K 1 K 2 K 2 K 3 K 10 K 9 K 8 K 6 K 5 K 4 K 7
”SELAMAT DATANG DI WEBSITE KKM KARANGGENENG ” ”SELAMAT DATANG DI WEBSITE KKM KARANGGENENG ” ”SELAMAT DATANG DI WEBSITE KKM KARANGGENENG ”

23 September, 2018

Soal Asesmen Peningkatan Kompetensi Guru Madrasah (APKGM)

Setelah mengunduh dan menginstal Aplikasi Soal Asesmen Peningkatan Kompetensi Guru Madrasah (APKGM), anda dapat segera mengoperasikannya di Android yang anda miliki.
Untuk memudahkan anda mengenal menu-menu yang ada pada aplikasi tersebut, berikut ini adalah Cara Melihat Isi Aplikasi Soal Asesmen Peningkatan Kompetensi Guru Madrasah (APKGM) selengkapnya:







16 Mei, 2018

Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2018

Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2018 - Setelah sebelumnya Kemdikbud telah menjaring banyak guru untuk mengikuti seleksi PPG 2018, akhirnya Kemenag juga membuka pendaftaran untuk mengikuti PPG khusus bagi guru madrasah (RA/MI/MTs/MA). Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Dirjen GTK Guru Madrasah Nomor 378/Dt.I.II.Kp.02.3/5/2018 tanggal 16 Mei 2018.
Tentu saja ini menjadi kabar baik bagi anda yang menunggu info perihal Sertifikasi Guru Kemenag yang mulai tahun 2018 dilaksanakan dengan format PPG (Pendidikan Profesi Guru). Sebab di saat guru di bawah naungan Kemdikbud riuh mengikuti tes seleksi PPG, masih belum ada kabar resmi terkait PPG di lingkungan Kemenag.
Bapak/Ibu guru madrasah yang sampai saat ini belum terjaring sertifikasi dan memenuhi persyaratan, mulai tanggal 16 Mei 2018 bisa mendaftarkan diri melalui akun Simpatika masing-masing.

Syarat Pengajuan PPG Melalui Simpatika
1 Sudah berijazah S1 atau D4
2 Memiliki NPK (Nomor Pendidik Kemenag)
3 Berusia setinggi-tingginya 58 tahun
4 Diangkat sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2005, selain:
- Guru pada MAN Insan Cendekia
- Guru Madrasah penyelenggara pendidikan madrasah luar biasa
- Guru Madrasah penyelenggara inklusi
1. Masuk ke http://simpatika.kemenag.go.id/, pilih “Login PTK/Admin”. Silahkan Login menggunakan akun bapak/ibu.


2. Setelah masuk di halaman beranda, klik menu “PPG dalam Jabatan”. Setelah itu klik tombol “Ajukan PPG”.


3. Nah pada tampilan berikutnya, jika syarat tidak terpenuhi, maka muncul keterangan bawah anda belum berhak mengikuti PPG. Serta di kolom Validasi Status Persyaratan PPG dijelaskan detail persyaratan apa yang belum terpeuhi.


Namun apabila syarat terpenuhi, langsung mencul beberapa isian seperti gambar berikut ini.


Silahkan isi data-data tersebut pada kotak dialog yang tersedia. Bagaimana jika universitas dan/atau prodi anda tidak ada di daftar pilihan? Jika demikian, pilihlah “Tidak ditemukan”, lalu tulis nama Perguruan Tinggi/Universitas dan Program Studi sama seperti yang tertera di ijazah.
Pastikan Anda juga mengunggah scan ijazah Anda. Saran: gunakan scan ijazah asli (bukan fotocopy) dalam bentuk landscape (memanjang ke samping).
Jika data isian sudah benar, klik tombol “Benar & Lanjut”.
4. Kemudian isikan jenjang dan Mapel PPG anda. Pastikan linear dengan ijazah yang anda miliki. Jika isian sudah benar, klik “Benar & Lanjut”.


5. Silahkan cek kembali data ajuan anda, meliputi:
- Perguruan Tinggi lulusan anda
- Program studi lulusan anda
- File Scan Ijazah
- Program studi lulusan anda (Sesuai SE Dirjen GTK)
- Junjang Mapel PPGYang Diajukan, dan
- Mapel PPG yang diajukan


Jika masih perlu pembetulan, klik “Edit kembali”, namun jika semua sudah sesuai, klik "Simpan".

6. Pada langkah terakhir, klik tombol “Cetak Surat Ajuan”.


7. Sekarang anda sudah bisa mencetak S37 (Tanda Bukti Pengajuan Calon Peserta). Ajuan PPG anda sudah terkirim dan pastikan anda terus mengecek akun Simpatika masing-masing.
Demikian petunjuk singkat mengenai Cara Mendaftar PPG Lewat Akun Simpatika bagi anda guru yang akan mengikuti PPG Kemenag tahun 2018. Semoga bermanfaat..

Sumber: http://bantuan.siap-online.com/2018/05/simpatika-panduan-ajuan-ppg.html

30 April, 2018

Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Assalamu'alaikum

Bapak/Ibu sahabat KKM Karanggeneng
informasi Jadwal dan Bank Soal PPGJ 2018 disertai kunci jawaban dan pembahasan soal-soal lengkap sesuai kisi-kisi resmi terbaru silahkan KLIK DISINI


Hasil gambar untuk ppgj 2018 terbaru

08 Januari, 2018

SILABUS SD MI 2018

Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran dengan tema tertentu, yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar yang dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan.
Silabus menjadi salah satu perangkat pembelajaran yang wajib di miliki oleh pendidikan dan tenaga kependidikan. Silabus digunakan guru untuk membuat perangkat Mengajar seperti RPP MI. 
Untuk melengkapi daftar perangkat pembelajaran, kkm karanggeneng  akan berbagi Silabus K13 jenjang SD/MI Kelas 1 2 3 4 5 6 Revisi Terbaru yang bisa Bapak Ibu gunakan 

Silabus SD/MI Kelas 1 2 3 4 5 6 Kurikulum 2013 Revisi

Silabus K13 Revisi SD/MI Kelas 1, DOWNLOAD DISINI
Silabus K13 Revisi SD/MI Kelas 2, DOWNLOAD DISINI
Silabus K13 Revisi SD/MI Kelas 3, DOWNLOAD DISINI
Silabus K13 Revisi SD/MI Kelas 4, DOWNLOAD DISINI
Silabus K13 Revisi SD/MI Kelas 5, DOWNLOAD DISINI
Silabus K13 Revisi SD/MI Kelas 6, DOWNLOAD DISINI

03 April, 2017

Juknis TPG 2017 Kemenag

Kesabaran para Guru penerima tunjangan Profesi (TPG) saat ini mungkin sedang diuji, demikian pula dengan para admin atau operator SIMPATIKA, pasalnya setelah sepekan lebih bergulat dengan berkas pencairan TPG atau tunjangan sertifikasi guru, muncul kebijakan baru yaitu adanya pemutakhiran Aplikasi SIMPATIKA berhubung Kemenag Pusat saat ini sedang merilis Juknis TPG 2017 yang baru.


Pemutakhiran aplikasi Simpatika untuk Penyesuaian dengan aturan yang berlaku sesuai Juknis TPG 2017 jelas akan berdampak terhadap SKMT dan SKBK yang terlanjur diproses hingga saat ini. SKMT & SKBK yang telah terbit otomatis dianggap Batal.

Kepada admin atau operator SIMPATIKA Kab/Kota dan Kamad Negeri telah dihimbau untuk menunda proses S25 dan SKBK hingga diterbitkan Juknis TPG 2017 sebagai dasar resmi regulasi TPG periode 2017.

Dan guru yang telah terlanjur menyetor berkasnya dengan format S25 dan SKBK yang lama, terpaksa harus menarik kembali berkasnya untuk diperbaharui sesuai dengan juknis TPG 2017 yang akan diterbitkan dalam waktu dekat ini dan bagi yang belum menyetor agar bersabar menunggu hingga juknis TPG 2017 keluar.

"Pemberkasan Guru TPG sudah hampir selesai, tapi ada info bahwa Tampilan format SIMPATIKA S25a, S29a, SKMT dan SKBK Berubah, yang sudah jadi sekarang Batal, harus diganti. Kita tunggu dulu bagaimana Perubahannya". Kata Kasi Penmad H. A. Muh. Baedawi. (Mhd)


Sumber  www.kemenag. go id

07 November, 2016

Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah untuk Mapel Umum Tahun 2016

Informasi yang akan kami bagikan ini terkait dengan Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Tahun 2016.
Bahwa melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5971 Tahun 2016 tentang Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan bagi Guru Madrasah untuk Mata Pelajaran Umum Tahun 2016, maka nama-nama yang tercantum dalam Lampiran SK Dirjen tsb. berhak untuk mengikuti Program Sertifikasi Guru Tahun 2016 ini.
Sebelumnya perlu juga diketahui bahwa setelah kami teliti secara seksama, pelaksanan Program Sertifikasi tahun 2016 bagi Guru Madrasah ini sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Salah satu perbedaan yang sangat terasa adalah bagi mereka yang terjaring calon peserta Sertifikasi Guru sebagai Guru Kelas MI ataupun Guru Kelas RA yang dulunya dilaksanakan di LPTK Perguruan Tinggi Agama Islam ( seperti IAIN ataupun UIN), pada tahun 2016 ini pelaksanaannya disatukan dengan Guru Mapel Umum lainnya di LPTK Perguruan Tinggi Umum.
Bagi Anda yang membutuhkan informasi terkait dengan hal ini, admin telah menyiapkan filenya yang bisa diunduh secara gratis di link yang sudah kami sediakan di bawah ini :

Demikian informasi yang bisa kami bagikan semoga bermanfaat

04 September, 2016

Permendikbud No. 20 , 21 , 22 , 23 dan 24 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah

  1. Permendikbud No. 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah yang digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan,standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Dengan diberlakukanya    Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  2. Permendikbud No. 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah  yang memuat tentang  Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Kompetensi Inti meliputi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan ketrampilan. Ruang lingkup materi yang spesifik untuk setiap mata pelajaran dirumuskan berdasarkan Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  3. Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah yang merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan dasar menengah untuk mencapai kompetensi lulusan. Dengan diberlakukanya    Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  4. Permendikbud No. 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan yang merupakan kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.










28 Mei, 2016

Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2016/2017

Satu lagi Ketentuan terbaru yang mengatur tentang Tunjangan Profesi Guru telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam; yakni Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1952 Tahun 2016 tanggal 7 April 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2016.Juknis ini diterbitkan dengan maksud untuk kelancaran penyaluran tunjangan profesi guru bagi guruMadrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG) serta untuk melengkapi dan memperbarui regulasi yang telah diterbitkan sebelumnya. 
Petunjuk Teknis tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah ini juga nantinya akan diimplementasikan dalam Program Kerja Simpatika yang mulai diberlakukan secara efektif pada tahun pelajaran 2016/2017 yang akan datang.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, maka berikut ini merupakan ikhtisar peran SIMPATIKA pada pengelolaan Tunjangan Profesi Guru Madrasah :
  • Mulai tahun pelajaran 2016/2017, pencetakan SKBK dan SKMT dilakukan secara digital (sepenuhnya) melalui program SIMPATIKA setelah data valid menurut sistem (Setiap Guru Madrasah dapat mengetahui langsung tahapan prosesnya hingga status layak tidaknya sebagai penerima tunjangan profesi secara langsung online mandiri menggunakan akun masing-masing).
  • Setiap Satuan Kerja memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi lulusan tahun 2007 sampai dengan 2015 (beban mengajar 24 JTM, rasio siswa guru, masa kerja, golongan dangaji pokok) secara digital sebelum SKBK dan SKMT diterbitkan melalui SIMPATIKA.
  • Guru madrasah wajib mengecek dan melengkapi data secara mandiri online (menggunakan akun individu masing-masing) sebagai pesyaratan untuk penerbitan SKBK dan SKMT melalui laman SIMPATIKA.
  • Bagi guru yang SKBK dan SKMT nya belum terbit (dari SIMPATIKA) karena datanya belum memenuhi pesrsyaratan tersebut, wajib memenuhi persyaratan tersebut melalui operator/admin madrasah (termasuk Admin Kemenag Kab/Kota untuk SKBK) paling lambat bulan Juni untuk semester 1 dan bulan Novermber untuk semester 2.
  • Perubahan data individu (guru) akan diketahui melalui program SIMPATIKA. Jika ada perubahan data individu dan guru tidak memperbaharui data tersebut, maka Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dan/atau Kanwil Kementerian Agama Provinsi sesuai dengan kewenangannya wajib melaporkan perubahan data penerima tunjangan profesi setiap bulan. Adapun perubahan terkait dengan nilai gaji pokok (bertambah/berkurang) dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam up. Direktorat Pendidikan Madrasah selambatnya bulan Juli tahun berjalan.
Berkenaan dengan hal tesebut, sistem SIMPATIKA akan dimutakhirkan menyesuaikan dengan aturan - aturan yang diberlakukan sesuai Pedoman Teknis Tunjangan Profesi yang telah diterbitkan tersebut hingga Juni 2016.
Bagi Anda yang ingin mengetahui juknis ini, silahkan DOWNLOAD  
Demikian informasi yang , Semoga bermanfaat

PETUNJUK TEKNIS BANTUAN SISWA MISKIN INDONESIA PINTAR 2016

PETUNJUK TEKNIS BANTUAN SISWA MISKIN INDONESIA PINTAR 2016 SILAKAN DOWNLOAD DISINI