K 1 K 2 K 2 K 3 K 10 K 9 K 8 K 6 K 5 K 4 K 7
”SELAMAT DATANG DI WEBSITE KKM KARANGGENENG ” ”SELAMAT DATANG DI WEBSITE KKM KARANGGENENG ” ”SELAMAT DATANG DI WEBSITE KKM KARANGGENENG ”

11 Maret, 2015

NOMOR SK AKREDITASI TAHUN 2010 S/D 2014

Berikut kami sampaikan nomor SK Akreditasi madrasah untuk di jadikan pedoman dalam pengisian profil lembaga pada aplikasi EMIS, mohon untuk dirubah/disesuaikan sesuai yang tertera dibawah ini bagi yang No. SK Akreditasinya masih salah :
  1. Tahun 2010 Nomor : 073/BAP-SM/TU/X/2010 Tanggal, 30 Oktober 2010
  2. Tahun 2011 Nomor : 200/BAP-SM/TU/XI/2011 Tanggal, 03 Nopember 2011
  3. Tahun 2012 Nomor : 073/BAP-SM/TU/XI/2012 Tanggal, 19 Nopember 2012
  4. Tahun 2013 Nomor : 115/BAP-SM/TU/XII/2013 Tanggal, 11 Desember 2013
  5. Tahun 2014 Nomor : 300/BAP-SM/SK/XI/2014 Tanggal, 13 Nopember 2014

Demikian untuk diperhatikan dan dijadikan pedoman.


sumber :  mapendalamongan.wordpress.com

10 Maret, 2015

PERSIAPAN AKREDITASI 2015 KAB LAMONGAN

Yth. Kepala RA/Madrasah se Kabupaten Lamongan

Menindaklanjuti surat BAP/S-M ( Badan Akreditasi Provinsi Sekolah Madrasah ) Jawa Timur Nomor : 027/BAP-SM/TU/II/2015 Tanggal 25 Februari 2015 tentang Persiapan Akreditasi Sekolah/Madrasah. Maka dengan ini kami sampaikan Ceklist Persyaratan Permohonan Akreditasi Sekolah/Madrasah untuk ditujukan kepada BAP/S-M Provinsi Jawa Timur. Berkas dibuat rangkap 2 (dua) bendel dikirim melalui UPA Kab. Lamongan ( Pendma Kab.Lamongan).

Demikian atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

09 Maret, 2015

08 Maret, 2015

TANYA JAWAB TERKAIT VERVAL NRG DI PADAMU NEGERI 2015

1. Bagaimana tata kelola NRG selama ini?

Sesuai Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4 bahwa Sertifikat Pendidik sah berlaku untuk melaksanakan tugas sebagai Guru setelah mendapat Nomor Registrasi Guru (NRG). NRG dikelola dan diterbitkan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak tahun 2007 sampai saat ini. Sehingga bila ada NRG yang tidak sesuai dengan arsip database NRG dari Pusbangprodik maka dinyatakan tidak valid.

2. Apa tujuan dari VerVal NRG di Padamu Negeri?

Ada 2 (dua) tujuan dari VerVal NRG, yaitu:

Pertama, untuk memverifikasi dan memvalidasi ulang bagi setiap Guru yang telah memiliki Sertifikasi Pendidik dan NRG yang diterbitkan oleh Pusbangprodik BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak 2007 s/d 2014 agar lebih tertib, terjamin validitas/keabsahannya dan terpantau rekam jejak pemilik NRG tersebut.

Kedua, Untuk menerbitkan NRG baru bagi pemilik Sertifikasi Pendidik namun belum memiliki NRG yang diterbitkan resmi oleh Pusbanprodik baik pada pola sertifikasi PSPL atau Portofolio atau PLPG atau PPG selama periode 2007 – 2014 kelulusan sertifikasinya.

3. Bagaimana mekanisme VerVal NRG di Padamu Negeri?

Padamu Negeri menggunakan Arsip Database NRG milik Pusbangprodik yang tersimpan sejak 2007 s.d 2014. Ada 1.8 juta data NRG yang terekam di Arsip Database NRG milik Pusbangprodik sampai saat ini. Dari 1.8 juta data arsip NRG tersebut telah direkonsiliasi dengan data akun PTK di Padamu Negeri. Oleh karena itu pada proses VerVal NRG mensyaratkan akun PTK di Padamu Negeri minimal bintang 4 ungi dan akan terbagi menjadi 3 (tiga) jenis perlakuan, antara lain:

A. Otomasi Pemberian NRG

Bila data arsip NRG Pusbangprodik telah sesuai dengan data akun PTK di Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK). Maka saat proses VerVal NRG berlangsung sistem Padamu Negeri langsung memberikan info NRG PTK tersebut secara otomatis. Selanjutnya PTK melengkapi data-data sesuai sertifikasinya untuk mencetak S26b2 sebagai tanda bukti ajuan pengesahan ke Admin Dinas/Mapenda (S26c2).

B. Klaim NRG

Bila data arsip NRG Pusbangprodik belum sesuai dengan data akun PTK di Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK). Maka saat proses VerVal NRG berlangsung sistem meminta PTK memasukkan data NRGnya secara manual untuk dicarikan ke database arsip NRG dari Pusbangprodik.

B.1 Apabila hasil pencairan dari data arsip NRG telah sesuai dengan data PTK bersangkutan, maka PTK dapat melakukan proses klaim kepemilikan NRG tersebut dengan melengkapi data-data sesuai sertifikasinya untuk mencetak S26b3 sebagai bukti ajuan klaim melalui Admin Dinas/Mapenda (S26c3). Persetujuan dari Admin Dinas/Mapenda ini secara elektronik dikirim ke Admin Pubangprodik untuk dilakukan verifikasi dan validasinya. Apabila disetujui klaim NRG tersebut oleh Admin Pusbangprodik maka akan diterbitkan S26d3.

B.2. Apabila hasil pencarian dari data arsip NRG tidak ditemukan atau tidak sesuai dengan data PTK bersangkutan, maka PTK dapat melakukan prosedur Ajuan NRG Baru (S26a).

C. Ajuan NRG Baru

Ajuan NRG baru dapat dilakukan dengan kondisi sebagai berikut:
C.1. PTK telah memiliki sertifikasi dari LPTK namun belum memiliki NRG.
C.2. PTK telah memiliki NRG namun tidak diketemukan saat proses pencarian dari proses klaim sebagaimana dijelaskan di poin B.
PTK memproses ajuan NRG baru dengan melengkapi data-data sesuai sertifikasinya kemudian cetak bukti ajuan NRG baru (S26a). Surat Ajuan S26a tersebut diserahkan ke Admin Dinas/Mapenda untuk diverifiksi dan divalidasi dengan cetak bukti S26c1. Selanjutnya ajuan NRG baru tersebut otomatis akan tampil di dasabor Admin Pusbangprodik untuk diproses penerbitan NRG baru (S26d1).

4. Bagaimana bila PTK menyatakan telah memiliki NRG (termasuk telah menerima tunjangan profesi berdasarkan NRG tersebut) namun tidak diketemukan saat VerVal NRG di Padamu Negeri atau ternyata NRG tersebut milik orang lain?

Tentunya sebagaimana dijelaskan pada poin 1 bahwa penerbit resmi NRG adalah Pusbangprodik. Sehingga bila tidak ditemukan NRG dimaksud atau tidak sesuai kepemilikannya pada arsip database NRG Pusbangprodik maka NRG tersebut dinyatakan tidak valid/tidak sah meskipun mungkin NRG tersebut telah digunakan sebagai dasar penerimaan tunjangan profesi.

5. Bagaimana bila PTK yang telah memiliki sertifikasi dan NRG namun tidak melakukan VerVal NRG di Padamu Negeri?

Sebagaimana dijelaskan pada poin 2 (Tujuan VerVal NRG) serta berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4, maka apabila PTK pemilik sertifikasi dan NRG tidak melakukan VerVal NRG di Padamu Negeri hingga batas 30 Juni 2015 maka NRGnya dinyatakan tidak valid/tidak sah.

6. Apabila PTK telah memiliki NRG lama namun tidak sesuai saat VerVal NRG sehingga yang bersangkutan mengajukan NRG baru dan mendapatkan NRG baru. Bagaimana dampaknya terhadap tunjangan yang telah diterima berbasiskan NRG lama selama ini?

NRG tidak bisa dipisahkan dengan NUPTK, karenya syarat NRG adalah harus memiliki NUPTK terlebih dahulu. Sehingga bila kasus tersebut terjadi maka setelah 30 Juni 2015 nanti, Pusbangprodik akan melakukan prosedur rekonsilisasi data NRG-NUPTK dengan unit pengelola tunjangan terkait baik di Kemdikbud maupun di Kemenag.

7. Bagaimana memilih pola sertifikasi dan kode mapel yang sesuai saat melengkapi data VerVal NRG di Padamu Negeri?

a. Apabila akun PTK telah memiliki NUPTK dan lulus sertifikasi periode 2007 – 2014 dengan TMT Awal sebagai Guru < 2006 maka pilih pola sertifikasi PSPL/PF/PLPG. Selain itu pilih pola PPG yang sesuai jalurnya.

b. Kode Mapel Sertifikasi yang tersedia ada 3 (tiga) pilihan sebagai berikut:

– Pilih kode mapel [2007-xxx] bila lulusan sertifikasinya antara tahun 2007 – 2008

– Pilih kode mapel [2009-xxx] bila lulusan sertifikasinya antara tahun 2009 – 2014

– Pilih kode mapel [2015-xxx] bila tidak ditemukan di kode mapel [2009-xxx]

20 Februari, 2015

PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) 2015

Berikut kami sampaikan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS ) MI, MTs, PPS Ula/Wustha dan MA Tahun Anggaran 2015 untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan program BOS.





semoga bermanfaat

08 Februari, 2015

CARA MENEMPATKAN KEPALA SEKOLAH INDUK / NON INDUK PADAMU NEGERI 2015

Sahabat Operator Dinas Padamu Negeri 2015 yang berbahagia…. Fitur Kelola Kepala Sekolah merupakan fitur layanan yang diberikan untuk Admin Dinas guna melakukan manajemen data Kepala Sekolah yang ada pada lingkup Dinas Kota / Kabupaten admin berada. Untuk Penempatan Kepala Sekolah Baru.

Langkah-langkah untuk menempatkan kepala sekolah baru induk maupun non induk sebagai berikut :
1. Langkah pertama, login menggunakan akun Admin Dinas Anda. Pilih layanan PADAMU DISDIK




2. Pilih menu Pendidik dan Tenaga Kependidikan >> Direktori PTK >> Daftar Kepala Sekolah.







3. Pilih sekolah dimana Kepala Sekolah baru akan ditempatkan. Klik Tombol >> Pilih Kepala Sekolah Baru.



4. Isi PegID/NUPTK untuk mengecek data kemudian Isi formulir dengan lengkap, klik Lanjut untuk memproses. Konfiirmasi data klik Simpan jika sudah benar.



5. Menindak lanjuti program Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014, yang mana input penilaian ini dapat dilakukan hanya dengan login akun sebagai Kepala Sekolah, maka setiap sekolah wajib memiliki Kepala Sekolah meski hanya sebagai PLT.
Bagi sekolah yang tidak terdapat kepala sekolah, dapat menghubungi Dinas Pendidikan / Mapenda Kota/Kabupaten setempat untuk mengangkat PLT Kepala Sekolah. PLT Kepala Sekolah dapat dari PTK / Guru yang ada di sekolah Anda maupun dari luar sekolah Anda. Untuk Penempatan Kepala Sekolah non-Induk/PLT tentukan Status Sekolah Lokasi Menjabat, apakah merupakan Satminkal atau Bukan Sekolah Induk. Perhatikan gambar Kepsek Non Induk di bawah ini :



Demikian panduan / cara penempatan kepala sekolah induk maupun non induk di Padamu Negeri 2015 yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih…
Terimakasih Sahabat... Telah berkenan berkunjung dan membaca salah satu artikel dari situs ini 

05 Februari, 2015

PANDUAN / CARA PENGATURAN JADWAL KELAS MINGGUAN PADAMU NEGERI 2015

Sahabat Operator Sekolah Padamu Negeri 2015 yang berbahagia… Berikut Panduan Cara Mengatur Jadwal Kelas Mingguan yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Jadwal kelas mingguan berisi informasi jadwal kegiatan belajar mengajar di sekolah, seperti jadwal mata pelajaran perkelas tiap minggunya. Pada panduan ini berisi tahapan-tahapan mengatur jadwal kelas mingguan, antara lain :

1. Menentukan Kurikulum dan sinkronisasi Mata Pelajaran dengan Kurikulum Nasional.
2. Pengaturan data Siswa (kelola siswa / tambah siswa).
3. Set Kelas / Rombel.
4. Pengaturan Model Jadwal.
5. Memasukan Model Jadwal ke dalam Kelas.
Untuk pengaturan Jadwal Kelas Mingguan, ikuti langkah-langkahnya sebagai berikut :
a. Tentukan Kurikulum dan Sinkronisasi Mata Pelajaran dengan Kurikulum Nasional
Ikuti langkah-langkah berikut untuk men-set kurikulum yang Anda terapkan pada sekolah Anda dan lakukan Sinkronisasi Mata Pelajaran dengan Kurikulum Nasional :
1. Pada menu Sekolah, pilih Kurikulum.






2. Selanjutnya, pada Dasbor Kurikulum, pilih menu Daftar Mata Pelajaran.






3. Selanjutnya pilih kurikulum, klik tombol Pilih Kurikulum, dan tentukan kurikulum yang akan diterapkan. (KTSP/ Kurikulum 2013). Daftar mapel-pilih kurikulum.







4. Akan ditampilkan daftar mata pelajaran pada kurikulum yang Anda pilih.
5. Lakukan sinkronisasi mata pelajaran dari kurikulum nasional kedalam kurikulum yang Anda pilih, klik tombol Sinkronisasi Data.

6. Pilih Tingkat Mata Pelajaran yang akan di sinkronisasi. Singkronisasi Mata Pelajaran digunakan untuk menyalin Mata Pelajaran yang sudah tercatat pada sistem. Daftar Mata pelajaran yang disalin sesuai dengan pilihan tingkat yang dipilih. Klik Lanjut jika sudah sesuai.


7. Konfirmasi Mata Pelajaran, jika telah sesuai klik Simpan >> Ok.



8. Berikut hasil dari sinkronisasi mata pelajaran dengan kurikulum nasional. Untuk menambah atau membuat mata pelajaran baru, klik tombol [+] seperti pada gambar.



9. Isi data Mapel yang diinginkan, klik Simpan jika telah sesuai.



Terimakasih Sahabat... Telah berkenan berkunjung dan membaca 

28 Januari, 2015

Penjelasan Updating Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Menindaklanjuti surat Direktur Pendidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama R.I Nomor Dj.I/Dt.I.I./2/PP.00/21.B/2015 tanggal 16 Januari 2015 tentang Penjelasan Updating Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan bahwa terkait Surat Edaran Kepala BPSDMPK-PMP Kemendikbud R.I Nomor: 644/J/LL/2015 tanggal 14 Januari 2015 perihal Agenda Penjaminan Mutu Pendidikan Periode Semester 2 Tahun 2014/2015 disampaikan beberapa penjelasan berikut:
  1. BPSDMPK-PMP Kemendikbud R.I memberikan waktu mulai tanggal 1 Februari 2015 sampai dengan tanggal 30 Juni 2015 untuk registrasi ulang NRG (Nomor Registrasi Guru) dan pencetakan Kartu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 melalui sistem padamunegeri http://padamu.siap.web.id/;
  2. PTK yang sudah bersertifikat pendidik dan sudah memiliki NRG agar segera melakukan registrasi ulang NRG secara mandiri melalui online atau berkoordinasi dengan admin padamunegeri yang ada di Madrasah atau admin pada Kantor Kementerian Agama Kab./Kota untuk teknis registrasinya. NRG yang tidak diregistrasi ulang sebelum tanggal 30 Juni 2015 akan dianggap tidak valid oleh Kemendikbud;
  3. PTK diwajibkan melakukan updating data atas identitas dirinya di aplikasi padamunegeri. Setelah updating data selesai, PTK melakukan pengecekan identitasnya untuk memastikan Kartu PTK-nya berlaku pada Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 sebelum tanggal 30 Juni 2015. Apabila dalam semester 1 dan semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015, NUPTK/PegID-nya tidak diaktifkan secara mandiri oleh setiap PTK, maka secara otomatis sistem padamunegeri kemendikbud akan menonaktifkan (freeze) permanen NUPTK/PegID-nya;
  4. PTK yang sudah mempunyai NUPTK/PegID namun belum mengetahui user danpassword untuk mengakses identitasnya di sistem padamunegeri, dapat menghubungi admin padamunegeri yang ada di Madrasah atau admin pada Kankemenag Kab./Kota sedangkan bagi Madrasah atau Kankemenag yang belum mempunyai admin padamunegeri dapat menghubungi pihak LPMP Provinsi Jawa Timur atau admin BPSDMPK-PMP untuk memperoleh user dan password yang berlokasi di gedung D Lantai 17 Jl. Pintu 1 Senayan Jakarta Pusat Telp. 021.57974164;
  5. PTK yang sudah bersertifikat pendidik (pada tahun 2013 atau sebelum tahun 2013) dan belum memiliki NRG agar melakukan pengajuan NRG melalui Kepala Madrasah kemudian disampaikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab./Kota untuk diverifikasi. Selanjutnya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab./Kota mengusulkan kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur c.q Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Pengusulan yang tidak sesuai prosedur tidak dapat diproses)
  6. PTK yang belum memiliki NUPTK agar melakukan pengajuan penerbitan NUPTK melalui Kepala Madrasah kemudian disampaikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota untuk diverifikasi sekaligus dilakukan validasi data. Selanjutnya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab./Kota menyampaikan usulan penerbitan NUPTK kepada LPMP Provinsi Jawa Timur dengan menyampaikan tembusan kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur (penjelasan terkait hal ini dapat diakses melalui online http://cari.padamu.siap.web.id/#!/alur/#alur-01);
  7. Semua Guru dan Kepala Madrasah wajib melaksanakan Penilaian Kinerja Guru (PKG) pada periode semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 (menunggu penjelasan berikutnya)
sumber : madrasahjatim.wordpress.com