K 1 K 2 K 2 K 3 K 10 K 9 K 8 K 6 K 5 K 4 K 7
”SELAMAT DATANG DI WEBSITE KKM KARANGGENENG ” ”SELAMAT DATANG DI WEBSITE KKM KARANGGENENG ” ”SELAMAT DATANG DI WEBSITE KKM KARANGGENENG ”

01 Mei, 2015

PENUNJUKAN OPERATOR EMIS TINGKAT RA/MADRASAH

Yth. Kepala RA/Madrasah Negeri dan Swasta
Se Kabupaten Lamongan
Untuk memaksimalkan serta membantu kelancaran dalam pengelolaan Data Lembaga Pendidikan Islam Lembaga RA/Madrasah di Lingkungan Kementerian Agama, maka Kepala Madrasah diharapkan untuk menunjuk 1 (satu) orang operator EMIS Tingkat Madrasah yang ditetapkan dalam bentuk Surat Keputusan.

1. Download surat penunjukan operator EMIS

2. Download Contoh SK Operator

16 April, 2015

INPASSING 2015 LAMONGAN


Yth. 
Kepala RA/MI/MTs/MA
Kecamatan Karanggeneng

Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil adalah proses penyesuaian kepangkatan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dengan kepangkatan Guru Pegawai Negeri Sipil. Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya ditetapkan berdasarkan dua hal, yaitu
a. Kualifikasi akademik
b. Masa kerja, dihitung mulai dari pengangkatan atau penugasan sebagai Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada satuan pendidikan.
Persyaratan Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekaligus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Atas dasar itu, Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya 


Untuk Guru Non PNS  yang telah diusulkan Inpassingnya pada tahun 2011 ( di Longlist) ternyata SK nya tidak terbit  dapat diusulkan kembali dengan persyaratan sbb : 
  1. Surat Pengantar dari Kepala Madrasah
  2. Foto Copy Ijazah D4/S1 dan yang telah dilegalisir Pejabat yang berwenang ( PT yang mengeluarkan dokumen Ijazah )
  3. Foto Copy SK Pengangkatan sebagai Guru Tetap yayasan mulai awal sampai akhir yang dilegalisir Pejabat berbadan Hukum Penyelenggara Pendidikan
  4. Surat Keterangan Melaksaanakan Tugas asli bermaterai 6000 dari Kepala Madrasah Satminkal
  5. Foto Copy SK Pembagian Tugas Mengajar dilegalisir atasan langsung.
  6. Foto Copy SK tugas tambahan dilegalisir atasan langsung
  7. Foto Copy NUPTK yang dilegalisir atasaan langsung
  8. Foto Copy Jadwal Pelajaran 3 (tiga) tahun terakhir dilegalisir 
Usulan tersebut di map snel sesuai dengan jenjang disetorkan ke Kantor Kementerian agama Kab. Lamongan melalui  KKM MI rangkap 2 Asli dan Copy  paling lambat tanggal 23 April 2015

11 Maret, 2015

NOMOR SK AKREDITASI TAHUN 2010 S/D 2014

Berikut kami sampaikan nomor SK Akreditasi madrasah untuk di jadikan pedoman dalam pengisian profil lembaga pada aplikasi EMIS, mohon untuk dirubah/disesuaikan sesuai yang tertera dibawah ini bagi yang No. SK Akreditasinya masih salah :
  1. Tahun 2010 Nomor : 073/BAP-SM/TU/X/2010 Tanggal, 30 Oktober 2010
  2. Tahun 2011 Nomor : 200/BAP-SM/TU/XI/2011 Tanggal, 03 Nopember 2011
  3. Tahun 2012 Nomor : 073/BAP-SM/TU/XI/2012 Tanggal, 19 Nopember 2012
  4. Tahun 2013 Nomor : 115/BAP-SM/TU/XII/2013 Tanggal, 11 Desember 2013
  5. Tahun 2014 Nomor : 300/BAP-SM/SK/XI/2014 Tanggal, 13 Nopember 2014

Demikian untuk diperhatikan dan dijadikan pedoman.


sumber :  mapendalamongan.wordpress.com

10 Maret, 2015

PERSIAPAN AKREDITASI 2015 KAB LAMONGAN

Yth. Kepala RA/Madrasah se Kabupaten Lamongan

Menindaklanjuti surat BAP/S-M ( Badan Akreditasi Provinsi Sekolah Madrasah ) Jawa Timur Nomor : 027/BAP-SM/TU/II/2015 Tanggal 25 Februari 2015 tentang Persiapan Akreditasi Sekolah/Madrasah. Maka dengan ini kami sampaikan Ceklist Persyaratan Permohonan Akreditasi Sekolah/Madrasah untuk ditujukan kepada BAP/S-M Provinsi Jawa Timur. Berkas dibuat rangkap 2 (dua) bendel dikirim melalui UPA Kab. Lamongan ( Pendma Kab.Lamongan).

Demikian atas perhatiannya disampaikan terima kasih.