih lima hingga sepuluh menit.
Ice Breaker sangat berguna untuk mengarahkan perhatian siswa yang baru saja mengkuti mata pelajaran lain agar tetap fokus dan siap menerima mata pelajaran selanjutnya. Metode ini juga dapat menggungah kembali motivasi belajar siswa agar termotivasi untuk melanjutkan pelajaran dan tugas-tugas selanjutnya.
Langkah terakhir bagi guru, dia dapat melakukan sebuah evaluasi terhadap keberhasilan metodeIce Breaker. Guru dapat melakukan sebuah pengamatan terhadap berbagai respon yang keluar dari para siswa. Jika penggunaan Ice Breaker membawa pengaruh yang signifikan, maka metode ini dapat diterapkan kembali di kemudian hari. (Fathoni Ahmad)
sumber  Dirjenpendis Kemenag RI

04 April, 2016

Keputusan Dirjen No 7322 Dan Pos UAMBN MTs dan MA 2016

Keputusan Dirjen No 7322 Dan Pos UAMBN MTs dan MA 2016 – ini adalah perbedaan yang sangat mencolok antara Madrasah dengan Sekolah di bawak kemendikbud, di lingkungan Madarsah atau kemenag ada istilahnya UAMBN yang mana UAMBN merupakan setara dengan Ujian Nasional tetapi hanya mengujikan materi 5 mata pelajaran  yaitu Basa Arab dan PAI (Aqidah Akhlak, Al-Qur’an Hadist, Fiqih, dan SKI) yang dikhususkan pada  MI, MTs dan MA. dalam penyelenggaraan UAMBN tahun 2016 ini berpedomman dengan  Keputusan Dirjen No 7322 tertanggal 28 Desember 2015.
Tujuan dan fungsi UAMBN tahun 2016 telah disebutkan dalam keputusan tersebut ;
  1. UAMBN bertujuan mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada ahir jenjang pada satuan pendidikan, sesuai dengan standar kompetensi lulusan yang ditetapkan secara nasional.
  2. UAMBN berfungsi sebagai ;
       a. Bahan pertimbangan dalam penentuan pemetaan mutu madrasah
       b. Salah satu syarat ketentuan kelulusan
       c. Umpan balik dalam perbaikan program pembelajaran MTs dan MA
       d. Alat Pengendalian Mutu Pendidikan
       e. Pendorong peningkatan mutu pendidikan di MTs dan MA
Selengkapnya mengenai Keputusan Dirjen No 7322 dan POS UAMBN 2016  jika ingin mendownload, silahkan klik tautan di bawah ini


27 Februari, 2016

PASTIKAN BENAR DAN BERES 10 HAL SEBELUM CETAK S25a

Sebelum mencetak S25a atau Ajuan Keaktifan Kolektif oleh Kepala Madrasah, jangan lewatkan hal-hal yang akan diulas dalam artikel ini. Jangan pernah mengajukan S25a jika hal-hal di layanan Simpatika ini belum beres.
Apa saja itu?
Kemunculan fitur S25a memang ditunggu-tunggu pengguna Simpatika. Fitur Ajuan Kolektif atau S25a baru muncul kembali setelah menghilang hampir satu bulan. Dulu di awal periode Verval Simpatika semester ini, fitur S25a memang sempat muncul sebentar.

Padahal Kepala Madrasah hanya dapat mencetak kartu PTK (sekaligus melakukan keaktifan diri) setelah S25a dicetak dan disetujui oleh Admin Mapenda (Kabupaten/Kota). Pun bagi pendidik PegID yang sempat 'diiming-iming' NPK namun kemudian hilang tanpa bekas. Konon, NPK yang hilang ini akan muncul kembali setelah S25a telah disetujui oleh Admin Kabupaten/Kota, tentunya bagi pendidik yang memenuhi syarat. Baca : Syarat Mendapatkan NPK.

Jadi, baik Kepala Madrasah dan pendidik ber-PegID yang berharap mendapat NPK, sama-sama sudah ngebet kepengen mencetak S25a.

Jangan terburu-buru Mencetak S25a

Meskipun sudah ngebet berat namun jangan grusa grusu dalam mencetak S25a. Grusa grusu itu serba terburu-buru sehingga berakibat gegabah. Santai saja, karena masa Verval Simpatika Semester 2 Tahun pelajaran 2015/2016 ini masih cukup panjang, sampai 30 Juni 2016.

Jadi woles aja, nggih.

Hal ini mengingat S25 menjadi dasar dan basis data penerbitan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja) dan Pengesahan SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas). SKBK dan SKMT ini salah satunya berfungsi sebagai penentu kelayakan seorang pendidik menerima Tunjangan Profesi.

Sehingga gegabah dalam mencetak S25a dapat mengakibatkan tidak cairnya tunjangan profesi guru-guru di madrasah tersebut.

Hal-hal yang Harus Dibereskan Sebelum Mencetak S25a


Ada beberapa hal yang musti diperhatikan sebelum mencetak S25a. Selain untuk meperlancar proses Ajuan Keaktifan Kolektif (S25a) juga untuk memastikan memperoleh hak-haknya dalam mengajar, tugas tambahan, dan tentunya tunjangan.

Beberapa dari daftar ini, jika tidak dilakukan, akan menghambat proses cetak S25a. Selain itu, beberapa hal berikut ini tidak akan bisa diajukan kembali ataupun dirubah setelah S25a dicetak.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dan dibereskan terlebih dahulu antara lain:

1. PTK Sudah Aktif Semua


Pastikan PTK, baik Pendidik maupun Tenaga Kependidikan, telah aktif (melakukan Keaktifan Diri dan Cetak Kartu PTK). Karena jika ada PTK yang belum aktif, maka tombol Ajuan S25a belum mau muncul.

PTK Belum Aktif
Masih terdapat PTK yang belum aktif sehingga kotak data PTK berwarna merah


Baca : Cara Cetak Kartu Simpatika Semester Genap 2015/2016

2. Jumlah Siswa Perkelas Sudah Benar


Di periode Verval Simpatika semester ini, kita tidak perlu mengupload dan memasukkan siswa ke dalam rombel. Karena Daftar Siswa, Rombel dan Daftar Peserta Rombel sudah terisi otomatis sesuai isian di semester satu kemarin.

Namun jika terjadi jumlah siswa yang kurang, rombel yang kurang benar, ataupun malah siswa belum masuk ke rombelnya (Daftar Peserta Rombel), segeralah membereskannya sebelum mencetak S25a. Karena setelah S25a dicetak, ketiga hal ini (Daftar Siswa, Rombel dan Daftar Peserta Rombel) tidak dapat diubah lagi tanpa membatalkan Ajuan S25a.

Jika S25a terlanjur diajukan dan disetujui oleh Admin Simpatika Kabupaten/Kota, maka perlu mengajukan pembatalan persetujuan keaktifan kolektif (S25b) baru kemudian melakukan pembatalan S25a.

Guru yang mengajar dengan rasio kurang dari 1 : 15 terancam tidak akan memperoleh tunjangan.

3. Jam Mengajar dalam Jadwal Kelas Mingguan Sudah Benar


Isian jam mengajar masing-masing guru dalam Jadwal Kelas Mingguan sudah benar dan sesuai dengan alokasi yang ditetapkan oleh kurikulum.

Untuk memudahkan memonitor jumlah isian jam mengajar pada masing-masing mata pelajaran sudah sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh Kementerian Agama, Simpatika menghadirkan fitur "Validasi Alokasi JTM". Validasi ini akan memunculkan peringatan jika pengisian jam melebihi alokasi dalam struktur kurikulum.

Validasi Alokasi Jam Mengajar
Peringatan Validasi Alokasi Jam Mengajar menyala setiap ada pengisian jam mengajar yang tidak sesuai kurikulum


Jika S25a sudah dicetak, Jadwal Mengajar tidak dapat dirubah lagi.

Pendidik yang mengajar kurang dari 24 jam perminggunnya terancam tidak menerima tunjangan. Pun bagi guru yang mengajar tidak sesuai dengan struktur kurikulum (alokasi jam menurut kurikulum) atau peraturan yang berlaku lainnya tidak akan dihitung dalam SKBK.

4.  Wali Kelas


Wali Kelas merupakan salah satu tugas tambahan guru yang dalam KMA No. 103 Tahun 2015 diakui ekuivalen dengan 2 jam mengajar. Pengakuan ini tentu membantu guru untuk mencapai pemenuhan jam mengajar sebesar minimal 24 jam mengajar perminggu.

Untuk menambahkan atau mengedit Wali Kelas, simak video tutorial berikut ini.



Jika S25a sudah dicetak, tugas tambahan sebagai Wali Kelas tidak dapat dirubah lagi.

5. Pembina Ekstrakurikuler


Pembina Ektrakurikuler diperhitungkan sebagai jam tatap muka dengan ekuivalen 2 jam. Kegiatan ektrakurikuler yang diakui antara lain:

  1. Pramuka
  2. Organisasi Intra Sekolah (OSIS)
  3. Palang Merah Remaja (PMR)
  4. Olimpiade atau Lomba Mata Pelajaran
  5. Karya Ilmiah Remaja (KIR)
  6. Olahraga
  7. Kesenian
  8. Keagamaan Islam
  9. Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra)
  10. Pecinta Alam
  11. Jurnalistik atau Fotografi
  12. Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
  13. Kewirausahaan
Untuk dapat diakui ekuivalen 2 jam tatap muka perminggu, kegiatan tersebut paling sedikit harus diikuti oleh 15 (lima belas) siswa. Jika diikuti oleh lebih dari 50 peserta dapat dibimbing oleh 2 pembina (berlaku untuk kelipatannya). Dan seorang guru paling banyak dapat menjadi pembimbing di dua kegiatan.

Untuk menambahkan atau edit Pembina Ekstra Kurikuler dalam layanan Simpatika menggunakan fitur Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru.

Setelah S25a sudah dicetak, tugas tambahan sebagai Pembina Ekstra Kurikuler tidak dapat dirubah lagi.


6. Pembimbing Kegiatan Pembelajaran Ko-korikuler


Setiap kegiatan ko-korikuler diperhitungkan setara dengan 2 jam tatap muka. Yang termasuk kegiatan kokorikuler antara lain Bimbingan Baca Tulis Al Quran (untuk mapel Al Quran Hadits); Bimbingan Kaligrafi Arab (untuk mapel Bahasa Arab); dan Bimbingan Seni Tari, Drama, atau Pertunjukan (untuk mapel Seni dan Budaya).

Untuk menambahkan atau edit Pembimbing Kegiatan pembelajaran Ko-korikuler dalam layanan Simpatika menggunakan fitur Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru.

Setelah S25a sudah dicetak, tugas tambahan sebagai Pembimbing Kegiatan Pembelajaran Ko-korikuler tidak dapat dirubah lagi.

7. Guru Piket


Guru Piket diperhitungkan ekuivalen 1 jam tatap muka perminggu.

Untuk menambahkan atau edit Guru Piket menggunakan fitur Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru.

Setelah S25a sudah dicetak, tugas tambahan sebagai Guru Piket tidak dapat dirubah lagi.

8. Wakil Kepala Madrasah


Wakil Kepala Madrasah merupakan tugas tambahan dengan ekuivalen 12 jam tatap muka perminggu. Menurut KMA 103 Tahun 2015, MTs dan MA yang mempunyai 9 rombel atau lebih dapat mengangkat paling banyak 4 orang Wakil Kepala Madrasah. Jika kurang dari 9 rombel? Menurut FansPage Resmi Simpatika, MTs dan MA yang memiliki kurang dari 9 rombel dapat mengangkat maksimal 3 orang Waka.

Wakil Kepala Madrasah tidak berlaku bagi RA dan MI.

Untuk mengangkat dan mengedit Wakil Kepala Madrasah menggunakan prosedurAlih Tugas Tambahan. Caranya simak video berikut ini.


Setelah melakukan Alih Tugas Tambahan jangan lupa untuk mencetak S30a dan mengajukannya ke Admin Simpatika Kabupaten/Kota. Karena tanpa persetujuan mereka, pengisian Waka tidak tertulis permanen di sistem termasuk tidak tercatat di S25a. Selain itu, setelah S25a dicetak maka S30a tidak dapat dicetak.

Pastikan S30a telah disetujui Admin Kabupaten/Kota baru mencetak S25a.

Bagi yang semester sebelumnya telah mengangkat Waka (melalui edit Portofolio di PTK) silakan lakukan pengecekan di fitur Alih Tugas Tambahan. Karena berdasarkan pengalaman penulis, Waka-waka yang pernah diangkat tersebut dihapus otomatis oleh sistem.

9. Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium


Dua lagi tugas tambahan yang dihitung ekuivalen 12 jam adalah Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium.

Prosedur dan tata cara pengajuannya seperti Wakil Kepala Madrasah.


10. Pejabat Madrasah Lainnya


Selain Waka dan Kepala Perpustakaan atau Kepala Laboratorium masih terdapat Tugas Tambahan lain yang diakui ekuivalen 12 jam. Tugas Tambahan itu adalah:

  1. Pembina Asrama (khusus madrasah berasrama)
  2. Ketua Program Keahlian
  3. Kepala Bengkel atau Kepala Unit Produksi (bagi MA Program Keterampilan)


Prosedur dan tata cara pengajuannya seperti Wakil Kepala Madrasah.

pengangkatan pejabat Madrasah untuk Tugas Tambahan seperti Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium, Pembina Asrama, Ketua Program Keahlian, dan Kepala Bengkel atau Kepala Unit Produksi, tentunya melihat kondisi Madrasah dan kompetensi yang dimiliki oleh masing-masing guru.

So, jangan cetak dan ajukan S25a dulu sebelum hal-hal tersebut beres.

Bagaimana dengan S12, S26, dan S31?


Jika 10 hal tersebut di atas harus diselesaikan dulu hingga beres baru boleh mencetak S25a, bagaimana dengan S12, S26, dan S31?

S12 (Ajuan Perubahan Data Portofolio), S26 (Ajuan Verval NRG), dan S31 (AjuanVerval Inpassing) tidak mempengaruhi S25a secara langsung. Pun sebaliknya, S25a tidak mempengaruhi secara langsung S12, S26, dan S31.

Artinya, Ketiga ajuan tersebut tetap bisa diajukan meskipun Kepala Madrasah telah mengajukan Keaktifan Kolektif (S25a).