K 1 K 2 K 2 K 3 K 10 K 9 K 8 K 6 K 5 K 4 K 7
”SELAMAT DATANG DI WEBSITE KKM KARANGGENENG ” ”SELAMAT DATANG DI WEBSITE KKM KARANGGENENG ” ”SELAMAT DATANG DI WEBSITE KKM KARANGGENENG ”

27 Februari, 2016

PASTIKAN BENAR DAN BERES 10 HAL SEBELUM CETAK S25a

Sebelum mencetak S25a atau Ajuan Keaktifan Kolektif oleh Kepala Madrasah, jangan lewatkan hal-hal yang akan diulas dalam artikel ini. Jangan pernah mengajukan S25a jika hal-hal di layanan Simpatika ini belum beres.
Apa saja itu?
Kemunculan fitur S25a memang ditunggu-tunggu pengguna Simpatika. Fitur Ajuan Kolektif atau S25a baru muncul kembali setelah menghilang hampir satu bulan. Dulu di awal periode Verval Simpatika semester ini, fitur S25a memang sempat muncul sebentar.

Padahal Kepala Madrasah hanya dapat mencetak kartu PTK (sekaligus melakukan keaktifan diri) setelah S25a dicetak dan disetujui oleh Admin Mapenda (Kabupaten/Kota). Pun bagi pendidik PegID yang sempat 'diiming-iming' NPK namun kemudian hilang tanpa bekas. Konon, NPK yang hilang ini akan muncul kembali setelah S25a telah disetujui oleh Admin Kabupaten/Kota, tentunya bagi pendidik yang memenuhi syarat. Baca : Syarat Mendapatkan NPK.

Jadi, baik Kepala Madrasah dan pendidik ber-PegID yang berharap mendapat NPK, sama-sama sudah ngebet kepengen mencetak S25a.

Jangan terburu-buru Mencetak S25a

Meskipun sudah ngebet berat namun jangan grusa grusu dalam mencetak S25a. Grusa grusu itu serba terburu-buru sehingga berakibat gegabah. Santai saja, karena masa Verval Simpatika Semester 2 Tahun pelajaran 2015/2016 ini masih cukup panjang, sampai 30 Juni 2016.

Jadi woles aja, nggih.

Hal ini mengingat S25 menjadi dasar dan basis data penerbitan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja) dan Pengesahan SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas). SKBK dan SKMT ini salah satunya berfungsi sebagai penentu kelayakan seorang pendidik menerima Tunjangan Profesi.

Sehingga gegabah dalam mencetak S25a dapat mengakibatkan tidak cairnya tunjangan profesi guru-guru di madrasah tersebut.

Hal-hal yang Harus Dibereskan Sebelum Mencetak S25a


Ada beberapa hal yang musti diperhatikan sebelum mencetak S25a. Selain untuk meperlancar proses Ajuan Keaktifan Kolektif (S25a) juga untuk memastikan memperoleh hak-haknya dalam mengajar, tugas tambahan, dan tentunya tunjangan.

Beberapa dari daftar ini, jika tidak dilakukan, akan menghambat proses cetak S25a. Selain itu, beberapa hal berikut ini tidak akan bisa diajukan kembali ataupun dirubah setelah S25a dicetak.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dan dibereskan terlebih dahulu antara lain:

1. PTK Sudah Aktif Semua


Pastikan PTK, baik Pendidik maupun Tenaga Kependidikan, telah aktif (melakukan Keaktifan Diri dan Cetak Kartu PTK). Karena jika ada PTK yang belum aktif, maka tombol Ajuan S25a belum mau muncul.

PTK Belum Aktif
Masih terdapat PTK yang belum aktif sehingga kotak data PTK berwarna merah


Baca : Cara Cetak Kartu Simpatika Semester Genap 2015/2016

2. Jumlah Siswa Perkelas Sudah Benar


Di periode Verval Simpatika semester ini, kita tidak perlu mengupload dan memasukkan siswa ke dalam rombel. Karena Daftar Siswa, Rombel dan Daftar Peserta Rombel sudah terisi otomatis sesuai isian di semester satu kemarin.

Namun jika terjadi jumlah siswa yang kurang, rombel yang kurang benar, ataupun malah siswa belum masuk ke rombelnya (Daftar Peserta Rombel), segeralah membereskannya sebelum mencetak S25a. Karena setelah S25a dicetak, ketiga hal ini (Daftar Siswa, Rombel dan Daftar Peserta Rombel) tidak dapat diubah lagi tanpa membatalkan Ajuan S25a.

Jika S25a terlanjur diajukan dan disetujui oleh Admin Simpatika Kabupaten/Kota, maka perlu mengajukan pembatalan persetujuan keaktifan kolektif (S25b) baru kemudian melakukan pembatalan S25a.

Guru yang mengajar dengan rasio kurang dari 1 : 15 terancam tidak akan memperoleh tunjangan.

3. Jam Mengajar dalam Jadwal Kelas Mingguan Sudah Benar


Isian jam mengajar masing-masing guru dalam Jadwal Kelas Mingguan sudah benar dan sesuai dengan alokasi yang ditetapkan oleh kurikulum.

Untuk memudahkan memonitor jumlah isian jam mengajar pada masing-masing mata pelajaran sudah sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh Kementerian Agama, Simpatika menghadirkan fitur "Validasi Alokasi JTM". Validasi ini akan memunculkan peringatan jika pengisian jam melebihi alokasi dalam struktur kurikulum.

Validasi Alokasi Jam Mengajar
Peringatan Validasi Alokasi Jam Mengajar menyala setiap ada pengisian jam mengajar yang tidak sesuai kurikulum


Jika S25a sudah dicetak, Jadwal Mengajar tidak dapat dirubah lagi.

Pendidik yang mengajar kurang dari 24 jam perminggunnya terancam tidak menerima tunjangan. Pun bagi guru yang mengajar tidak sesuai dengan struktur kurikulum (alokasi jam menurut kurikulum) atau peraturan yang berlaku lainnya tidak akan dihitung dalam SKBK.

4.  Wali Kelas


Wali Kelas merupakan salah satu tugas tambahan guru yang dalam KMA No. 103 Tahun 2015 diakui ekuivalen dengan 2 jam mengajar. Pengakuan ini tentu membantu guru untuk mencapai pemenuhan jam mengajar sebesar minimal 24 jam mengajar perminggu.

Untuk menambahkan atau mengedit Wali Kelas, simak video tutorial berikut ini.



Jika S25a sudah dicetak, tugas tambahan sebagai Wali Kelas tidak dapat dirubah lagi.

5. Pembina Ekstrakurikuler


Pembina Ektrakurikuler diperhitungkan sebagai jam tatap muka dengan ekuivalen 2 jam. Kegiatan ektrakurikuler yang diakui antara lain:

  1. Pramuka
  2. Organisasi Intra Sekolah (OSIS)
  3. Palang Merah Remaja (PMR)
  4. Olimpiade atau Lomba Mata Pelajaran
  5. Karya Ilmiah Remaja (KIR)
  6. Olahraga
  7. Kesenian
  8. Keagamaan Islam
  9. Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra)
  10. Pecinta Alam
  11. Jurnalistik atau Fotografi
  12. Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
  13. Kewirausahaan
Untuk dapat diakui ekuivalen 2 jam tatap muka perminggu, kegiatan tersebut paling sedikit harus diikuti oleh 15 (lima belas) siswa. Jika diikuti oleh lebih dari 50 peserta dapat dibimbing oleh 2 pembina (berlaku untuk kelipatannya). Dan seorang guru paling banyak dapat menjadi pembimbing di dua kegiatan.

Untuk menambahkan atau edit Pembina Ekstra Kurikuler dalam layanan Simpatika menggunakan fitur Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru.

Setelah S25a sudah dicetak, tugas tambahan sebagai Pembina Ekstra Kurikuler tidak dapat dirubah lagi.


6. Pembimbing Kegiatan Pembelajaran Ko-korikuler


Setiap kegiatan ko-korikuler diperhitungkan setara dengan 2 jam tatap muka. Yang termasuk kegiatan kokorikuler antara lain Bimbingan Baca Tulis Al Quran (untuk mapel Al Quran Hadits); Bimbingan Kaligrafi Arab (untuk mapel Bahasa Arab); dan Bimbingan Seni Tari, Drama, atau Pertunjukan (untuk mapel Seni dan Budaya).

Untuk menambahkan atau edit Pembimbing Kegiatan pembelajaran Ko-korikuler dalam layanan Simpatika menggunakan fitur Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru.

Setelah S25a sudah dicetak, tugas tambahan sebagai Pembimbing Kegiatan Pembelajaran Ko-korikuler tidak dapat dirubah lagi.

7. Guru Piket


Guru Piket diperhitungkan ekuivalen 1 jam tatap muka perminggu.

Untuk menambahkan atau edit Guru Piket menggunakan fitur Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru.

Setelah S25a sudah dicetak, tugas tambahan sebagai Guru Piket tidak dapat dirubah lagi.

8. Wakil Kepala Madrasah


Wakil Kepala Madrasah merupakan tugas tambahan dengan ekuivalen 12 jam tatap muka perminggu. Menurut KMA 103 Tahun 2015, MTs dan MA yang mempunyai 9 rombel atau lebih dapat mengangkat paling banyak 4 orang Wakil Kepala Madrasah. Jika kurang dari 9 rombel? Menurut FansPage Resmi Simpatika, MTs dan MA yang memiliki kurang dari 9 rombel dapat mengangkat maksimal 3 orang Waka.

Wakil Kepala Madrasah tidak berlaku bagi RA dan MI.

Untuk mengangkat dan mengedit Wakil Kepala Madrasah menggunakan prosedurAlih Tugas Tambahan. Caranya simak video berikut ini.


Setelah melakukan Alih Tugas Tambahan jangan lupa untuk mencetak S30a dan mengajukannya ke Admin Simpatika Kabupaten/Kota. Karena tanpa persetujuan mereka, pengisian Waka tidak tertulis permanen di sistem termasuk tidak tercatat di S25a. Selain itu, setelah S25a dicetak maka S30a tidak dapat dicetak.

Pastikan S30a telah disetujui Admin Kabupaten/Kota baru mencetak S25a.

Bagi yang semester sebelumnya telah mengangkat Waka (melalui edit Portofolio di PTK) silakan lakukan pengecekan di fitur Alih Tugas Tambahan. Karena berdasarkan pengalaman penulis, Waka-waka yang pernah diangkat tersebut dihapus otomatis oleh sistem.

9. Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium


Dua lagi tugas tambahan yang dihitung ekuivalen 12 jam adalah Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium.

Prosedur dan tata cara pengajuannya seperti Wakil Kepala Madrasah.


10. Pejabat Madrasah Lainnya


Selain Waka dan Kepala Perpustakaan atau Kepala Laboratorium masih terdapat Tugas Tambahan lain yang diakui ekuivalen 12 jam. Tugas Tambahan itu adalah:

  1. Pembina Asrama (khusus madrasah berasrama)
  2. Ketua Program Keahlian
  3. Kepala Bengkel atau Kepala Unit Produksi (bagi MA Program Keterampilan)


Prosedur dan tata cara pengajuannya seperti Wakil Kepala Madrasah.

pengangkatan pejabat Madrasah untuk Tugas Tambahan seperti Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium, Pembina Asrama, Ketua Program Keahlian, dan Kepala Bengkel atau Kepala Unit Produksi, tentunya melihat kondisi Madrasah dan kompetensi yang dimiliki oleh masing-masing guru.

So, jangan cetak dan ajukan S25a dulu sebelum hal-hal tersebut beres.

Bagaimana dengan S12, S26, dan S31?


Jika 10 hal tersebut di atas harus diselesaikan dulu hingga beres baru boleh mencetak S25a, bagaimana dengan S12, S26, dan S31?

S12 (Ajuan Perubahan Data Portofolio), S26 (Ajuan Verval NRG), dan S31 (AjuanVerval Inpassing) tidak mempengaruhi S25a secara langsung. Pun sebaliknya, S25a tidak mempengaruhi secara langsung S12, S26, dan S31.

Artinya, Ketiga ajuan tersebut tetap bisa diajukan meskipun Kepala Madrasah telah mengajukan Keaktifan Kolektif (S25a).

06 Februari, 2016

JUKNIS BOS 2016

Juknis BOS MADRASAH 2016 - Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah, sering kita sebut dengan BOS Madrasah. Berikut Petunjuk Teknis BOS 2016.
silakan UNDUH DISINI   Terima kasih Semoga bermanfaat

27 Januari, 2016

PROFESIONALISME KINERJA GURU MASA DEPAN

Kehadiran guru dalam proses pembelajaran di Madrasah masih tetap memegang peranan yang penting. Peran tersebut belum dapat diganti dan diambil alih oleh apapun. Hal ini disebabkan karena masih banyak unsur-unsur manusiawi yang tidak dapat diganti oleh unsur lain. Guru merupakan faktor yang sangat dominan dan paling penting dalam pendidikan formal pada umumnya karena bagi siswa guru sering dijadikan tokoh teladan bahkan menjadi tokoh identifikasi diri
Guru dituntut memiliki kinerja yang mampu memberikan dan merealisasikan harapan dan keinginan semua pihak terutama masyarakat umum yang telah mempercayai sekolah dan guru dalam membina anak didik. Dalam meraih mutu pendidikan yang baik sangat dipengaruhi oleh kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya sehingga kinerja guru menjadi tuntutan penting untuk mencapai keberhasilan pendidikan. Secara umum mutu pendidikan yang baik menjadi tolok ukur bagi keberhasilan kinerja yang ditunjukkan guru. 

Guru sebagai pekerja harus berkemampuan yang meliputi penguasaan materi pelajaran, penguasaan profesional keguruan dan pendidikan, penguasaan cara-cara menyesuaikan diri dan berkepribadian untuk melaksanakan tugasnya, disamping itu guru harus merupakan pribadi yang berkembang dan bersifat dinamis. Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban 
  1. Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis, 
  2. Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan dan
  3. Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Harapan dalam Undang-Undang tersebut menunjukkan adanya perubahan paradigma pola mengajar guru yang pada mulanya sebagai sumber informasi bagi siswa dan selalu mendominasi kegiatan dalam kelas berubah menuju paradigma yang memposisikan guru sebagai fasilitator dalam proses pembelajaran dan selalu terjadi interaksi antara guru dengan siswa maupun siswa dengan siswa dalam kelas. Kenyataan ini mengharuskan guru untuk selalu meningkatkan kemampuannya terutama memberikan keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran. 
Guru pada prinsipnya memiliki potensi yang cukup tinggi untuk berkreasi guna meningkatkan kinerjanya. Namun potensi yang dimiliki guru untuk berkreasi sebagai upaya meningkatkan kinerjanya tidak selalu berkembang secara wajar dan lancar disebabkan adanya pengaruh dari berbagai faktor baik yang muncul dalam pribadi guru itu sendiri maupun yang terdapat diluar pribadi guru. Tidak dapat dipungkiri bahwa kondisi dilapangan mencerminkan keadaan guru yang tidak sesuai dengan harapan seperti adanya guru yang bekerja sambilan baik yang sesuai dengan profesinya maupun diluar profesi mereka, terkadang ada sebagian guru yang secara totalitas lebih menekuni kegiatan sambilan dari pada kegiatan utamanya sebagai guru di sekolah. Kenyataan ini sangat memprihatinkan dan mengundang berbagai pertanyaan tentang konsistensi guru terhadap profesinya.  

20 Januari, 2016

TUNJANGAN PROFESI TAHUN 2016 BERBASIS KINERJA

Mulai tahun 2016, pencairan tunjangan profesi guru akan berbasis kepada kinerja masing-masing guru. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16 Tahun 2009, tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.Image result for tunjangan profesi“Ke depan, penilaian kinerja guru akan digunakan sebagai salah satu syarat untuk tunjangan profesi. Hal itu didasarkan atas aturan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009, dan akan mulai berlaku pada tahun 2016,” ujar Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Pendidikan Dasar, Kemdikbud, Sumarna Surya Pranata.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak lain adalah sebagai bagian untuk menjadikan guru semakin bermartabat. Sehingga, kesejahteraan guru bisa sejalan dengan peningkatan kompetensi dan mutu.
“Kinerja itu salah satu tolak ukurnya adalah kompetensi. Kalau kompetensi dijadikan dasar, maka kita dapat meningkatkan mutu. Mari kita sama-sama berpikir sejahtera yang bermartabat,” ungkapnya.
Dirinya berharap, peningkatan kesejahteraan guru melalui tunjangan profesi guru jangan sampai tidak sejalan dengan peningkatan mutu pendidikan. Bahkan, kata dia, kesejahteraan guru saat ini sudah cukup.
“Dengan melihat tantangan zaman dimana semuanya berubah, termasuk teknologi dan ilmu pengetahuan, maka kompetensi guru juga harus ditingkatkan,” tegasnya.
Dirinya memastikan, dengan aturan tunjangan profesi berbasis kinerja, bagi guru yang tidak memenuhi standar tidak akan mendapat tunjangan profesi. “Kalau guru kinerjanya di bawah B, tidak akan mendapat tunjangan profesi,” jelas Pranata.
Disebutkan, salah satu variabel penilaian kinerja adalah kehadiran. Namun, sambung dia, kehadiran guru di dalam kelas harus memenuhi empat kompetensi dasar.
“Bukan hanya hadir catat buku sampai abis, tapi mengajar dengan kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian. Jangan sampai gurunya pintar matematika, pedagodiknya bagus, tapi kepribadiannya jelek, nanti anak bisa disiksa terus,” ujarnya.
Diakui, pihaknya telah melakukan sosialisasi atas aturan yang akan mulai pada tahun depan itu. Dengan demikian, dia bisa memastikan tidak akan ada guru yang terbeban dengan kebijakan tersebut.
“Kita sudah sosialisasikan bahwa pelaksanaan penilaian kinerja mulai tahun depan. Sehingga guru bisa berlomba untuk menjadi lebih baik,” terangnya.
Sementara, untuk tahun 2015 ini pemerintah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 70,2 triliun untuk tunjangan profesi guru.

sumber :Suara Merdeka.com

17 November, 2015

EMIS DEKSTOP MADRASAH IBTIDAIYAH 2015-2016

EMIS atau Education Management Information Sistem merupakan basis data siswa yang belajar di sekolah-sekolah di bawah Kementrian Agama. Sebagaimana DAPODIKMEN aau DAPODIKDAS, EMIS pada juga selalu diadakan updating rutin setiap satu semester sekali.
Adapun proses pendataannya biasanya melawati tiga tahap entri data:
1.  Entri EMIS pada aplikasi exel
2.  Entri EMIS (aplikasi exel) aplikasi desktop
3.  Entri EMIS ( extrak dari aplikasi dekstop) ke EMIS online.

Berikut kami berikan Plikasi Dekstop untuk MI Silakan  KLIK DISINI  semoga bermanfaat

Untuk  PATCH MI   silahkan  KLIK  link  ini    atau di bawah ini

http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm/download.php?lok=udjeududjeudeudeuu

25 Oktober, 2015

EMIS DEKSTOP SEMESTER GANJIL 2015-2016

EMIS atau Education Management Information Sistem merupakan basis data siswa yang belajar di sekolah-sekolah di bawah Kementrian Agama. Sebagaimana DAPODIKMEN aau DAPODIKDAS, EMIS pada juga selalu diadakan updating rutin setiap satu semester sekali.
Adapun proses pendataannya biasanya melawati tiga tahap entri data:
1.  Entri EMIS pada aplikasi exel
2.  Entri EMIS (aplikasi exel) aplikasi desktop
3.  Entri EMIS ( extrak dari aplikasi dekstop) ke EMIS online.
Berikut kami berikan Plikasi Dekstop untuk RA Silakan UNDUH DISINI  semoga bermanfaat

01 September, 2015

SIMPATIKA ( SIM PTK ON LINE KEMENAG )

Dunia aplikasi akhir – akhir ini memang sedang mengalami peningkatan salah satunya banyak di rilisnya berbagai jenis aplikasi Pendidikan berbasis website. Beberapa bulan yang lalu rekan Guru dan OPS di sibukkan dengan pendataanAplikasi Padamu Negeri dan dapodik. Namun salah satu aplikasi pendidikan tersebut harus di hentikan karena mengalami pro dan kontra dari berbagai pihak, aplikasi padamu negeri terpaksa di hentikan karena Kemendikbud ingin menggunakan satu aplikasi Pendataan baik untuk guru, sekolah dan siswa.
Namun bagi mereka yang berada di bawah naungan Kementrian Agama (Kemenag) Aplikasi Padamu Negeri masih di gunakan. Berita terakhir yang ada Kemenag telah merilis Layanan Simpatika ( SIM PTK Online Kemenag ) hal ini sebagai tindak lanjut proses pendataan Padamu Negeri namun alamat websitenya lebih Spesifik yaitu Kemenag.siap.id. Berikut ini adalah diskripsi singkat tentang Layanan SIMPATIKA Online Kemenag :

Pusat Layanan PTK Kemenag merupakan lanjutan dari program Padamu Negeri yang dirintis oleh Kemdikbud sejak 20 Mei 2013 hingga Juni 2015. Mulai 17 Agustus 2015, Kemenag mengembangkan secara mandiri Layanan SIM PTK Online berbasis sistem SIAP Padamu Negeri bekerjasama dengan PT. Telkom Indonesia.
Melalui Layanan SIM PTK Online ini, Kemenag mengembangkan beragam program kerja untuk kepentingan PTK Kemenag, meliputi: Digitalisasi Portofolio PTK, Bantuan/Beasiswa PTK, Tunjangan PTK, Diklat PTK, Sertifikasi PTK, Pemetaan Mutu PTK, dan beragam program lainnya.

Proses transaksi data pada Layanan SIM PTK Online Kemenag akan melibatkan secara berjenjang dari individu PTK, Pimpinan Madrasah/Sekolah, Kantor Kemenag Kab/Kota, Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, hingga Unit-Unit Kerja Kemenag Pusat dengan terpadu.

Mari kita bangun bersama peningkatan mutu PTK Kemenag dengan pemanfaatan Teknologi Informasi terkini yang lebih cepat, mudah, akurat, akuntabel dan berkesinambungan.

Mekanisme Pendataan Layanan SIMPATIKA hampir sama dengan prosedur yang ada pada padamu Negeri. Rekan OPS Sekolah di bawah naungan Kemenag bisa mempelajari prosedur pengisian data ptk melalui menu prosedur yang ada di laman Kemenag.siap.id. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat untuk semua khusus bagi sekolah di bawah naungan Kementrian Agama. 
Terima kasih

08 Mei, 2015

MATERI SOSIALISASI VERVAL NISN

Berikut kami sampaikan materi sosialisasi Verval NISN ( Nomor Induk Siswa Nasional ) untuk dijadikan pedoman / panduan dalam memverivikasi dan memvalidasi NISN di lembaga masing-masing.

Petunjuk Teknis Verval NISN DISINI

Aplikasi untuk memperkecil (compress ) ukurun PDF

01 Mei, 2015

PENUNJUKAN OPERATOR EMIS TINGKAT RA/MADRASAH

Yth. Kepala RA/Madrasah Negeri dan Swasta
Se Kabupaten Lamongan
Untuk memaksimalkan serta membantu kelancaran dalam pengelolaan Data Lembaga Pendidikan Islam Lembaga RA/Madrasah di Lingkungan Kementerian Agama, maka Kepala Madrasah diharapkan untuk menunjuk 1 (satu) orang operator EMIS Tingkat Madrasah yang ditetapkan dalam bentuk Surat Keputusan.

1. Download surat penunjukan operator EMIS

2. Download Contoh SK Operator

16 April, 2015

INPASSING 2015 LAMONGAN


Yth. 
Kepala RA/MI/MTs/MA
Kecamatan Karanggeneng

Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil adalah proses penyesuaian kepangkatan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dengan kepangkatan Guru Pegawai Negeri Sipil. Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya ditetapkan berdasarkan dua hal, yaitu
a. Kualifikasi akademik
b. Masa kerja, dihitung mulai dari pengangkatan atau penugasan sebagai Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada satuan pendidikan.
Persyaratan Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekaligus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Atas dasar itu, Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya 


Untuk Guru Non PNS  yang telah diusulkan Inpassingnya pada tahun 2011 ( di Longlist) ternyata SK nya tidak terbit  dapat diusulkan kembali dengan persyaratan sbb : 
  1. Surat Pengantar dari Kepala Madrasah
  2. Foto Copy Ijazah D4/S1 dan yang telah dilegalisir Pejabat yang berwenang ( PT yang mengeluarkan dokumen Ijazah )
  3. Foto Copy SK Pengangkatan sebagai Guru Tetap yayasan mulai awal sampai akhir yang dilegalisir Pejabat berbadan Hukum Penyelenggara Pendidikan
  4. Surat Keterangan Melaksaanakan Tugas asli bermaterai 6000 dari Kepala Madrasah Satminkal
  5. Foto Copy SK Pembagian Tugas Mengajar dilegalisir atasan langsung.
  6. Foto Copy SK tugas tambahan dilegalisir atasan langsung
  7. Foto Copy NUPTK yang dilegalisir atasaan langsung
  8. Foto Copy Jadwal Pelajaran 3 (tiga) tahun terakhir dilegalisir 
Usulan tersebut di map snel sesuai dengan jenjang disetorkan ke Kantor Kementerian agama Kab. Lamongan melalui  KKM MI rangkap 2 Asli dan Copy  paling lambat tanggal 23 April 2015

11 Maret, 2015

NOMOR SK AKREDITASI TAHUN 2010 S/D 2014

Berikut kami sampaikan nomor SK Akreditasi madrasah untuk di jadikan pedoman dalam pengisian profil lembaga pada aplikasi EMIS, mohon untuk dirubah/disesuaikan sesuai yang tertera dibawah ini bagi yang No. SK Akreditasinya masih salah :
  1. Tahun 2010 Nomor : 073/BAP-SM/TU/X/2010 Tanggal, 30 Oktober 2010
  2. Tahun 2011 Nomor : 200/BAP-SM/TU/XI/2011 Tanggal, 03 Nopember 2011
  3. Tahun 2012 Nomor : 073/BAP-SM/TU/XI/2012 Tanggal, 19 Nopember 2012
  4. Tahun 2013 Nomor : 115/BAP-SM/TU/XII/2013 Tanggal, 11 Desember 2013
  5. Tahun 2014 Nomor : 300/BAP-SM/SK/XI/2014 Tanggal, 13 Nopember 2014

Demikian untuk diperhatikan dan dijadikan pedoman.


sumber :  mapendalamongan.wordpress.com

10 Maret, 2015

PERSIAPAN AKREDITASI 2015 KAB LAMONGAN

Yth. Kepala RA/Madrasah se Kabupaten Lamongan

Menindaklanjuti surat BAP/S-M ( Badan Akreditasi Provinsi Sekolah Madrasah ) Jawa Timur Nomor : 027/BAP-SM/TU/II/2015 Tanggal 25 Februari 2015 tentang Persiapan Akreditasi Sekolah/Madrasah. Maka dengan ini kami sampaikan Ceklist Persyaratan Permohonan Akreditasi Sekolah/Madrasah untuk ditujukan kepada BAP/S-M Provinsi Jawa Timur. Berkas dibuat rangkap 2 (dua) bendel dikirim melalui UPA Kab. Lamongan ( Pendma Kab.Lamongan).

Demikian atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

09 Maret, 2015

08 Maret, 2015

TANYA JAWAB TERKAIT VERVAL NRG DI PADAMU NEGERI 2015

1. Bagaimana tata kelola NRG selama ini?

Sesuai Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4 bahwa Sertifikat Pendidik sah berlaku untuk melaksanakan tugas sebagai Guru setelah mendapat Nomor Registrasi Guru (NRG). NRG dikelola dan diterbitkan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak tahun 2007 sampai saat ini. Sehingga bila ada NRG yang tidak sesuai dengan arsip database NRG dari Pusbangprodik maka dinyatakan tidak valid.

2. Apa tujuan dari VerVal NRG di Padamu Negeri?

Ada 2 (dua) tujuan dari VerVal NRG, yaitu:

Pertama, untuk memverifikasi dan memvalidasi ulang bagi setiap Guru yang telah memiliki Sertifikasi Pendidik dan NRG yang diterbitkan oleh Pusbangprodik BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak 2007 s/d 2014 agar lebih tertib, terjamin validitas/keabsahannya dan terpantau rekam jejak pemilik NRG tersebut.

Kedua, Untuk menerbitkan NRG baru bagi pemilik Sertifikasi Pendidik namun belum memiliki NRG yang diterbitkan resmi oleh Pusbanprodik baik pada pola sertifikasi PSPL atau Portofolio atau PLPG atau PPG selama periode 2007 – 2014 kelulusan sertifikasinya.

3. Bagaimana mekanisme VerVal NRG di Padamu Negeri?

Padamu Negeri menggunakan Arsip Database NRG milik Pusbangprodik yang tersimpan sejak 2007 s.d 2014. Ada 1.8 juta data NRG yang terekam di Arsip Database NRG milik Pusbangprodik sampai saat ini. Dari 1.8 juta data arsip NRG tersebut telah direkonsiliasi dengan data akun PTK di Padamu Negeri. Oleh karena itu pada proses VerVal NRG mensyaratkan akun PTK di Padamu Negeri minimal bintang 4 ungi dan akan terbagi menjadi 3 (tiga) jenis perlakuan, antara lain:

A. Otomasi Pemberian NRG

Bila data arsip NRG Pusbangprodik telah sesuai dengan data akun PTK di Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK). Maka saat proses VerVal NRG berlangsung sistem Padamu Negeri langsung memberikan info NRG PTK tersebut secara otomatis. Selanjutnya PTK melengkapi data-data sesuai sertifikasinya untuk mencetak S26b2 sebagai tanda bukti ajuan pengesahan ke Admin Dinas/Mapenda (S26c2).

B. Klaim NRG

Bila data arsip NRG Pusbangprodik belum sesuai dengan data akun PTK di Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK). Maka saat proses VerVal NRG berlangsung sistem meminta PTK memasukkan data NRGnya secara manual untuk dicarikan ke database arsip NRG dari Pusbangprodik.

B.1 Apabila hasil pencairan dari data arsip NRG telah sesuai dengan data PTK bersangkutan, maka PTK dapat melakukan proses klaim kepemilikan NRG tersebut dengan melengkapi data-data sesuai sertifikasinya untuk mencetak S26b3 sebagai bukti ajuan klaim melalui Admin Dinas/Mapenda (S26c3). Persetujuan dari Admin Dinas/Mapenda ini secara elektronik dikirim ke Admin Pubangprodik untuk dilakukan verifikasi dan validasinya. Apabila disetujui klaim NRG tersebut oleh Admin Pusbangprodik maka akan diterbitkan S26d3.

B.2. Apabila hasil pencarian dari data arsip NRG tidak ditemukan atau tidak sesuai dengan data PTK bersangkutan, maka PTK dapat melakukan prosedur Ajuan NRG Baru (S26a).

C. Ajuan NRG Baru

Ajuan NRG baru dapat dilakukan dengan kondisi sebagai berikut:
C.1. PTK telah memiliki sertifikasi dari LPTK namun belum memiliki NRG.
C.2. PTK telah memiliki NRG namun tidak diketemukan saat proses pencarian dari proses klaim sebagaimana dijelaskan di poin B.
PTK memproses ajuan NRG baru dengan melengkapi data-data sesuai sertifikasinya kemudian cetak bukti ajuan NRG baru (S26a). Surat Ajuan S26a tersebut diserahkan ke Admin Dinas/Mapenda untuk diverifiksi dan divalidasi dengan cetak bukti S26c1. Selanjutnya ajuan NRG baru tersebut otomatis akan tampil di dasabor Admin Pusbangprodik untuk diproses penerbitan NRG baru (S26d1).

4. Bagaimana bila PTK menyatakan telah memiliki NRG (termasuk telah menerima tunjangan profesi berdasarkan NRG tersebut) namun tidak diketemukan saat VerVal NRG di Padamu Negeri atau ternyata NRG tersebut milik orang lain?

Tentunya sebagaimana dijelaskan pada poin 1 bahwa penerbit resmi NRG adalah Pusbangprodik. Sehingga bila tidak ditemukan NRG dimaksud atau tidak sesuai kepemilikannya pada arsip database NRG Pusbangprodik maka NRG tersebut dinyatakan tidak valid/tidak sah meskipun mungkin NRG tersebut telah digunakan sebagai dasar penerimaan tunjangan profesi.

5. Bagaimana bila PTK yang telah memiliki sertifikasi dan NRG namun tidak melakukan VerVal NRG di Padamu Negeri?

Sebagaimana dijelaskan pada poin 2 (Tujuan VerVal NRG) serta berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4, maka apabila PTK pemilik sertifikasi dan NRG tidak melakukan VerVal NRG di Padamu Negeri hingga batas 30 Juni 2015 maka NRGnya dinyatakan tidak valid/tidak sah.

6. Apabila PTK telah memiliki NRG lama namun tidak sesuai saat VerVal NRG sehingga yang bersangkutan mengajukan NRG baru dan mendapatkan NRG baru. Bagaimana dampaknya terhadap tunjangan yang telah diterima berbasiskan NRG lama selama ini?

NRG tidak bisa dipisahkan dengan NUPTK, karenya syarat NRG adalah harus memiliki NUPTK terlebih dahulu. Sehingga bila kasus tersebut terjadi maka setelah 30 Juni 2015 nanti, Pusbangprodik akan melakukan prosedur rekonsilisasi data NRG-NUPTK dengan unit pengelola tunjangan terkait baik di Kemdikbud maupun di Kemenag.

7. Bagaimana memilih pola sertifikasi dan kode mapel yang sesuai saat melengkapi data VerVal NRG di Padamu Negeri?

a. Apabila akun PTK telah memiliki NUPTK dan lulus sertifikasi periode 2007 – 2014 dengan TMT Awal sebagai Guru < 2006 maka pilih pola sertifikasi PSPL/PF/PLPG. Selain itu pilih pola PPG yang sesuai jalurnya.

b. Kode Mapel Sertifikasi yang tersedia ada 3 (tiga) pilihan sebagai berikut:

– Pilih kode mapel [2007-xxx] bila lulusan sertifikasinya antara tahun 2007 – 2008

– Pilih kode mapel [2009-xxx] bila lulusan sertifikasinya antara tahun 2009 – 2014

– Pilih kode mapel [2015-xxx] bila tidak ditemukan di kode mapel [2009-xxx]

20 Februari, 2015

PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) 2015

Berikut kami sampaikan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS ) MI, MTs, PPS Ula/Wustha dan MA Tahun Anggaran 2015 untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan program BOS.





semoga bermanfaat

08 Februari, 2015

CARA MENEMPATKAN KEPALA SEKOLAH INDUK / NON INDUK PADAMU NEGERI 2015

Sahabat Operator Dinas Padamu Negeri 2015 yang berbahagia…. Fitur Kelola Kepala Sekolah merupakan fitur layanan yang diberikan untuk Admin Dinas guna melakukan manajemen data Kepala Sekolah yang ada pada lingkup Dinas Kota / Kabupaten admin berada. Untuk Penempatan Kepala Sekolah Baru.

Langkah-langkah untuk menempatkan kepala sekolah baru induk maupun non induk sebagai berikut :
1. Langkah pertama, login menggunakan akun Admin Dinas Anda. Pilih layanan PADAMU DISDIK




2. Pilih menu Pendidik dan Tenaga Kependidikan >> Direktori PTK >> Daftar Kepala Sekolah.







3. Pilih sekolah dimana Kepala Sekolah baru akan ditempatkan. Klik Tombol >> Pilih Kepala Sekolah Baru.



4. Isi PegID/NUPTK untuk mengecek data kemudian Isi formulir dengan lengkap, klik Lanjut untuk memproses. Konfiirmasi data klik Simpan jika sudah benar.



5. Menindak lanjuti program Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014, yang mana input penilaian ini dapat dilakukan hanya dengan login akun sebagai Kepala Sekolah, maka setiap sekolah wajib memiliki Kepala Sekolah meski hanya sebagai PLT.
Bagi sekolah yang tidak terdapat kepala sekolah, dapat menghubungi Dinas Pendidikan / Mapenda Kota/Kabupaten setempat untuk mengangkat PLT Kepala Sekolah. PLT Kepala Sekolah dapat dari PTK / Guru yang ada di sekolah Anda maupun dari luar sekolah Anda. Untuk Penempatan Kepala Sekolah non-Induk/PLT tentukan Status Sekolah Lokasi Menjabat, apakah merupakan Satminkal atau Bukan Sekolah Induk. Perhatikan gambar Kepsek Non Induk di bawah ini :



Demikian panduan / cara penempatan kepala sekolah induk maupun non induk di Padamu Negeri 2015 yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih…
Terimakasih Sahabat... Telah berkenan berkunjung dan membaca salah satu artikel dari situs ini 

05 Februari, 2015

PANDUAN / CARA PENGATURAN JADWAL KELAS MINGGUAN PADAMU NEGERI 2015

Sahabat Operator Sekolah Padamu Negeri 2015 yang berbahagia… Berikut Panduan Cara Mengatur Jadwal Kelas Mingguan yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Jadwal kelas mingguan berisi informasi jadwal kegiatan belajar mengajar di sekolah, seperti jadwal mata pelajaran perkelas tiap minggunya. Pada panduan ini berisi tahapan-tahapan mengatur jadwal kelas mingguan, antara lain :

1. Menentukan Kurikulum dan sinkronisasi Mata Pelajaran dengan Kurikulum Nasional.
2. Pengaturan data Siswa (kelola siswa / tambah siswa).
3. Set Kelas / Rombel.
4. Pengaturan Model Jadwal.
5. Memasukan Model Jadwal ke dalam Kelas.
Untuk pengaturan Jadwal Kelas Mingguan, ikuti langkah-langkahnya sebagai berikut :
a. Tentukan Kurikulum dan Sinkronisasi Mata Pelajaran dengan Kurikulum Nasional
Ikuti langkah-langkah berikut untuk men-set kurikulum yang Anda terapkan pada sekolah Anda dan lakukan Sinkronisasi Mata Pelajaran dengan Kurikulum Nasional :
1. Pada menu Sekolah, pilih Kurikulum.






2. Selanjutnya, pada Dasbor Kurikulum, pilih menu Daftar Mata Pelajaran.






3. Selanjutnya pilih kurikulum, klik tombol Pilih Kurikulum, dan tentukan kurikulum yang akan diterapkan. (KTSP/ Kurikulum 2013). Daftar mapel-pilih kurikulum.







4. Akan ditampilkan daftar mata pelajaran pada kurikulum yang Anda pilih.
5. Lakukan sinkronisasi mata pelajaran dari kurikulum nasional kedalam kurikulum yang Anda pilih, klik tombol Sinkronisasi Data.

6. Pilih Tingkat Mata Pelajaran yang akan di sinkronisasi. Singkronisasi Mata Pelajaran digunakan untuk menyalin Mata Pelajaran yang sudah tercatat pada sistem. Daftar Mata pelajaran yang disalin sesuai dengan pilihan tingkat yang dipilih. Klik Lanjut jika sudah sesuai.


7. Konfirmasi Mata Pelajaran, jika telah sesuai klik Simpan >> Ok.



8. Berikut hasil dari sinkronisasi mata pelajaran dengan kurikulum nasional. Untuk menambah atau membuat mata pelajaran baru, klik tombol [+] seperti pada gambar.



9. Isi data Mapel yang diinginkan, klik Simpan jika telah sesuai.



Terimakasih Sahabat... Telah berkenan berkunjung dan membaca 

28 Januari, 2015

Penjelasan Updating Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Menindaklanjuti surat Direktur Pendidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama R.I Nomor Dj.I/Dt.I.I./2/PP.00/21.B/2015 tanggal 16 Januari 2015 tentang Penjelasan Updating Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan bahwa terkait Surat Edaran Kepala BPSDMPK-PMP Kemendikbud R.I Nomor: 644/J/LL/2015 tanggal 14 Januari 2015 perihal Agenda Penjaminan Mutu Pendidikan Periode Semester 2 Tahun 2014/2015 disampaikan beberapa penjelasan berikut:
  1. BPSDMPK-PMP Kemendikbud R.I memberikan waktu mulai tanggal 1 Februari 2015 sampai dengan tanggal 30 Juni 2015 untuk registrasi ulang NRG (Nomor Registrasi Guru) dan pencetakan Kartu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 melalui sistem padamunegeri http://padamu.siap.web.id/;
  2. PTK yang sudah bersertifikat pendidik dan sudah memiliki NRG agar segera melakukan registrasi ulang NRG secara mandiri melalui online atau berkoordinasi dengan admin padamunegeri yang ada di Madrasah atau admin pada Kantor Kementerian Agama Kab./Kota untuk teknis registrasinya. NRG yang tidak diregistrasi ulang sebelum tanggal 30 Juni 2015 akan dianggap tidak valid oleh Kemendikbud;
  3. PTK diwajibkan melakukan updating data atas identitas dirinya di aplikasi padamunegeri. Setelah updating data selesai, PTK melakukan pengecekan identitasnya untuk memastikan Kartu PTK-nya berlaku pada Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 sebelum tanggal 30 Juni 2015. Apabila dalam semester 1 dan semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015, NUPTK/PegID-nya tidak diaktifkan secara mandiri oleh setiap PTK, maka secara otomatis sistem padamunegeri kemendikbud akan menonaktifkan (freeze) permanen NUPTK/PegID-nya;
  4. PTK yang sudah mempunyai NUPTK/PegID namun belum mengetahui user danpassword untuk mengakses identitasnya di sistem padamunegeri, dapat menghubungi admin padamunegeri yang ada di Madrasah atau admin pada Kankemenag Kab./Kota sedangkan bagi Madrasah atau Kankemenag yang belum mempunyai admin padamunegeri dapat menghubungi pihak LPMP Provinsi Jawa Timur atau admin BPSDMPK-PMP untuk memperoleh user dan password yang berlokasi di gedung D Lantai 17 Jl. Pintu 1 Senayan Jakarta Pusat Telp. 021.57974164;
  5. PTK yang sudah bersertifikat pendidik (pada tahun 2013 atau sebelum tahun 2013) dan belum memiliki NRG agar melakukan pengajuan NRG melalui Kepala Madrasah kemudian disampaikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab./Kota untuk diverifikasi. Selanjutnya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab./Kota mengusulkan kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur c.q Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Pengusulan yang tidak sesuai prosedur tidak dapat diproses)
  6. PTK yang belum memiliki NUPTK agar melakukan pengajuan penerbitan NUPTK melalui Kepala Madrasah kemudian disampaikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota untuk diverifikasi sekaligus dilakukan validasi data. Selanjutnya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab./Kota menyampaikan usulan penerbitan NUPTK kepada LPMP Provinsi Jawa Timur dengan menyampaikan tembusan kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur (penjelasan terkait hal ini dapat diakses melalui online http://cari.padamu.siap.web.id/#!/alur/#alur-01);
  7. Semua Guru dan Kepala Madrasah wajib melaksanakan Penilaian Kinerja Guru (PKG) pada periode semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 (menunggu penjelasan berikutnya)
sumber : madrasahjatim.wordpress.com

06 Januari, 2015

KMA NO. 207 TAHUN 2014 TENTANG KURIKULUM MADRASAH

Keputusan Menteri Agama Nomor 207 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Madrasah, menetapkan pemberlakukan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006 dan Kurikulum 2013 pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006 adalah meliputi mata pelajaran umum, sedangkan kurikulum 2013 meliputi mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006 dan Kurikulum 2013 pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan dimulai pada semester 2 (dua) tahun Pelajaran 2014/2015.
Keputusan Menteri Agama tersebut di atas silahkan unduh di bawah ini!